Pengaturan Pihak Ketiga Dalam Pengadilan Umum, Agama, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Sulistyowati Sulistyowati Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
  • Dewi Nadya Maharani Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Gusti Bintang Maharaja Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Hanifa Putri Manopo Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2445

Keywords:

Pihak Ketiga, Pengadilan Negeri, Agama, PTUN, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Indonesia mempunyai peradilan yang sangat banyak ragamnya. Ada peradilan umum, peradilan tata usaha negara (PTUN), militer, agama dan peradilan konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi. Selain itu ada peradilan khusus seperti peradilan pajak, tindak pidana korupsi, pengadilan niaga, pengadilan anak, pengadilan Hak Asasi Manusia, pengadilan anak dan pengadilan hubungan industrial.  Ketika beracara di pengadilan umum bidang perdata kita mengenal pihak ketiga yaitu pihak intervensi, begitu juga dalam PTUN maupun pengadilan agama. Namun meski hak kewajibannya sejenis nama pihak ketiga yang mempunyai kepentingan langsung disebut Pihak intervensi dan ada juga pihak ketiga yang lain yaitu Amicus Curiae. Tujuan  pihak ketiga ada agar terjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang hukum bagi semua pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara, mencegah putusan yang merugikan pihak ketiga dan melindungi hak-haknya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Analisa yang dipergunakan kualitatif.

References

Ahmad Mujahidin. (2007). Peradilan Satu Atap Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7 (1), 20–33. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504, DOI : https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Fatma Faisal. (2019). Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan. Gorontalo Law Review, 2 (1), 33 – 48 , DOI: https://doi.org/10.32662/golrev.v2i1.559

Hana Maria Wiyanto. (2022). Peradilan Khusus Di Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 10 (1).

Jeremia Alexander Wewo. (2023). Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 13 (2), 433-442, https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/8050, DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.8050

Kadek Dwi Fitriyanti. (2019). Ida Ayu Putu Widiati dan I Made Minggu Widyantara. Kedudukan Pihak Ketiga Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Perkara Nomor: 23/G/2015/PTUN.DPS). Jurnal Analogi Hukum, 1 (2), 254–258

Kayus Kayowuan Lewoleba, Mulyadi. (2023). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 11 (2), 143 – 165, DOI: 10.30868/am.v11i02.5070

Liem Tony Dwi Soelistyo dan Dipo Wahjoeono. (2022). Problematika Hukum Proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap Oleh Kreditor. Maleo Law Journal, 6 (1), 95 – 105.

M. Wachid. (2015) Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK. Jurnal Maksigama, 9 (1), 91-105. DOI: https://doi.org/10.37303/.v9i1.8

Pradnyawati dan I Nengah Laba. (2018). Tinjauan Yuridis Mengenai Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Verstek. WICAKSANA, Jurnal Lingkungan & Pembangunan, 2 (1), 25-33.

Puri Galih Kris Endarto. (2010). Tinjauan Yuridis Gugatan Intervensi T ussenkomst sebagai Upaya Hukum Alternatif dalam Gugatan Hukum Acara Perdata Biasa. Jurnal : Pandecta, 5 (2). DOI: https://doi.org/10.15294/pandecta.v5i2.2302

Rai Mantili. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6 (1), 47-65, DOI: http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.252

Sulistyowati. (2022). Disfungsional Proses Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/LH/2018/PTUN.PBR. Jurnal APHTN-HAN, 1(1), 80-91, DOI : https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.12

Sulistyowati. Government Regulation Substituting the Law on Job Creation in the Perspective of Constitutional Law. Jurnal Hukum, 39 (2), 231-251, DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v39i2.33378

Wahyu Kartika Aji. (2022). Penyelesaian Sengketa Pajak Atas Gugatan Dan Sanggahan: Suatu Perspektif Keadilan. Jurnal Pajak Indonesia, 6 (1), 80-88. DOI: https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1601

Z.A. Sangadji. (2018) Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta : PT Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2024-07-26

How to Cite

Sulistyowati, S., Nadya Maharani, D., Bintang Maharaja, G., & Putri Manopo, H. (2024). Pengaturan Pihak Ketiga Dalam Pengadilan Umum, Agama, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(5), 1686–1693. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2445