Penanganan Konfik Berbasis Kearifan Lokal “Mbolo Weki” di Kabupaten Bima
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.5998Keywords:
Penanganan Konflik, Kearifan Lokal, Mbolo Weki, Resolusi SosialAbstract
Kabupaten Bima merupakan wilayah dengan keberagaman sosial dan budaya yang tinggi, namun dibalik itu rawan dengan potensi konflik baik konflik horizontal, agraria, maupun konflik antar kelompok masyarakat. Penyelesaian konflik yang mengandalkan pendekatan hukum positif sering kali tidak efektif dalam meredam akar masalah dan memulihkan hubungan sosial. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bentuk konflik di Kabupaten Bima dan ingin mengetahui penanganan konflik berbasis kearifan lokal “mbolo weki” di Kabupaten Bima. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum empiris dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data meliputi data primer berupa hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi, data sekunder berupa literatur, norma hukum, dan putusan-putusan hakim yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi di Bima seringkali berkepanjangan akibat kurangnya pemulihan dan relasi sosial. Namun, dengan pendekatan penanganan dan penyelesaian berbasis kearifan lokal “mbolo weki” seperti musyawarah adat, dialog kebudayaan, kesetaraan, dan keterlibatan penegak hukum, tokoh masyarakat mampu membangun rekonsiliasi yang mendalam dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan, serta memperkuat solidaritas sosial. Kesimpulannya, pendekatan “mbolo weki” menjadi penting untuk terus dilakukan dalam penanganan dan penyelesaian konflik, pendekatan penanganan konflik berbasis budaya lokal, tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga dimensi sosial dan moral masyarakat Bima.
References
Andriadin. (2024). Kriminologi : Mendalami Stigma Sosial di Balik Tindak Pidana Penganiayaan Terduga Pelaku Santet Wilayah Bima NTB. Jurnal Hukum Legalita Kajian, 6(1), 12–19.
Asmara, M. G., Arba, M., & Maladi, Y. (2010). Penyelesaian Konflik Pertanahan Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal di Nusa Tenggara Barat. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 1–200. https://doi.org/10.22146/jmh.16215
Ceraken.id. (2024). Penyelesaian Konflik Antar Desa di Bima, NTB, Berakhir Damai. Ceraken.Id. https://ceraken.id/penyelesaian-konflik-antar-desa-di-bima-ntb-berakhir-damai/?utm_source=chatgpt.com
Erni. (2024). Pancasila dan Budaya: Menjadi Pancasila sebagai Basis Budaya Lokal. Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 20(1), 14–22.
Exel Allolayuk, J., Kusuma, Sukendro, A., & Widodo, P. (2024). Efektivitas Penyelesaian Konflik Sosial Melalui Kearifan Lokal (Hukum Adat) di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 1039–1046.
Fatkhur Rohman, Rachmat Trijono, H. R. (2024). Tinjauan Yuridis Peran Korps Brimob Polri dalam Manangani Konflik Bersenjata di Wilayah Papua Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Fatkhur. Karimah Tauhid, 3(6), 13–39. https://doi.org/10.36805/jjih.v7i1.2293
Firman Gunawan, E. S. M. (2025). Tantangan Baru Bagi Hukum Humaniter Internasional Dalam Menghadapi Ancaman Hibrida Dan Konflik Asimetris. Journal of Law and Nation, 4(2), 405–414.
Hasil Wawancara. (2025a). Wawancara dengan Beberapa tokoh adat, Pemuda, dan Para Akademisi Di Kabupaten Bima. In 12 Mei, Pukul 15.30 Wita.
Hasil Wawancara. (2025b). Wawancara dengan Dimas Aktivis asal Lambu, Seputar Pola Konflik yang terjadi di Bima NTB. In 13 Mei, Pukul 09.00 Wita.
Hasil Wawancara. (2025c). Wawancara dengan Tokoh Adat, Masyarakat, Pemuda, dan Budayawan tentang Proses Penyelesaian Konflik Lewat Mbolo Weki (Perkumpulan Para Tetua). In 13-15 Mei, Pukul 15.00 Wita.
Ilham, A. (2024). Strategi Penegak Hukum dalam Menaggulangi Pemanah Misterius di Bima NTB. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(2), 135–149.
Imansyah, A., Mahsun, M., & Sirulhaq, A. (2025). Sistem Budaya dalam Prosesi Pernikahan Adat Bima di Kecematan Donggo Kabupaten Bima (Kajian Antropolinguistik). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 25(1), 485. https://doi.org/10.33087/jiubj.v25i1.5808
Iradat, T., & Haeril, H. (2021). Resolusi Konflik Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Desa Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Journal of Governance and Local Politics, 3(1), 48–62. https://doi.org/10.47650/jglp.v3i1.181
Junaidin. (2024). Mbolo Rasa Sebagai Produktivitas Budaya Dalam Merawat Moderasi Antar Umat Beragama. Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam Dan Pendidikan, 16(2), 213–225. https://doi.org/10.47435/al-qalam.v16i2.3277
Kasman. (2024). Membangkitkan Kearifan Lokal : Peran Komunitas dalam Pengembangan Daerah (Studi di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(1), 7296–7306.
