Partisipasi Bermakna dalam Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Tambora
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.6174Keywords:
Gunung Tambora, Partisipasi Bermakna, Pemberantasan, Perusakan Hutan, Taman NasionalAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan fokus pada tema Partisipasi bermakna dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Tambora. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Tambora Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode Penelitian menggunakan penelitian Hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Hasil temuan menunjukkan, partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Tambora telah dilaksanakan namun belum betul-betul diterapkan berdasar pada prinsip-prinsip hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan, hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Telah ada upaya-upaya sinergis yang dilakukan, namun pada praktiknya, partisipasi Masyarakat seringkali masih terjebak pada aspek prosedural dan insidental semata. Program partisipasi dilaksanakan untuk sekadar menunaikan kewajiban, menggugurkan perintah undang-undang. Belum terwujud kesadaran terencana secara kolektif antara Masyarakat dengan para pemangku kepentingan untuk betul-betul menerapkan partisipasi bermakna (meaningful participation) yang dilaksanakan berdasar pada pemenuhan prinsip-prinsip hak masyarakat untuk didengar dan dipertimbangkan pendapatnya, serta hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
References
Andriani, H. (2023). Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 306-318.
Arba, A., Sudiarto, S., & Yuniansari, R. (2023). Kebijakan Pemanfaatan Wilayah Hutan Dan Dampaknya Terhadap Lingkungan Hidup (Studi Di Kabupaten Bima). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2).
Argubi, A. H. (2018). Profil Ecotourism Di Taman Nasional Gunung Tambora. Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 15(3).
Arnstein, S. R. (1969). A ladder of citizen participation. Journal of the American Institute of planners, 35(4), 216-224.
Brata, T. A. (2019). Lembaga Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dalam Dimensi Sistem Peradilan Pidana Disektor Kehutanan. Wasaka Hukum, 7(1), 167-194.
Bambang Sunggono. (2005) Metode Penelitian Hukum , Cet.7. Jakarta: Pradnya Paramita.
Basir, M. A. (2016). Upaya Pemerintah Dalam Menangani Illegal Loging (Studi Pada Uptd Kehutanan Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara). Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 1(2), 38-47.
Barus, R. M., Syahrin, A., Arifin, S., & Hamdan, M. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Illegal Logging (Pembalakan Liar) sebagai Kejahatan Kehutanan Berdasarkan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. USU Law Journal, 3(2), 106-114.
Danur, A. (2024). EVALUASI PROGRAM REHABILITASI HUTAN DI DESA DOROPETI KAWASAN TAMAN NASIONAL TAMBORA, KECAMATAN PEKAT, KABUPATEN DOMPU, PROVINSI NTB (Doctoral dissertation, Institut Teknologi Nasional Malang).
Desa, M., Serai, P., & Perspektif, L. (2022). NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial ?Perpajakan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(4), 1483-1490.
Damar, A., Nasir, M., & Nurhadi, I. (2021). The Role of Community Participation in Forest Conservation in Indonesia: Lessons from Local Wisdom and Practices. Forest Policy and Economics, 125, 102365.
Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
https://regional.kompas.com/read/2023/10/06/150919478/ribuan-hektar-lahan dikawasan-taman-nasional-gunung-tambora-terbakar.
https://www.antaranews.com/berita/124035/kerusakan-hutan-lindung-tambora-makin-parah
Hutabarat, R. R., Srihandayani, L., Goutama, K., & Halim, Y. (2018). Penegakan Hukum Kehutanan Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Ditinjau Dari Perspektif Keadilan Masyarakat Hukum Adat. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(2).
Hinonaung, K. I. (2019). Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Perusakan Hutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Lex Crimen, 8(1).
Herutomo, C., & Istiyanto, S. B. (2021). Komunikasi Lingkungan Dalam Mengembangkan Kelestarian Hutan. WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 20(1), 1-13.
Indonesia, R. (1999). Undang-Undang no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Sekretariat Negara. Jakarta.
Irawansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode& Praktik Penulisan Artikel (4th ed.). Mirra Buana Media.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Forests and Climate Change Programme (FORCLIME). GIZ Dan Kemenhut RI.
Kicknews.today. Cegah pembalakan liar, Aparat Gabungan TNI-Polri Gelar Operasi Terpadu. Published 2020. Accessed March 1, 2024. https://kicknews.today/cegah-pembalakan-liar-aparat-gabungan-tni-polri-gelar-operasi-terpadu/
Lombok Post. Illegal Logging Hantui Tambora. Published 2019. Accessed February 12, 2021. https://lombokpost.jawapos.com/ntb/1502771767/illegal-logging-hantui-tambora
Mardiansjah, A., Firmanto, T., & Gufran, G. (2022, September). Policy on Spatial Planning and Regional Development Based on Sustainable Development in Bima City. In Proceeding International Conference Restructuring and Transforming Law (pp. 44-53).
