Sistem Jaminan Orang Dalam Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Equality Before The Law
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8589Keywords:
Jaminan, Orang, Penangguhan Penahanan, Narkotika, Equality Before The LawAbstract
Sistem jaminan orang dalam penangguhan penahanan tersangka tindak pidana narkotika dalam perspektif asas equality before the law. Objek penelitian ini pada Jaminan orang sebagai instrumen hukum untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan hak tersangka/terdakwa. Namun dalam praktik, khususnya pada perkara Narkotika, mekanisme ini kerap menimbulkan disparitas perlakuan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendeskripsikan sistem jaminan orang dalam penangguhan penahanan tersangka tindak pidana narkotika dalam perspektif asas equality before the law. Metode Penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terkait jaminan orang masih menyisakan inkonsistensi norma misalnya dalam Pasal 110 (2) UU/20/2025/ KUHAP bahwa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Sementara pada ayat (3) menjelaskan bahwa Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri. Dalam konteks ini tidak dijelaskan mengenai syarat yang dimaksud secara eksplisit. Namun jika dibandingkan dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP lama sedikit lebih jelas karena memiliki peraturan pemerintah tentang pelaksanaan KUHAP. Sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran equality before the law. Maka, diperlukan pedoman teknis yang berbasis pada prinsip keadilan, proporsionalitas, dan non-diskriminasi.
References
Aini, I. N., Pandini, A. I., Nayla, H. A., & Patmawati, N. (2025). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(3). https://doi.org/https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i3.994
Alfath, N. K. R., & Tornado, A. S. (2025). Penangguhan Penahanan Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Asasi Dalam Perspektif Due Process Of Law. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(12), 9204–9212.
Arya, P., Sastra, A., Agung, A., Laksmi, S., Made, D. I., & Widyantara, M. (2024). Eksistensi Jaminan Dalam Penangguhan Penahanan Seorang Tersangka Atau Terdakwa. Jurnal Analogi Hukum, 6(2), 256–260. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jah.6.2.2024.256-260 Eksistensi
Febriansyah, F. I. (2023). Equality Before the Law dalam Praktik Peradilan Pidana. Jurnal HAM, 14(1), 66–68.
Firman, A., S. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Pidana. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 227–236.
Hidayat, I. (2019). Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Atau Terdakwa Dalam Perkara Pidana Narkoba. Legalitas: Jurnal Hukum, 11(1).
Irwansyah. (2021a). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Irwansyah. (2021b). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Mulyadi, L. (2020). Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya (C. A. Bakti (ed.)). Citra Aditya Bakti.
Mutiara Putri Irwanaa, F. Y. (2025). Penerapan Prinsip Fair Trial Dalam Praktik Hukum Acara Pidana Untuk Menjamin Perlindungan Hak Tersangka Pada Tahap Penangkapan Dan Penahanan. MIH (Jurnal Mimbar Ilmu Hukum), 4(1), 1–12.
Pakpahan, N. H., Putra, A. R., Darmawan, D., Khayru, R. K., & Kusuma, G. S. A. W. (2025). Penegakan Hak Dan Kepastian Hukum Dalam Proses Penahanan Serta Pengeluaran Tahanan Di Indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(2), 2023–2035.
Perdana, I., & Madjid, N. V. (2026). Pertimbangan Penyidik Menolak Dilakukannya Penangguhan Penahanan Perkara Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak. Ekasakti Legal Science Journal, 3(1), 31–39. https://doi.org/https://doi.org/10.60034/pg00qs84
Pramesti, E. L. (2025). Kajian Terhadap Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Journal Of Criminal Law Sciences (Crilawsci), 1(1), 26–35. https://doi.org/10.62885/crilawsci.v1i1.935
Ryan Fani, Abdul Muis BJ, Ari Wibowo, and R. A. (2025). Urgensi Penangguhan Pokok Perkara Pidana Saat Dilaksanakan Pemeriksaan Praperadilan Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum Progresif. Journal of Law Education and Legal Science, 1(2), 40–49. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.18095630
Sinaga, J., Tamrin, H., & Ihsan, M. (2025). Efektivitas Penyidik Tindak Pidana Narkotika Pasca Panangguhan Penahanan : Studi Empiris Di Polres Musi Banyuasin. JOURNAL OF HEALTH LAW, 1(2), 66–86. https://doi.org/https://doi.org/10.52120/2d15c684
Supianto. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan (Study Di Polresta Barelang). Era Hukum :Jurnal Ilmiah Hukum, 18(1), 43–59.
Wirawan. (2024). Tanggung Jawab Penjamin dalam Penanguhan atau Pengalihan Penahanan Tersangka atau Terdakwa. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2).
Zaidan, M. A. (2023). Menuju Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahyudin Wahyudin, Syamsuddin Syamsuddin, Hajairin Hajairin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































