Rekonstruksi Kewenangan Notaris dalam Pengesahan Dokumen Digital pada Era Transformasi Teknologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6941Keywords:
Notaris, Dokumen Digital, Era Transformasi TeknologiAbstract
Penelitian ini menganalisis urgensi rekonstruksi kewenangan notaris dalam legalisasi dokumen digital di Indonesia akibat akselerasi transformasi digital. Perkembangan teknologi telah menggeser paradigma dokumentasi ke arah digital, sementara kerangka hukum notaris masih berorientasi pada dokumen fisik. Melalui pendekatan yuridis-normatif, kajian ini mengidentifikasi kesenjangan regulasi antara UUJN yang mensyaratkan kehadiran fisik dengan UU ITE yang telah mengakui keabsahan dokumen elektronik. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonsepsi “autentisitas dan “tempat akta dibuat” dalam konteks digital, serta pengembangan infrastruktur teknologi seperti tanda tangan elektronik tersertifikasi, Public Key Infrastructure (PKI), dan penyimpanan berbasis blockchain. Penelitian merekomendasikan revisi UUJN menggunakan pendekatan principle-based regulation yang mengadopsi prinsip ekuivalensi fungsional, netralitas teknologi, dan otonomi para pihak, serta implementasi model hybrid sebagai transisi menuju digitalisasi penuh praktik kenotariatan di Indonesia.
References
Aditya, I. P. (2020). Perkembangan Pengaturan Jabatan Notaris di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 117-132.
Bank Indonesia. (2023). Statistik Sistem Pembayaran Indonesia 2022. Jakarta: Bank Indonesia.
Budiarto, A. (2018). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Elektronik. Jurnal Perspektif Hukum, 18(1), 65-84.
Chandra, S. (2019). Pembuktian Dokumen Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Dewi, S. (2017). Hukum Kenotariatan di Indonesia: Konsep dan Praktik. Yogyakarta: Deepublish.
Dewi, S., & Purnomo, H. (2021). Komparasi Hukum Rekonstruksi Konsep Autentisitas Dokumen Digital: Studi di Prancis, Belanda, dan Indonesia. Jurnal Magister Hukum, 15(2), 234-251.
Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Pendekatan Regulasi Berbasis Prinsip dalam Pengaturan Kenotariatan Digital di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 513-534.
Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2019). The Urgency of Notary Role Transformation in Digital Era: An Indonesian Perspective. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 378-396.
Hartanto, J. (2020). Rekonseptualisasi Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Elektronik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 54-79.
Hermansyah, A., & Nugroho, A. (2021). Pendekatan Multidisipliner dalam Pengembangan Kapasitas Notaris Digital. Jurnal Hukum Teknologi, 6(1), 78-97.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Laporan Ekonomi Digital Indonesia 2022. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kusumaningtyas, R. F. (2020). Transformasi Konsep "Tempat" dalam Kenotariatan Digital: Perspektif Hukum Perdata Internasional. Jurnal Mimbar Hukum, 32(2), 175-193.
Lim, E. (2021). Comparative Analysis of Electronic Notarization in ASEAN Countries. Singapore Law Review, 39(1), 87-112.
Makarim, E. (2019). Keautentikan Dokumen Publik Elektronik dalam Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 61-83.
Makarim, E. (2020). Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Nugraha, X., & Wijaya, S. (2022). Model Verifikasi Identitas Digital Berjenjang untuk Kenotariatan di Indonesia. Jurnal Yuridis, 9(1), 112-131.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pramono, D., & Suteki, S. (2021). Studi Komparatif Sistem Verifikasi Identitas Digital dalam Praktik Kenotariatan: Pelajaran dari Estonia. Jurnal Dinamika Hukum, 21(2), 189-207.
Prasetyo, A. B. (2020). Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Tertulis di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 210-225.
Pribadi, M. A. (2021). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Akta Notaris Digital. Jurnal Notarius, 14(1), 45-67.
Purwaningsih, E. (2021). Kompetensi Digital Notaris di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jurnal Hukum Teknologi, 5(2), 145-163.
Putranto, K., & Dewi, S. (2020). Penggunaan Teknologi Blockchain untuk Audit Trail dalam Kenotariatan Digital. Jurnal Hukum Teknologi, 5(1), 67-89.
Putri, A., & Santoso, B. (2021). Tantangan Implementasi Teknologi Blockchain dalam Kenotariatan Digital di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 5(1), 45-63.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Raharjo, S. (2018). Notaris dalam Perspektif Cyber Law. Jurnal Hukum Bisnis, 22(3), 145-160.
Shidarta. (2006). Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Jakarta: CV Utomo.
Subekti, R. (2014). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sumardjono, M. S. W. (2018). Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
Sunaryo, D., & Juwana, H. (2022). Pengembangan Infrastruktur Kunci Publik (PKI) Nasional untuk Mendukung Kenotariatan Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 7(1), 56-78.
Suryana, A., & Santosa, H. (2021). Model Implementasi Bertahap Kenotariatan Digital di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 89-112.
Susanto, B. (2018). Akta Notaris Elektronik: Tantangan dan Peluang. Jurnal Hukum dan Teknologi, 12(1), 85-102.
Susskind, R. (2019). Online Courts and the Future of Justice. Oxford: Oxford University Press.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
von Solms, R., & van Niekerk, J. (2013). From Information Security to Cyber Security. Computers & Security, 38, 97-102.
Widjaja, G. (2017). Seri Hukum Bisnis: Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa Dokumen Legal. Jakarta: Forum Sahabat.
Wijaya, A., & Harahap, B. (2021). Analisis Kesenjangan Kompetensi Digital di Kalangan Notaris Indonesia. Jurnal Teknologi Hukum, 6(2), 123-145.
Yanuarti, D. (2020). Model Kenotariatan Digital Berbasis Blockchain: Antara Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 11(2), 67-89.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mochamad Rifqi Bariq, Budi Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































