Perlindungan Hukum Represif bagi Investor Asing terhadap Wanprestasi Proyek Properti di Makassar

Authors

  • Christopher Estevan Warouw Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia
  • I Nyoman Budiana Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia
  • Putu Eva Ditayani Antari Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia
  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8661

Keywords:

Investor Asing, Penanaman Modal, Perlindungan Hukum, Proyek Properti, Wanprestasi

Abstract

Penanaman modal asing memiliki peran krusial dalam pembangunan ekonomi nasional, namun dalam praktiknya rentan terhadap risiko wanprestasi oleh mitra lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi serta perlindungan hukum bagi investor asing dalam perjanjian kerja sama proyek properti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 128/Pdt.G/2023/PN.Mks. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mitra lokal (Tergugat) terbukti melakukan wanprestasi dalam bentuk tidak memenuhi kewajiban sama sekali. Tergugat gagal mengembalikan sisa dana investasi sebesar Rp258.000.000.000,00 melewati batas waktu yang telah disepakati, yang mana tindakan ini melanggar asas pacta sunt servanda dalam KUHPerdata. Sebagai wujud perlindungan hukum represif dan kepastian hukum yang diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, majelis hakim mengabulkan gugatan dengan mengakui keabsahan kontrak dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara utuh. Penelitian ini merekomendasikan agar investor asing memperketat uji tuntas dan mensyaratkan jaminan kebendaan riil, sementara pengadilan diharapkan lebih progresif dalam mengabulkan sita jaminan demi efektivitas eksekusi putusan.

References

Ayu, D., & Sukadana, P. (2025). Implikasi Yuridis Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Antara Teori Dan Praktik. JURNAL RECHTENS, 14(1), 139–154. https://doi.org/10.56013/RECHTENS.V14I1.4292

Efrat1, C., & Apriani2, R. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Investasi Jual Beli Property Apartemen Meikarta. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 97–103. https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/9459

Fuady, M. F. (2022). Perlindungan hukum terhadap Investor atas Wanprestasi dalam perjanjian kerjasama Investasi oleh Reseller PT Tigaraksa Satria Kota Malang.

Hajon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia : sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. https://digilib.ub.ac.id/opac/detail-opac?

Ilmar, A. (2007). Hukum penanaman modal di Indonesia . https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/0d6c8a4d-f8d2-4bdf-4436-08db6e8b31bb

MARIAM DARUS BADRUL ZAMAN. (2015). HUKUM PERIKATAN DALAM KUH PERDATA BUKU KETIGA : YURISPRUDENSI, DOKTRIN SERTA PENJELASAN / PROF. DR. MARIAM DARUS BADRUL ZAMAN, SH., FCBArb | Perpustakaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. https://inlislite.ipdn.ac.id/opac/detailopac?id=24072

Munir Fuady. (2026). Hukum Kontrak : Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis . https://simpus.mkri.id/opac/detailopac?id9072

M. Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian . https://books.google.co.id/books/about/HukumAcaraPerdata.html?idgOztDwAAQBAJ&printsecfrontcover&sourcekpreadbutton&&newbks&newbksredir&redironepage&q&false

Pemerintah Pusat, I. (2007). Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39903/uu-no-25-tahun-2007

Pitaloka, M., & Hasanah, N. (2025). Peran Pemerintah dalam Meningkatkan Investasi Penanaman Modal Asing dan Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri. Journal of Economics Development Research, 1(3), 113–121. https://doi.org/10.71094/JOEDER.V1I3.147

Putri, J. K., Arifin, T. F. N., Syavira, R., Nur, Z. R., & Nasution, M. (2022). PERAN PENANAMAN MODAL ASING DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA | Journal of Social Research. https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr/article/view/55/70

Renata Christha Auli, S. H. (2024). Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi . https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-1243-kuh-perdata-tentang-wanprestasi-lt65dc608264499/

Riandi Muhammad, Riandi Nur Ridwan, M., & Sukma Permana, Y. (2022). WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN. The Juris, 6(2), 441–451. https://doi.org/10.56301/JURIS.V6I2.616

SATRIO, J. (2002). Hukum jaminan, hak-hak jaminan kebendaan J. Satrio | Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/opac/detail-opac?id=2128

Sihombing, S. P. L., & Yudhantaka, L. (2025). Sengketa Wanprestasi Perjanjian Perusahaan Patungan Dengan Pihak Investor Asing Berdasarkan Pilihan Hukum dan Pilihan Forum. Legal Spirit, 9(1), 71–86. https://doi.org/10.31328/LS.V9I1.5675

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian . https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=9254

Supancana, I. B. Rahmadi. (2006). Kerangka hukum dan kebijakan investasi langsung di Indonesia. 190.

Utami, M. K., & Lie, G. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(6), 721–730. https://doi.org/10.6679/GDY21966

Downloads

Published

2026-07-15

How to Cite

Warouw, C. E., Budiana, I. N., Ditayani Antari, P. E., & Ayu Intan Puspadewi, A. A. (2026). Perlindungan Hukum Represif bagi Investor Asing terhadap Wanprestasi Proyek Properti di Makassar. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3570–3577. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8661