Perampasan Aset Perampasan Aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pemulihan Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2070Keywords:
Perampasan Aset, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penelitian ini mengkaji mengenai pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perampasan aset terhadap pelaku kejahatan. Sebagaimana diketahui, Hukuman pidana tidak menjadi ancaman bagi pelaku kejahatan. Para pelaku kejahatan korupsi tidak menunjukan rasa malu dan kekhawatiran saat mereka ditahan. Hasil dari kejahatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara harus dilakukan pemulihan, karena terkait dengan perekonomian seperti kebutuhan Pembangunan infrastruktur dan penunjang lainnya dalam meningkatkan ekonomi negara serta kesejahteraan masyarakat. Karakteristik aset yang dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara pada kasus korupsi di Indonesia adalah barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak bernilai ekonomi yang berasal dari hasil korupsi. Penegakan hukum dengan cara perbaikan sistem dan pengajuan rancangan undang-undang perampasan aset sebagai usaha pemulihan kerugian keuangan negara dilaksanakan oleh Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Pemerintah terkait.
References
Peranturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 4654).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/204 tentang Pedoman Pemulihan Aset
Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 137, Tambahan Lembaran Negara No,4250, Penjelasan Umum alenia 1 dan 2)
Buku
Hernol Ferry Makawimbang (2015); Memahami dan Menghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
Loevy Loqman (1987); Praperadilan di Indonesia; Ghalia Indonesia
Yusni, M. (2019); Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan; Airlangga University Press
Mochtar, Akil. (2010); Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi; Q-Communication
Artikel
Eka Yudha S, “RUU Perampasan Aset, Lembaga yang Menjadi Pengelola Aset Rampasan Akan Dibahas Bersama DPR”, https://nasional.tempo.co/read/1721200/ruu-perampasan-aset-lembaga-yang-menjadi-pengelola-aset-rampasan-akan-dibahas-bersama-dpr?page_num=2
Unpas, “Menkopolhukam Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas”, dalam https://www.unpas.ac.id//menkopolhukam-mahfud-md-ruu-perampasan-aset-harus-jadi-prioritas
Yunus Husein, “Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Rangka Tindak Pidana Korupsi”, https://pshk.or.id/wp content/uploads/2019/04/Restatement_Perampasan-Aset-Tanpa-Pemidanaan_2019.pdf.
Zilmi Haridhi, “ RUU Perampasan Aset: Revolusi Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset yang Disalahgunakan”, https://antikorupsi.org/id/ruu-perampasan-aset-revolusi-penegakan-hukum-melalui-pemulihan-aset-yang-disalahgunakan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rima Mangheskhar Syakila, Mohammad Saleh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.