Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Azhari Azhari Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia
  • Erham Erham Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia
  • Hajairin Hajairin Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8435

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Putusan Final, Pemberhentian Presiden, Kepastian Hukum

Abstract

Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia Perspektif Kepastian Hukum. Dalam Objek Riset; Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memberikan pendapat hukum atas usul DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7B UUD NRI 1945. Dengan tujuan menganalisis konstruksi normatif sifat final dan mengikat putusan MK dalam proses impeachment serta implikasinya terhadap kepastian hukum jika terjadi ketidakselarasan dengan keputusan politik MPR. Menggunakan Metode: Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan historis. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teori kepastian hukum dan konstitusionalisme. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa meski putusan MK secara umum bersifat final dan mengikat, dalam konteks pemberhentian Presiden, putusan tersebut hanya bersifat pendapat hukum (advisory opinion). Hal ini menimbulkan ambiguitas konstitusional dan kekosongan norma terkait kewajiban MPR untuk mematuhinya. Perbandingan internasional menunjukkan perlunya mekanisme judicial review yang mengikat mutlak demi stabilitas demokrasi. Disimpulkan bahwa diperlukan reformasi legislatif untuk menegaskan sifat mengikat mutlak pendapat MK terhadap MPR guna menjamin kepastian hukum dalam sistem presidensial Indonesia.

References

Efriza, B. (2016). Relasi Kekuasaan Presiden dan DPR dalam Sistem Presidensial.POLITIK. https://journal.unas.ac.id/politik/article/view/175

Falaakh, M. F. (2024). Pertumbuhan dan model konstitusi serta perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi. books.google.com.

Firdinal, Z. (n.d.). Buku Masa Depan Mahkamah Konstitusi. In academia.edu.

Hukum acara mahkamah konstitusi Penerbit: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jakarta, 2010

Irwansyah.(2016).Rekonstruksi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Proses Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Disertasi. Universitas Hasanuddin, Makassar.

Laritmas, S., & Rosidi, A. (2024). Teori-Teori Negara Hukum. Prenada Media, 2024. In Hlm.

Misranto, M. (2014). Mahkamah Konstitusi Dalam Konstruksi Sistem Peradilan Impeachment. Perspektif. https://jurnal

Mujiburohman, D. A. (2013). Impeachment Presiden: Mekanisme Dan Alasan pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945. repository.stpn.ac.id.

Maulidi, Mohammad Agus. (2017). Problematika Hukum Pemakzulan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 467-489.

Nasional, B. P. H. (2009). Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Putusan Mahkamah Konstitusi. In Jakarta: BPHN Kemenkumham RI.

Pangaribuan, R. R. F., Palilingan, T. N., & ... (2023). Pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Lex ….

Siahaan, M. (2022). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (edisi kedua).

Sumurung, C., & Sagala, T. (2019). Konseptualisasi Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara. USU.

Siahaan, Maruarar. (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Tarigan, R. S. (2024). Dinamika implementasi putusan mahkamah konstitusi. books.google.com.

Thalib, A. R., & Sh, M. (2018). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam

sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. books.google.com.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 2011 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568

Zoelva, Hamdan. (2011). Pemakzulan Presiden di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2026-06-09

How to Cite

Azhari, A., Erham, E., & Hajairin, H. (2026). Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3151–3164. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8435