Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial

Authors

  • Sulistyowati Sulistyowati Fakultas Hukum, Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
  • Gusti Bintang Maharaja Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8628

Keywords:

Reformasi, Pengawasan Hakim, Komisi Yudisial

Abstract

Komisi Yudisial (KY) memiliki peran vital dalam memastikan integritas, independensi, dan akuntabilitas peradilan di Indonesia, terutama pasca-reformasi 1998. Pembentukan KY bertujuan untuk mengatasi keterpurukan kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya penegakkan hukum. Dalam wewenang yang dimiliki KY untuk usul  hakim agung yang akan diangkat dan mengawasi perilaku hakim-hakim, yang penting dalam upaya peningkatan akan peradilan yang menjadi atensi serius masyarakat. Metode hukum normatif serta analisa kualitatif menjadi metode yang dipakai dalam penelitian ini, untuk mengeksplorasi peran KY, tantangan yang dihadapinya, dan dampaknya terhadap reformasi peradilan di Indonesia. Ditemukan bahwa meskipun KY telah berhasil meningkatkan akuntabilitas, lembaga ini masih menghadapi kendala seperti keterbatasan wewenang hukum dalam penegakan rekomendasi dan masalah anggaran. Selain itu, hubungan antara KY dan Mahkamah Agung menunjukkan dinamika kolaborasi dan perbedaan pandangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kewenangan KY, pemberian dukungan anggaran yang lebih stabil, serta perluasan mandat KY agar dapat lebih berkontribusi dalam peningkatan kualitas peradilan di Indonesia.

References

Dela Cornelia Helen Indriavita. (2024). Hak Imunitas Komisi Yudisial Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Di Sistem Peradilan Indonesia.

Farida Nugrahani. (2014). Metode penelitian kualitatif. Cakra Books.

Irawan, S., & Panjaitan, S. P. (2022). Tugas Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Perilaku Hakim Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Lex LATA, 4(1), 100–118. https://doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1429

Ishaq. (2009). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Judicial Commision The Republic of Indonesia. (n.d.). Sejarah Pembentukan [Goverment]. Judicial Commision The Republic of Indonesia. Retrieved https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/static_content/history/about_ky?

Lanang Sakti, Endri Susanto, & Arif Rahman. (2024). Pengawasan Konstitusional Hakim Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 227–244.

Larasati, A. (2020). Kontestasi Kewenangan Komisi Yudisial sebagai Element of External Auditor dalam Proses Rekrutmen Hakim Agung. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(3), 21–38. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i3.258

Lorena Repayona Br Manik, Flora Pricilla Kalalo, & Audi H. Poodang. (2021). Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Dan Pelaksanaan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. Lex Administratum, IX(2).

Mappi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dkk. (2015). Memahami Komisi Yudisial Sebagai Upaya Mencari Sosok Komisioner Komisi Yudisial Yang Ideal [Paper].

Muhammad Jasmi & Edy Suasono. (2023). Urgensi Penguatan Peran Komisi Yudisial Dalam Melakukan Pengawasan Hakim Di Indonesia. Tanjungpura Legal Review, 2(1).

Soerdjono Soekanto. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Sulistyowati. (2022). Disfungsional Proses Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/LH/2018/PTUN.PBR. JAPHTN-HAN, 1(1), 80–91. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.12

Sulistyowati, Dewi Nadya Maharani, & Gusti Bintang Maharaja. (2025). Disparity In Authority And Effectiveness Of Ombudsman’s Recommendations In Preventing Maladministration. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 25(2), 182–201. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v25i2.2039

Willa Wahyuni. (2024, April 3). KY Terima 3.593 Laporan Masalah Etik dan Integritas Hakim Sepanjang 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/ky-terima-3593-laporan-masalah-etik-dan-integritas-hakim-sepanjang-2023-lt660cb65b6a1e2/?

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Sulistyowati, S., & Maharaja, G. B. (2026). Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3455–3463. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8628