Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8628Keywords:
Reformasi, Pengawasan Hakim, Komisi YudisialAbstract
Komisi Yudisial (KY) memiliki peran vital dalam memastikan integritas, independensi, dan akuntabilitas peradilan di Indonesia, terutama pasca-reformasi 1998. Pembentukan KY bertujuan untuk mengatasi keterpurukan kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya penegakkan hukum. Dalam wewenang yang dimiliki KY untuk usul hakim agung yang akan diangkat dan mengawasi perilaku hakim-hakim, yang penting dalam upaya peningkatan akan peradilan yang menjadi atensi serius masyarakat. Metode hukum normatif serta analisa kualitatif menjadi metode yang dipakai dalam penelitian ini, untuk mengeksplorasi peran KY, tantangan yang dihadapinya, dan dampaknya terhadap reformasi peradilan di Indonesia. Ditemukan bahwa meskipun KY telah berhasil meningkatkan akuntabilitas, lembaga ini masih menghadapi kendala seperti keterbatasan wewenang hukum dalam penegakan rekomendasi dan masalah anggaran. Selain itu, hubungan antara KY dan Mahkamah Agung menunjukkan dinamika kolaborasi dan perbedaan pandangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kewenangan KY, pemberian dukungan anggaran yang lebih stabil, serta perluasan mandat KY agar dapat lebih berkontribusi dalam peningkatan kualitas peradilan di Indonesia.
References
Dela Cornelia Helen Indriavita. (2024). Hak Imunitas Komisi Yudisial Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Di Sistem Peradilan Indonesia.
Farida Nugrahani. (2014). Metode penelitian kualitatif. Cakra Books.
Irawan, S., & Panjaitan, S. P. (2022). Tugas Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Perilaku Hakim Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Lex LATA, 4(1), 100–118. https://doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1429
Ishaq. (2009). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
Judicial Commision The Republic of Indonesia. (n.d.). Sejarah Pembentukan [Goverment]. Judicial Commision The Republic of Indonesia. Retrieved https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/static_content/history/about_ky?
Lanang Sakti, Endri Susanto, & Arif Rahman. (2024). Pengawasan Konstitusional Hakim Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 227–244.
Larasati, A. (2020). Kontestasi Kewenangan Komisi Yudisial sebagai Element of External Auditor dalam Proses Rekrutmen Hakim Agung. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(3), 21–38. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i3.258
Lorena Repayona Br Manik, Flora Pricilla Kalalo, & Audi H. Poodang. (2021). Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Dan Pelaksanaan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. Lex Administratum, IX(2).
Mappi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dkk. (2015). Memahami Komisi Yudisial Sebagai Upaya Mencari Sosok Komisioner Komisi Yudisial Yang Ideal [Paper].
Muhammad Jasmi & Edy Suasono. (2023). Urgensi Penguatan Peran Komisi Yudisial Dalam Melakukan Pengawasan Hakim Di Indonesia. Tanjungpura Legal Review, 2(1).
Soerdjono Soekanto. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Sulistyowati. (2022). Disfungsional Proses Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/LH/2018/PTUN.PBR. JAPHTN-HAN, 1(1), 80–91. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.12
Sulistyowati, Dewi Nadya Maharani, & Gusti Bintang Maharaja. (2025). Disparity In Authority And Effectiveness Of Ombudsman’s Recommendations In Preventing Maladministration. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 25(2), 182–201. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v25i2.2039
Willa Wahyuni. (2024, April 3). KY Terima 3.593 Laporan Masalah Etik dan Integritas Hakim Sepanjang 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/ky-terima-3593-laporan-masalah-etik-dan-integritas-hakim-sepanjang-2023-lt660cb65b6a1e2/?
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sulistyowati Sulistyowati, Gusti Bintang Maharaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































