Strategi Perlindungan dan Optimalisasi Hak Kekayaan Intelektual terhadap Merek dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi

Authors

  • Nimasgari Dhaeyu Wildan Syafira Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Budi Santoso Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4432

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Era Digital

Abstract

Perkembangan era digital telah membawa perubahan signifikan dalam aspek perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap merek. Digitalisasi mempercepat proses registrasi dan penyebaran merek, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran, seperti pemalsuan, pembajakan, serta penggunaan tanpa izin di berbagai platform digital. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru bagi pemilik merek dalam menegakkan haknya di tengah pesatnya perkembangan e-commerce, media sosial, dan teknologi berbasis blockchain. Studi ini bertujuan untuk menganalisis strategi perlindungan merek yang efektif dalam menghadapi tantangan era digital serta mengidentifikasi solusi inovatif guna meningkatkan optimalisasi HKI. Melalui pendekatan analisis normatif dan studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi kebijakan hukum yang dapat memperkuat perlindungan merek, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dalam ekosistem digital yang terus berkembang.

References

Darmansyah, H. (2017). Hak Kekayaan Intelektual di Era Globalisasi: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Faiz, M. (2023). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Tantangan dan Solusi. Kompasiana

Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education. Kristya, L. (2023). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Tantangan dan Strategi di Dunia Maya. Kompasiana.

Kusumadara, A. (2020). Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia: Perlindungan dan Penegakan Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Lindstrom, M. (2010). Brandwashed: Tricks Companies Use to Manipulate Our Minds and Persuade Us to Buy. Crown Business.

Mochtar, Z. (2015). Hukum Merek di Indonesia: Aspek Perlindungan dan Penegakan Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Saidin, O. (2016). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Sinaga, H., Muanam, M. K., Yusuf, B., Gunawan, M. S., & Mujahidah, N. (2023). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Strategi Penegakan Hukum. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(2), 2306.

Subekti, R. (2018). Hukum Perlindungan Merek dalam Era Digital. Jakarta: Rajawali Pers. Susanti, R., & Setiawan, B. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Downloads

Published

2025-03-14

How to Cite

Dhaeyu Wildan Syafira, N., & Santoso, B. (2025). Strategi Perlindungan dan Optimalisasi Hak Kekayaan Intelektual terhadap Merek dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2538–2544. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4432