Sistem Administrasi Negara sebagai Pilar Pelayanan Publik di Indonesia

Authors

  • Sulistyowati Sulistyowati Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
  • Dewi Nadya Maharani Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
  • Umar Husin Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
  • Syaidrawan Syaidrawan Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.6421

Keywords:

Administrasi Negara, Pelayanan Publik, Indonesia

Abstract

Sistem Administrasi Negara Indonesia berada pada titik persimpangan kritis, menghadapi krisis relevansi dan kepercayaan publik yang menuntut transformasi fundamental. Penelitian ini menganalisis bahwa reformasi parsial tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas tantangan yang ada. Berbagai kekuatan dinamis—termasuk desentralisasi politik melalui otonomi daerah, imperatif ekonomi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta disrupsi teknologi digital—secara kolektif mendorong kebutuhan akan perubahan paradigma. Analisis mendalam terhadap patologi internal birokrasi, seperti budaya kerja feodalistik dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, menunjukkan adanya siklus negatif yang menghambat kemajuan. Di sisi lain, dinamika eksternal menciptakan sebuah tensi strategis antara dorongan sentralisasi demi efisiensi ekonomi dan mandat desentralisasi untuk responsivitas demokrasi. Sebagai respons, penelitian ini mengusulkan kerangka kerja  Rekonseptualisasi (mengubah filosofi dari 'mengatur' menjadi 'melayani'), Reposisi (menggeser peran dari penyedia monopoli menjadi fasilitator dan katalisator), dan Revitalisasi (menanamkan kapabilitas baru). Revitalisasi ini diartikulasikan melalui adopsi konsep Dynamic Governance, yang menekankan pada pengembangan kapabilitas adaptif sebagai kunci untuk membangun aparatur negara yang antisipatif, resilien, dan berpusat pada warga negara, yang pada akhirnya mampu menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas tinggi di tengah ketidakpastian. Untuk mengawasi pelayanan publik maka peran ombudsman sangat diperlukan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan normatif.

References

Amir, A., Rares, J. J., & Dengo, S. (2019). Pengaruh Reformasi Birokrasi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 5(75), 1–10.

Ayi Karyana, Darmanto, Meita Istihanda, Nur Asiah, & Anto Hidayat. (2017). Modul Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (2nd ed., Vol. 1). Universitas Terbuka.

Benny Eko Supriyanto. (2024, August 12). Evaluasi Dampak Digitalisasi Keuangan Terhadap Pelayanan Publik [Goverment]. Berita (Seputar KPPN Watampone). https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/watampone/id/data-publikasi/berita-terbaru/3681-evaluasi-dampak-digitalisasi-keuangan-terhadap-pelayanan-publik.html

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Gedeona, H. T. (2018). Birokrasi dalam Praktiknya di Indonesia: Netralitas atau Partisan? Jurnal Ilmu Administrasi, 10(2), 232–245. https://doi.org/10.31113/jia.v10i2.155

Helmi, H. (2021). Penataan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law: Urgensi dan Mekanisme. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 441–472. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.441-472

Idup Suhady. (2019). Kajian Untuk Pengembangan Sistem Administrasi Negara. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 3(2), 147–159. https://doi.org/10.31113/jia.v3i2.432

Pujiastuti, N., & Sumarni, S. (2023). Tantangan Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan Good Governance Di Indonesia. PREDIKSI : Jurnal Administrasi dan Kebijakan, 22(3), 214. https://doi.org/10.31293/pd.v22i3.7508

Rahmatunnisa, M. (2019). Dialektika Konsep Dynamic Governance. Jurnal Academia Praja, 2(02). https://doi.org/10.36859/jap.v2i02.116

Riski Kusuma Bakti. (2024, August 14). Memahami Administrasi Negara: Definisi, Fungsi, dan Perannya di Indonesia [STIA Bengkulu]. https://stiabengkulu.ac.id/news/memahami-administrasi-negara-definisi-fungsi-dan-perannya-di-indonesia

Sigit Riyanto, et.al. (2020, November). Kertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Pengesahan DPR 5 Oktober 2020). https://rispub.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1049/2020/11/Kertas-kebijakan-analisis-UU-Cipta-Kerja-FH-UGM-5-November-2020-rev-1.pdf

Sonata, D. L. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283

Sri Suwitri. (2004). Pelayanan Publik Dan Kebijakan Otonomi Daerah Di Indonesia. Dialogue : JIAKP, 1(1), 76–85.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Sulistyowati, S., Maharani, D. N., Husin, U., & Syaidrawan, S. (2025). Sistem Administrasi Negara sebagai Pilar Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5719–5730. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.6421