Strategi Perlindungan dan Optimalisasi Hak Kekayaan Intelektual terhadap Merek dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4432Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Era DigitalAbstract
Perkembangan era digital telah membawa perubahan signifikan dalam aspek perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap merek. Digitalisasi mempercepat proses registrasi dan penyebaran merek, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran, seperti pemalsuan, pembajakan, serta penggunaan tanpa izin di berbagai platform digital. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru bagi pemilik merek dalam menegakkan haknya di tengah pesatnya perkembangan e-commerce, media sosial, dan teknologi berbasis blockchain. Studi ini bertujuan untuk menganalisis strategi perlindungan merek yang efektif dalam menghadapi tantangan era digital serta mengidentifikasi solusi inovatif guna meningkatkan optimalisasi HKI. Melalui pendekatan analisis normatif dan studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi kebijakan hukum yang dapat memperkuat perlindungan merek, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
References
Darmansyah, H. (2017). Hak Kekayaan Intelektual di Era Globalisasi: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Faiz, M. (2023). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Tantangan dan Solusi. Kompasiana
Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education. Kristya, L. (2023). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Tantangan dan Strategi di Dunia Maya. Kompasiana.
Kusumadara, A. (2020). Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia: Perlindungan dan Penegakan Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Lindstrom, M. (2010). Brandwashed: Tricks Companies Use to Manipulate Our Minds and Persuade Us to Buy. Crown Business.
Mochtar, Z. (2015). Hukum Merek di Indonesia: Aspek Perlindungan dan Penegakan Hukumnya. Jakarta: Kencana.
Saidin, O. (2016). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Sinaga, H., Muanam, M. K., Yusuf, B., Gunawan, M. S., & Mujahidah, N. (2023). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Strategi Penegakan Hukum. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(2), 2306.
Subekti, R. (2018). Hukum Perlindungan Merek dalam Era Digital. Jakarta: Rajawali Pers. Susanti, R., & Setiawan, B. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nimasgari Dhaeyu Wildan Syafira, Budi Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.