Koranlombok, R. (2025). Kesadaran Bersama Kunci Penanganan Konflik di Kabupaten Bima. Koranlombok.Id. https://koranlombok.id/2025/03/04/kesadaran-besama-kunci-penanganan-konflik-di-kabupaten-bima/?utm_source=chatgpt.com
Majid, M. A., Humairak, A., Rahman, A., & Azizan, N. I. (2025). Bentuk dan Implikasi Salah Laku Delinkuen Remaja di Pusat Pemulihan Akhlak di Malaysia. Jurnal Penyelidikan Dan Inovasi, 12(1), 88–103.
Manurung, I. J. B., & Lubis, A. H. (2025). Formulasi The Living Law Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Melalui Pendekatan Antropologi Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 217–224.
Nugroho, A. C. (2021). Teori utama sosiologi (fungsionalisme struktural, teori konflik, interaksi simbolik). Majalah Ilmiah Semi Populer Komunikasi Massa, 2(2), 185–194.
Nuryanti, S. (2025). Majelis Taklim Lingkar Pinggir, Titik Cerah di Antara Konfik Antar desa di Bima. Harianamanat.Com. https://harianamanat.com/2025/04/18/majelis-taklim-lingkar-pinggir-titik-cerah-di-antara-konfik-antar-desa-di-bima/?utm_source=chatgpt.com
Rafiin. (2025). Keributan di Pasar Tente Bima Berakhir Damai, Lima Poin Kesepakatan Diteken. Detik.Com. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7739371/keributan-di-pasar-tente-bima-berakhir-damai-lima-poin-kesepakatan-diteken?utm_source=chatgpt.com
Rafiuddin, R., & Mahmudah, H. (2024). Tradisi Kabua Ncore Dalam Masyarakat Bima Sebagai Sarana Resolusi Konflik Sosial. TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan, 8(2), 127–142. https://doi.org/10.52266/tadjid.v8i2.3239
Rasji, Chandra, W., & Hamonangan, M. K. (2025). Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound Dan Relevansinya Bagi Reformasi Hukum Di Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 1–11.
Rctiplus.com. (2024). Konflik Pemilu 2024 di Bima NTB, 68 Kotak Surat Suara Dibakar Massa. Rctiplus.Com. https://www.rctiplus.com/news/detail/sindonews/4257466/konflik-pemilu-2024-di-bima-ntb--68-kotak-surat-suara-dibakar-massa?utm_source=chatgpt.com
Ridwan, A. K. (2019). PATOLOGI SOSIAL MASYARAKAT (Studi Kasus di Kecamatan Wera-Ambalawi). SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 3(2), 300–322. https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i2.486
Rohana, R., & Ahmad, R. (2025). Resolusi Konflik Berbasis Adat: Studi Peran Tokoh Adat dalam Menyelesaikan Konflik Sosial di Pulau Sumbawa. SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik Dan Hukum, 1(1), 7–11. https://doi.org/10.71094/simpul.v1i1.67
Sahrul, M. U. (2021). Profil Konflik Sosial Di Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Jurnal Administrasi Negara, 18(1), 2085–1804.
Sahrul, Wahid, A., & Malik, A. (2024). Inter-Religious Communication in Maintaining Harmony (Study of the Multi-Religious Community of Mbawa Village, Donggo District). Al-I’lam: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 8(1), 82–88.
Sari, M., Jamiluddin, & Fauzan, A. (2023). Dampak Lingkungan Sosial Terhadap Kenakalan Remaja: Studi Kasus Di Dusun Suka Damai II Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. TAMADDUN: Jurnal Ilmu Sosial, Seni, Dan Humaniora, 1(1), 26–37. https://doi.org/10.70115/tamaddun.v1i1.15
Subarsyah, T., Andrian, A., Satiaputra, N., Pujiati, I., Melyawati, C., Silvia, C., & Christina, P. (2023). Hukum dalam Narasi Tradisi : Studi Sosiologi Hukum atas Pendekatan Kultural Dedi Mulyadi dalam Reformasi Birokrasi Lokal. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(1), 1–11. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Sui Suadnyana, R. (2025). 6 Orang Jadi Tersangka Perang Warga Dua Desa di Bima Saat Tahun Baru. Detik.Com. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7716312/6-orang-jadi-tersangka-perang-warga-dua-desa-di-bima-saat-tahun-baru?utm_source=chatgpt.com
Tualeka, M. W. N. (2017). Teori Konflik Sosiologi Klasik Dan Modern. Al-Hikmah, 3(1), 32–48.
Zuhrah, Nurfarhaty, Husnatul Mahmudah, R. (2025). Tinjauan Hukum Atas Eksistensi Dan Legalitas Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Bima. Journal Of Law and Sharia, 3(1), 19–29.
Zulfauzan, R., Sunarno, A., Ikbal, A., Panjika, Y. P., & Raya, U. P. (2025). Implementasi Resolusi Konflik Dalam Perspektif Hukum Adat (Adat Recht) Suku Dayak Dusun Malang Di Desa Hurung Enep Kabupaten Barito Utara. Jurnal Paris Langkis, 5(2), 442–455.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ahmad ahmad, juhriati juhriati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































