Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Melalui Informed Consent dalam Teori Kepastian Hukum

Authors

  • Dicky Auliansyah Universitas Islam Nusantara, Cimahi,Indonesia
  • Ramadhani Kurnia Dilaga Universitas Islam Nusantara, Sidoarjo, Indonesia
  • Ahmad Ma’mun Fikri Universitas Islam Nusantara, bandung, Indonesia
  • Herjunaidi Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5524

Keywords:

Legal Protection, Health Workers, Informed Consent

Abstract

Pasien sering kali percaya bahwa penyakit yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Media massa, baik elektronik maupun cetak, semakin gencar menyoroti isu ini, sehingga penting untuk memastikan adanya persetujuan yang diberikan secara sadar. Teori kepastian hukum dalam persetujuan yang diberikan secara sadar memastikan bahwa tindakan medis yang dilakukan dengan persetujuan pasien didasarkan pada kerangka hukum yang jelas dan sah, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Persetujuan yang sah untuk tindakan medis harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk penyediaan informasi yang lengkap dan benar, serta memastikan bahwa pasien mampu memberikan persetujuan. Kepastian hukum ini memungkinkan tenaga medis untuk melakukan tindakan medis dengan lebih aman dan percaya diri, karena mereka menyadari bahwa tindakan mereka didukung oleh dukungan hukum. Metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk kerangka penelitiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum menerapkan tindakan untuk pasien, penting untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi tenaga kesehatan, sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang hingga kini belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan Undang-Undang. Persetujuan tindakan medis berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga medis dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien. Persetujuan tindakan medis juga berfungsi sebagai tindakan perlindungan terhadap tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarga pasien apabila tindakan medis yang dilakukan tidak memberikan hasil yang diharapkan.

References

Adnan, C., Saraswati, R., & Retnaningsih, C. “Application of Aspects of Consent in Medical Procedures (Informed Consent) As a Form of Consensualism Principle.” Soepra Jurnal Hukum Kesehatan 8, no. 2 (2022): 234–50.

Chaeria, Y., Busthami, D., & Djanggih, H. “Implikasi Kedudukan Tenaga Medis (Informed Consen) Terhadap Pertanggungjawaban Rumah Sakit.” Petitum 8, no. 1 (2020): 1–19.

Edy Sony, S. H., et al. Pengantar Ilmu Hukum. CV Rey Media Grafika, 2024.

Flora, H. S. “Perlindungan Hak Pasien Sebagai Konsumen Dalam Pelayanan Kesehatan Dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 2023, 154-164.

Gustina, N., Fauziah, F., & Agustina, R. S. “Pemberian Informed Consent Dalam Hal Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan.” Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 78-92.

Harahap, Reni Agustina. Etika Dan Hukum Kesehatan: Edisi Revisi. Merdeka Kreasi Group, 2022.

Haryadi, T. Y., Marbun, W., & Patramijaya, A. “Putusan Bebas Dan Bersalah Dalam Analisis Yuridis Tindak Pidana Malpraktik Medis Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat Dan Meninggal Dunia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Innova.” Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 8702–23.

Japar, M., Semendawai, A. H., & Fahruddin, M. “Hukum Kesehatan Ditinjau Dari Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 952-961.

Jauhani, M. A., & Pratiwi, Y. W. “Perlindungan Hukum Tenaga Medis Dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat.” Jurnal Rechtens 11, no. 2 (2022): 257–78.

Kasiman, K., Azhari, A. F., & Rizka, R. “The Role of Informed Consent Against Doctor’s Legal Protection in Health Services.” Soepra Jurnal Hukum Kesehatan 9, no. 1 (2023): 1–8.

Kurniawan, H., & Nugraheni, N. “Perlindungan Hukum Pasien CoAss Di Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Pendidikan.” Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2024, 31–45.

Makasenggehe, C. J. “Aspek Hukum Transaksi Terapeutik Antara Tenaga Medis Dengan Pasien.” LEX PRIVATUM, 12, no. 1 (2023).

Nurnaeni, N., & Nabila, N. “Aspek Hukum Kelengkapan Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent).” Jurnal Berita Kesehatan 15, no. 2 (2022): 77–89.

Purwanto, A. “Informed Counsent Sebagai Persetujuan Perjanjian Teraupetik.” UNES Law Review 7, no. 3 (2025): 1244–60.

Riyanto, Ontran Sumantri. Pembentukan Pengadilan Khusus Medis. Deepublish, 2020.

Sastrani, I. D. A. N. U. “Analisis Yuridis Peran Informed Consent Dalam Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Tenaga Medis.” Journal Evidence Of Law 4, no. 1 (2025): 347–59.

Sekeon, M. A. “Penerima Pelayanan Kesehatan Yang Dirugikan Akibat Kesalahan Atau Kelalaian Tenaga Kesehatan Dapat Meminta Ganti Rugi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.” Lex Administratum 11, no. 2 (2023).

Siregar, Rospita Adelina. Hukum Kesehatan. Sinar Grafika, 2023.

Soerjono Soekanto, Sri Marmudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-17. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2018.

Suhardin, Y. “Konsep Keadilan Dari John Rawls Dengan Keadilan Pancasila (Analisis Komparatif).” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2023): 200-208.

Tajuddin, M. A., & Pieter, S. “Urgensi Informed Consent Antara Dokter Dengan Pasien Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Malpraktik.” Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 3, no. 2 (2021): 28–44.

Widyana Beta Arthanti, M. H., Rusdi, M. S., MM, M. S., Yuliwulandari, R., KKLP, S., & FOMC, S. Etika Kedokteran Dengan Hukum Kesehatan. Thalibul Ilmi Publishing & Education., 2024.

Downloads

Published

2025-07-21

How to Cite

Auliansyah, D., Dilaga, R. K., Fikri, A. M., & Herjunaidi. (2025). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Melalui Informed Consent dalam Teori Kepastian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4634–4641. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5524