Peran Hak Paten dalam Mendorong Inovasi Teknologi di Indonesia

Authors

  • Farah Aqilah Azzah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Budi Santoso Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4662

Keywords:

Hak Paten, Inovasi Teknologi, Regulasi

Abstract

Hak paten memiliki peran krusial dalam mendorong inovasi teknologi serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sistem perlindungan paten dirancang untuk memberikan hak eksklusif kepada para inovator guna meningkatkan daya saing dan mendorong investasi di bidang penelitian dan pengembangan (R&D). Dengan perlindungan hukum yang memadai, inovator lebih termotivasi untuk menciptakan teknologi baru yang dapat bersaing di pasar global. Namun, implementasi hak paten di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya paten, prosedur administrasi yang kompleks, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak paten. Selain itu, terbatasnya akses terhadap informasi paten dan kurangnya dukungan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam memperoleh hak paten turut menjadi faktor penghambat dalam perkembangan inovasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi paten di Indonesia serta pengaruhnya terhadap inovasi di berbagai sektor industri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berbasis kajian regulasi dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa peningkatan sistem perlindungan paten dapat memperkuat daya saing inovasi teknologi di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kebijakan yang lebih fleksibel, penyederhanaan proses administrasi paten, serta sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri dalam menciptakan ekosistem perlindungan paten yang lebih optimal. Dengan regulasi yang lebih efektif, inovasi berbasis teknologi diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

References

Agus, R. Hukum Paten di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2021

Hadi, S. Hak Kekayaan Intelektual: Teori, Regulasi, dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2019

Hall, B. H., & Harhoff, D. "Recent Research on the Economics of Patents." Annual Review of Economics, 4. 2012 .541-565.

Marzuki, P. M. Perlindungan Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2017

Mazzoleni, R., & Nelson, R. R."The Benefits and Costs of Strong Patent Protection: A Contribution to the Current Debate." Research Policy, 27(3). 1998. 273-284.

Priyanto, A. Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hukum dan Bisnis. Jakarta: Sinar Grafika. 2020

Saidin, O. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers. 2019

Subekti, R. Hukum Paten di Indonesia: Perlindungan dan Implikasi terhadap Inovasi Teknologi. Yogyakarta: UGM Press. 2020

Sutrisno, A. Perlindungan Paten dan Dampaknya terhadap Inovasi Teknologi. Bandung: PT Alumni. 2018

Wibowo, A. Hukum dan Kebijakan Paten dalam Pengembangan Teknologi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2018

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Azzah, F. A., & Santoso, B. (2025). Peran Hak Paten dalam Mendorong Inovasi Teknologi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3718–3725. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4662