Perlindungan Hukum Represif bagi Investor Asing terhadap Wanprestasi Proyek Properti di Makassar
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8661Keywords:
Investor Asing, Penanaman Modal, Perlindungan Hukum, Proyek Properti, WanprestasiAbstract
Penanaman modal asing memiliki peran krusial dalam pembangunan ekonomi nasional, namun dalam praktiknya rentan terhadap risiko wanprestasi oleh mitra lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi serta perlindungan hukum bagi investor asing dalam perjanjian kerja sama proyek properti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 128/Pdt.G/2023/PN.Mks. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mitra lokal (Tergugat) terbukti melakukan wanprestasi dalam bentuk tidak memenuhi kewajiban sama sekali. Tergugat gagal mengembalikan sisa dana investasi sebesar Rp258.000.000.000,00 melewati batas waktu yang telah disepakati, yang mana tindakan ini melanggar asas pacta sunt servanda dalam KUHPerdata. Sebagai wujud perlindungan hukum represif dan kepastian hukum yang diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, majelis hakim mengabulkan gugatan dengan mengakui keabsahan kontrak dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara utuh. Penelitian ini merekomendasikan agar investor asing memperketat uji tuntas dan mensyaratkan jaminan kebendaan riil, sementara pengadilan diharapkan lebih progresif dalam mengabulkan sita jaminan demi efektivitas eksekusi putusan.
References
Ayu, D., & Sukadana, P. (2025). Implikasi Yuridis Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Antara Teori Dan Praktik. JURNAL RECHTENS, 14(1), 139–154. https://doi.org/10.56013/RECHTENS.V14I1.4292
Efrat1, C., & Apriani2, R. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Investasi Jual Beli Property Apartemen Meikarta. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 97–103. https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/9459
Fuady, M. F. (2022). Perlindungan hukum terhadap Investor atas Wanprestasi dalam perjanjian kerjasama Investasi oleh Reseller PT Tigaraksa Satria Kota Malang.
Hajon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia : sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. https://digilib.ub.ac.id/opac/detail-opac?
Ilmar, A. (2007). Hukum penanaman modal di Indonesia . https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/0d6c8a4d-f8d2-4bdf-4436-08db6e8b31bb
MARIAM DARUS BADRUL ZAMAN. (2015). HUKUM PERIKATAN DALAM KUH PERDATA BUKU KETIGA : YURISPRUDENSI, DOKTRIN SERTA PENJELASAN / PROF. DR. MARIAM DARUS BADRUL ZAMAN, SH., FCBArb | Perpustakaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. https://inlislite.ipdn.ac.id/opac/detailopac?id=24072
Munir Fuady. (2026). Hukum Kontrak : Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis . https://simpus.mkri.id/opac/detailopac?id9072
M. Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian . https://books.google.co.id/books/about/HukumAcaraPerdata.html?idgOztDwAAQBAJ&printsecfrontcover&sourcekpreadbutton&&newbks&newbksredir&redironepage&q&false
Pemerintah Pusat, I. (2007). Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39903/uu-no-25-tahun-2007
Pitaloka, M., & Hasanah, N. (2025). Peran Pemerintah dalam Meningkatkan Investasi Penanaman Modal Asing dan Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri. Journal of Economics Development Research, 1(3), 113–121. https://doi.org/10.71094/JOEDER.V1I3.147
Putri, J. K., Arifin, T. F. N., Syavira, R., Nur, Z. R., & Nasution, M. (2022). PERAN PENANAMAN MODAL ASING DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA | Journal of Social Research. https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr/article/view/55/70
Renata Christha Auli, S. H. (2024). Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi . https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-1243-kuh-perdata-tentang-wanprestasi-lt65dc608264499/
Riandi Muhammad, Riandi Nur Ridwan, M., & Sukma Permana, Y. (2022). WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN. The Juris, 6(2), 441–451. https://doi.org/10.56301/JURIS.V6I2.616
SATRIO, J. (2002). Hukum jaminan, hak-hak jaminan kebendaan J. Satrio | Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/opac/detail-opac?id=2128
Sihombing, S. P. L., & Yudhantaka, L. (2025). Sengketa Wanprestasi Perjanjian Perusahaan Patungan Dengan Pihak Investor Asing Berdasarkan Pilihan Hukum dan Pilihan Forum. Legal Spirit, 9(1), 71–86. https://doi.org/10.31328/LS.V9I1.5675
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian . https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=9254
Supancana, I. B. Rahmadi. (2006). Kerangka hukum dan kebijakan investasi langsung di Indonesia. 190.
Utami, M. K., & Lie, G. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(6), 721–730. https://doi.org/10.6679/GDY21966
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Christopher Estevan Warouw, I Nyoman Budiana, Putu Eva Ditayani Antari, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































