Reformulasi Pengaturan Kedudukan Wakil Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintah Daerah

Authors

  • Muh Yunus Universitas Muhammadiyah Bima, Kota Bima, Indonesia
  • Erham Erham Universitas Muhammadiyah Bima, Kota Bima, Indonesia
  • Aman Ma’arij Universitas Muhammadiyah Bima, Kota Bima, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6075

Keywords:

Reformulasi Hukum, Wakil Kepala Daerah, Tata Kelola Pemerintahan

Abstract

Kedudukan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia masih menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan, khususnya terkait ketidakjelasan pembagian tugas dan fungsi antara kepala daerah dan wakilnya. Permasalahan ini berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah. Selain itu, maraknya praktik dinasti politik serta penunjukan wakil kepala daerah sebagai pejabat tanpa dasar pengaturan yang tegas turut menimbulkan ketimpangan demokratis dalam pemerintahan daerah. Tujuan penelitian ingin mengetahui urgensi reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah serta ingin mengetahui pengaturan yang dapat menghindari konflik kewenangan dan mendorong pemerintahan daerah yang lebih efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta putusan dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah sangat mendesak dilakukan guna memperjelas tugas dan fungsi yang terpisah dari kepala daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik politik dalam pemerintahan daerah. Kesimpulannya, pengaturan yang ideal terhadap wakil kepala daerah akan memperkuat sistem pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, serta mampu membatasi praktik politik dinasti dan penyalahgunaan kekuasaan. Saat ini, pengaturan mengenai kedudukan wakil kepala daerah masih diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun belum secara rinci mengatur batasan tugas, fungsi, dan mekanisme penggantiannya, sehingga reformulasi diperlukan untuk memperjelas posisi dan perannya dalam sistem pemerintahan daerah.

References

Arifin, F. (2025). Mengintegrasikan Hukum Pemilu: Harmonisasi Peraturan KPU dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Rio Law Jurnal, 6(1), 194–204. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1528

Bebi Annisa, Fauzan Nazila, M Rizky Fazlim, Emmi Saidatul Khairi, & Febriansyah April Siregar. (2025). Kajian Kritis atas Peran Hukum Administrasi Negara dalam Penegakan Keputusan Administratif. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 3(1), 18–24. https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i1.117

Daniel Arifin, M., Prasetyo Budi, D., Galiansyah, F., Fauziah Hazanah, A., & Mohammad Natsir Bukittinggi, U. (2024). Analisis Konflik Kepala Daerah dan Wakilnya di Indonesia. JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 63–65.

Fajri, P. C. (2023). Reformulasi Mekanisme Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah sebagai Upaya Penguat Sistem Demokrasi. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(2), 190–213. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.7879

Felicio Achmadianto Slamet, I. K. (2025). Perencanaan Sumber Daya Manusia Pasca Penyederhanaan Birokrasi Di Sekretariat Daerah Kota Cirebon. (Jurnal Administrasi Negara, 17(1), 2085–8744.

Firdaus, S. U., & Panjaitan, P. A. N. (2024). Reformulasi Hukum untuk Mewujudkan Sistem Perundang- undangan Adaptif dan Responsif. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 355–382.

Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92–99. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187

Hariansah, S., & Agustian, R. A. (2022). Ambiguitas dan Inkonsistensi Kedudukan serta Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(1), 114–129. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.2849

Hasra, S., Priskap, R., & Yarni, M. (2024). Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(3), 387–401.

Karina Asiyah Dwitasari. (2024). Mengkaji Perkembangan Partisipasi Warga Negara Dalam Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(2), 15–24. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1072

Labolo, M. (2020). Disfungsi Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Dinamika Hubungan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Indonesia. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(3), 29–42. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i3.160

Mansoba, A. S. (2023). Kedudukan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Media Hukum, 11(2), 118–128. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.591

Marwi, A. (2016). Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 540–555. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.340

Octovina, R. A. (2018). Sistem Presidensial Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(2), 247–251. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v2i2.xxxxx

Pradana, S. A. (2023). Penafsiran Kewenangan Dinas dan Badan dalam Struktur Pemerintah Daerah. Jurnal Magister Hukum Udayana, 12(2).

Rindengan, Theresia Joan, T. S. (2025). Perbandingan Kewenangan Kepala Daerah Dan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 15(2), 1–14.

Rona, I. (2024). Problem Kewenangan Pelaksana Tugas ( PLT ) dalam Masa Peralihan Pemerintahan Daerah Sebelum dan Sesudah Pilkada Serentak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 8(2), 22–34.

Sakdiyah, H. (2025). Efektivitas Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara: Tinjauan Kritis Desentralisasi di Indonesia. JUPSI Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.62238/jupsi.v3i1.191

Sanusi, U., & Hadinatha, M. F. (2023). Activating Unconstitutional Norms in Law: An Analysis of the Principle of Checks and Balances. Jurnal Konstitusi, 20(2), 300–317. https://doi.org/10.31078/jk2027

Sinaga, P. (2018). Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945. Binamulia Hukum, 7(1), 17–25. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.10

Sitepu, Y. S. (2011). Paradigma dalam Teori Organisasi dan Implikasinya pada Komunikasi Organisasi. Jurnal Al-Azhar Indonesia: Seri Pranata Sosial, 1(2), 83–91.

Sriwati, E., Setiawati, B., & Tahir, N. (2024). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Infrastruktur. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 5(1), 104–116. https://doi.org/10.26618/kimap.v5i1.14058

Sunarto. (2016). Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 157. https://doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.157-163

Wardhana, A. F. G., & Hakiki, Y. R. (2021). Reformulasi Pengaturan Sistem Kerja Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 72–95. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.10651

Zahra Khairunisa, & Reni Dwi Purnomowati. (2024). Wewenang Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Bogor Dalam Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Reformasi Hukum Trisakti, 6(1), 197–206. https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19199

Downloads

Published

2025-10-23

How to Cite

Yunus, M., Erham, E., & Ma’arij, A. (2025). Reformulasi Pengaturan Kedudukan Wakil Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 367–375. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6075