Makhdir, A., & Yamin, A. (2023, August). Analisis Kinerja Polisi Kehutanan Dalam Upaya Pengamanan Dan Perlindungan Hutan Pada Wilayah Kerja Kph Tambora Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. In Prosiding Seminar Nasional Manajemen Inovasi (Vol. 6, No. 002, August, pp. 533-551).
Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Pustaka pelajar.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020.
Nurlatifah, A., & Purwaningsih, A. (2018). Kajian Banjir Bandang Di Bima Menggunakan Data Gsmap (Study Of Flash Flood In Bima Using Gsmap Data). Berita Dirgantara, 19(1).
Nursyahdi, A., Dewantara, I., & Oramahi, H. A. (2013). Analisis Data dan Informasi Kasus Illegal Logging yang Ditangani oleh Sporc Brigade Bekantan dengan Menggunakan Aplikasi Case Tracking Database. Jurnal Hutan Lestari, 1(3).
Nickyrawi F. 100 Kubik Kayu Illegal Logging Ditemukan di Hutan Gunung Tambora. detikNews. Published 2019. Accessed March 1, 2024. https://news.detik.com/berita/d-4644715/100-kubik-kayu-illegal-logging-ditemukan-di-hutan-gunung-tambora
Nugroho, W., & Surono, A. (2018). Rekonstruksi Hukum Pembangunan Dalam Kebijakan Pengaturan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 77-110.
Prabowo, H. R. (2023). Penegakkan Hukum Pidana Dalam Menaggulangi Kejahatan Tindak Pidana Hasil Illegal Logging Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pengrusakan Hutan. Dinamika Hukum, 14(1).
Prayogie, M. R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengrusakan Hutan (Studi Putusan Nomor 565/Pid. Sus/2019/Pn. Rhl). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 1(1), 49-66.
Rendra, G. (2019). Kewenangan Penuntut Umum Dalam Penyidikan Perkara Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Jurnal Yuridis, 6(2), 157.
Rahman, H. A., & Baso Madiong, S. H. (2017). Politik Hukum Pertanahan (Vol. 1). Celebes Media Perkasa.
Sood, M. (2021). Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.
Sodik, A. (2015). Peran polri dalam pemberantasan perusakan hutan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(3), 419-426.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Shafitri, L. D., Prasetyo, Y., & Haniah, H. (2018). Analisis deforestasi hutan di provinsi Riau dengan metode polarimetrik dalam pengindraan jauh. Jurnal Geodesi Undip, 7(1), 212-222.
Sadino. Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Pembalakan Liar Hutan (Ilegal Loging). Published online 2011.
SUARANTB.com. Kembali Marak, Pembalakan Liar di Kawasan Geopark Tambora. Published 2019. Accessed February 12, 2021. https://www.suarantb.com/2019/07/31/kembali-marak-pembalakan-liar-di-kawasan-geopark-tambora/
Sari, R. P. (2020). IMPLEMENTASI PASAL 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi di Hutan Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Desa Rata Agung Kecamatan Lemong KabupatenPesisir Barat) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
SUARANTB.com. Ratusan Hektare Wilayah Konservasi di Kawasan Tambora Dirusak. Published 2017. Accessed March 1, 2024. https://www.suarantb.com/2017/11/07/ratusan-hektare-wilayah-konservasi-di-kawasan-tambora-dirusak/
SF, A. K., & Anshori, M. S. (2020). Tambora sebuah Perjalanan Visual. Jurnal Tambora, 4(1), 69-78.
Sauki, M., & Iptidaiyah, M. (2017). PROSPEK DEVELOPMENT AND VISITOR’ S MANAGEMENT GUNUNG TAMBORA SEBAGAI TAMAN NASIONAL DI KABUPATEN BIMA. Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 14(3).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432.
Yahya, M., Ridwan, R., Firmanto, T., Wulandari, A., Gufran, G., Sukirman, S., ... & Amin, M. (2024). Forest Damage on Sumbawa Island West Nusa Tenggara in an Ecological Justice Perspective. Journal of Transcendental Law, 6(1), 1-15.
Yunus, M., & Masrilurrahman, L. S. (2021). POTENSI WISATA ALAM AIR TERJUN BIDADARI DESA KAWINDA TO’I KECAMATAN TAMBORA KABUPATEN BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Jurnal Silva Samalas, 4(2), 20-27.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Taufik Firmanto , Gufran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































