Sistem Jaminan Orang Dalam Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Equality Before The Law

Authors

  • Wahyudin Wahyudin Universitas Muhammadiyah Bima, Kota Bima, Indonesia
  • Syamsuddin Syamsuddin Universitas Muhammadiyah Bima, Kota Bima, Indonesia
  • Hajairin Hajairin Universitas Muhammadiyah Bima, Kota Bima, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8589

Keywords:

Jaminan, Orang, Penangguhan Penahanan, Narkotika, Equality Before The Law

Abstract

Sistem jaminan orang dalam penangguhan penahanan tersangka tindak pidana narkotika dalam perspektif asas equality before the law. Objek penelitian ini pada Jaminan orang sebagai instrumen hukum untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan hak tersangka/terdakwa. Namun dalam praktik, khususnya pada perkara Narkotika, mekanisme ini kerap menimbulkan disparitas perlakuan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendeskripsikan sistem jaminan orang dalam penangguhan penahanan tersangka tindak pidana narkotika dalam perspektif asas equality before the law. Metode Penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terkait jaminan orang masih menyisakan inkonsistensi norma misalnya dalam Pasal 110 (2) UU/20/2025/ KUHAP bahwa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Sementara pada ayat (3) menjelaskan bahwa Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri. Dalam konteks ini tidak dijelaskan mengenai syarat yang dimaksud secara eksplisit. Namun jika dibandingkan dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP lama sedikit lebih jelas karena memiliki peraturan pemerintah tentang pelaksanaan KUHAP. Sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran equality before the law. Maka, diperlukan pedoman teknis yang berbasis pada prinsip keadilan, proporsionalitas, dan non-diskriminasi.

References

Aini, I. N., Pandini, A. I., Nayla, H. A., & Patmawati, N. (2025). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(3). https://doi.org/https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i3.994

Alfath, N. K. R., & Tornado, A. S. (2025). Penangguhan Penahanan Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Asasi Dalam Perspektif Due Process Of Law. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(12), 9204–9212.

Arya, P., Sastra, A., Agung, A., Laksmi, S., Made, D. I., & Widyantara, M. (2024). Eksistensi Jaminan Dalam Penangguhan Penahanan Seorang Tersangka Atau Terdakwa. Jurnal Analogi Hukum, 6(2), 256–260. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jah.6.2.2024.256-260 Eksistensi

Febriansyah, F. I. (2023). Equality Before the Law dalam Praktik Peradilan Pidana. Jurnal HAM, 14(1), 66–68.

Firman, A., S. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Pidana. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 227–236.

Hidayat, I. (2019). Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Atau Terdakwa Dalam Perkara Pidana Narkoba. Legalitas: Jurnal Hukum, 11(1).

Irwansyah. (2021a). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Irwansyah. (2021b). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Mulyadi, L. (2020). Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya (C. A. Bakti (ed.)). Citra Aditya Bakti.

Mutiara Putri Irwanaa, F. Y. (2025). Penerapan Prinsip Fair Trial Dalam Praktik Hukum Acara Pidana Untuk Menjamin Perlindungan Hak Tersangka Pada Tahap Penangkapan Dan Penahanan. MIH (Jurnal Mimbar Ilmu Hukum), 4(1), 1–12.

Pakpahan, N. H., Putra, A. R., Darmawan, D., Khayru, R. K., & Kusuma, G. S. A. W. (2025). Penegakan Hak Dan Kepastian Hukum Dalam Proses Penahanan Serta Pengeluaran Tahanan Di Indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(2), 2023–2035.

Perdana, I., & Madjid, N. V. (2026). Pertimbangan Penyidik Menolak Dilakukannya Penangguhan Penahanan Perkara Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak. Ekasakti Legal Science Journal, 3(1), 31–39. https://doi.org/https://doi.org/10.60034/pg00qs84

Pramesti, E. L. (2025). Kajian Terhadap Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Journal Of Criminal Law Sciences (Crilawsci), 1(1), 26–35. https://doi.org/10.62885/crilawsci.v1i1.935

Ryan Fani, Abdul Muis BJ, Ari Wibowo, and R. A. (2025). Urgensi Penangguhan Pokok Perkara Pidana Saat Dilaksanakan Pemeriksaan Praperadilan Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum Progresif. Journal of Law Education and Legal Science, 1(2), 40–49. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.18095630

Sinaga, J., Tamrin, H., & Ihsan, M. (2025). Efektivitas Penyidik Tindak Pidana Narkotika Pasca Panangguhan Penahanan : Studi Empiris Di Polres Musi Banyuasin. JOURNAL OF HEALTH LAW, 1(2), 66–86. https://doi.org/https://doi.org/10.52120/2d15c684

Supianto. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan (Study Di Polresta Barelang). Era Hukum :Jurnal Ilmiah Hukum, 18(1), 43–59.

Wirawan. (2024). Tanggung Jawab Penjamin dalam Penanguhan atau Pengalihan Penahanan Tersangka atau Terdakwa. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2).

Zaidan, M. A. (2023). Menuju Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Wahyudin, W., Syamsuddin, S., & Hajairin, H. (2026). Sistem Jaminan Orang Dalam Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Equality Before The Law. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3380–3388. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8589