Perampasan Aset Perampasan Aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pemulihan Keuangan Negara

Authors

  • Rima Mangheskhar Syakila Universitas Narotama
  • Mohammad Saleh Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2070

Keywords:

Perampasan Aset, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perampasan aset terhadap pelaku kejahatan. Sebagaimana diketahui, Hukuman pidana tidak menjadi ancaman bagi pelaku kejahatan. Para pelaku kejahatan korupsi tidak menunjukan rasa malu dan kekhawatiran saat mereka ditahan. Hasil dari kejahatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara harus dilakukan pemulihan, karena terkait dengan perekonomian seperti kebutuhan Pembangunan infrastruktur dan penunjang lainnya dalam meningkatkan ekonomi negara serta kesejahteraan masyarakat. Karakteristik aset yang dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara pada kasus korupsi di Indonesia adalah barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak bernilai ekonomi yang berasal dari hasil korupsi. Penegakan hukum dengan cara perbaikan sistem dan pengajuan rancangan undang-undang perampasan aset sebagai usaha pemulihan kerugian keuangan negara dilaksanakan oleh Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Pemerintah terkait.

References

Peranturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 4654).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/204 tentang Pedoman Pemulihan Aset

Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 137, Tambahan Lembaran Negara No,4250, Penjelasan Umum alenia 1 dan 2)

Buku

Hernol Ferry Makawimbang (2015); Memahami dan Menghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Loevy Loqman (1987); Praperadilan di Indonesia; Ghalia Indonesia

Yusni, M. (2019); Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan; Airlangga University Press

Mochtar, Akil. (2010); Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi; Q-Communication

Artikel

Eka Yudha S, “RUU Perampasan Aset, Lembaga yang Menjadi Pengelola Aset Rampasan Akan Dibahas Bersama DPR”, https://nasional.tempo.co/read/1721200/ruu-perampasan-aset-lembaga-yang-menjadi-pengelola-aset-rampasan-akan-dibahas-bersama-dpr?page_num=2

Unpas, “Menkopolhukam Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas”, dalam https://www.unpas.ac.id//menkopolhukam-mahfud-md-ruu-perampasan-aset-harus-jadi-prioritas

Yunus Husein, “Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Rangka Tindak Pidana Korupsi”, https://pshk.or.id/wp content/uploads/2019/04/Restatement_Perampasan-Aset-Tanpa-Pemidanaan_2019.pdf.

Zilmi Haridhi, “ RUU Perampasan Aset: Revolusi Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset yang Disalahgunakan”, https://antikorupsi.org/id/ruu-perampasan-aset-revolusi-penegakan-hukum-melalui-pemulihan-aset-yang-disalahgunakan

Downloads

Published

2024-06-04

How to Cite

Syakila, R. M., & Mohammad Saleh. (2024). Perampasan Aset Perampasan Aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pemulihan Keuangan Negara . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 762–768. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2070