Analisis Yuridis dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kapal yang Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar (Studi Kasus Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN SRP)

Authors

  • Sulistyowati Sulistyowati Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
  • Hikmal Azhar Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
  • Erma Defiana Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
  • Devarita Devarita Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4525

Keywords:

Tindak Pidana, Kapal, Surat Persetujuan Berlayar

Abstract

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan dokumen krusial dalam pengelolaan pelayaran kapal perikanan di pelabuhan. SPB diterbitkan oleh Syahbandar dengan tujuan memastikan kapal perikanan dapat berlayar secara aman serta mematuhi ketentuan yang berlaku.  Dalam konteks penegakan hukum, terdapat kasus di mana terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. Putusan pengadilan ini berlaku setelah memiliki kekuatan hukum tetap, dan jika terdakwa tidak mampu melunasi denda, maka hukumannya dikonversi menjadi pidana penjara selama satu bulan. Beberapa hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pelayaran mencakup kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tindak pidana di bidang pelayaran. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kompleksitas prosedur pembuatan SPB sering kali menjadi kendala. Faktor ekonomi juga berpengaruh, di mana kebutuhan akan dana tambahan mendorong sebagian pihak untuk mengabaikan persyaratan penerbitan SPB. Kondisi ini menyebabkan munculnya persepsi bahwa melanggar aturan pelayaran dianggap lebih mudah, cepat, dan ekonomis dibandingkan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dalam penelitian hukum ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis. Penelitian ini menerapkan dua pendekatan utama, yakni pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) serta pendekatan kasus (Case Approach). Pendekatan analisis hukum yang digunakan bersifat kualitatif.

References

Adami Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. PT Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah. (n.d.). Asas-Asas Hukum Pidana. 1994.

Anto Suwarno, Siswanto, & Soesi Idayanti. (2023). Tindak Pidana Nakhoda Yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Dari Syahbandar. Pancasakti Law Journal(PLJ), 1(2), 345–356. https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.28

Fence M. Wantu. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Reviva Cendekia.

Hasaziduhu Moho. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Jurnal Warta, 59. file:///C:/Users/USER/Downloads/349-682-1-SM.pdf

Herbert L. Packer. (1968). The Limits of The Criminal Sanction. Stanford University Press.

Marwan, SM & Jimmy, P. (2009). Kamus Hukum. Reality Publisher.

Muhaimin. (2023). Metode Penelitian Hukum. Mataram UniversityPress.

Mukti Fajar Nur Dewanata. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Pustaka Pelajar.

Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 82 Tahun 2014 Mengatur Tentang Syarat-Syarat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, § V.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Mengatur Tentang Kepelabuhanan.

Randy Y.C. Aguw. (2013). Tanggung Jawab Syahbandar dalam Keselamatan Pelayaran Ditinjau dari UU Pelayaran No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Lex Administratum, 1(1), 45–56.

Roeslan Saleh. (1983). Mengadili Sebagai Pergulatan Kemanusiaan. Aksara Baru.

Roeslan Saleh. (1996). Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional. Karya Dunia Fikir.

Safaruddin Harefa. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal (UBELAJ), 4(1), 35–58. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1.35-58

Satjipto Rahardjo. (2012). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.

S.R. Sianturi & E.Y. Kanter. (1982). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Alumni.

Taufik Gunawan, Rudi Kurniawan, & Muhaddis. (2023). Implementasi Kebijakan tentang Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Publik Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia Administrasi Dan Pelayanan Publik, 10(1), 155–166. https://doi.org/10.37606/publik.v10i1.585

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Wahyuni Fitri. (2017). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.

Downloads

Published

2025-04-05

How to Cite

Sulistyowati, S., Azhar, H., Defiana, E., & Devarita, D. (2025). Analisis Yuridis dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kapal yang Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar (Studi Kasus Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN SRP). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3396–3407. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4525