Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia

Authors

  • Immanuel Yulius S Soeiono Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Tiarsen Buaton Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Anis Retnowati Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Ahmad Jaeni Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5716

Keywords:

child protection, human trafficking, human rights, restitution, restorative justice, regulatory reformulation

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kelemahan perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan manusia di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), serta menawarkan arah reformulasi regulasi yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC) dan mengadopsi berbagai regulasi seperti UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2014, dan PP No. 44 Tahun 2008, pendekatan hukum yang dominan masih bersifat represif dan belum menempatkan pemulihan korban sebagai pusat kebijakan. Penelitian ini mengungkap bahwa ketidaksinkronan antarregulasi, lemahnya koordinasi kelembagaan, minimnya pelatihan sumber daya manusia, serta ketiadaan sistem informasi terpadu menjadi faktor utama kegagalan sistem perlindungan. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Hasilnya menunjukkan urgensi reformulasi hukum yang mencakup revisi pasal-pasal kunci dalam UU PTPPO, penetapan standar intervensi terapeutik nasional, pengaturan pendampingan anak korban secara teknis-yuridis, dan penyusunan peraturan pelaksana di tingkat daerah. Penelitian ini menegaskan bahwa tanpa sistem hukum yang memulihkan dan melindungi secara utuh, negara belum memenuhi amanat konstitusional dalam menjamin hak anak sebagai bagian dari kelompok rentan.

References

Abdussalam & Desasfuryanto, A. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK.

Asshiddiqie, J. (2019). Konsep Negara Hukum Indonesia. http://www.jimly.com

Asshiddiqie, J. (2019). Konsep Negara Hukum Indonesia. Jakarta.

CRC (Convention on the Rights of the Child), United Nations, 1989

De Cuellar, J. P. (1989). United Nations Convention on the Rights of the Child. New York: UN General Assembly.

ECOSOC Resolution 2005/20: Guidelines on Justice in Matters involving Child Victims and Witnesses of Crime.

Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Finkelhor, D. (2008). Childhood Victimization. New York: Oxford University Press.

Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. Yale University Press.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Gunakaya, W. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Andi.

ILO. (2015). Guidelines on Child Labour and Trafficking.

Kelsen, H. (1961). General Theory of Law and State. Harvard University Press.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (CRC).

Komnas HAM. (2020). Laporan Tahunan Komnas HAM.

KPAI. (2019). Data Kasus Perlindungan Anak.

KPAI. (2019). Data Kekerasan terhadap Anak. http://www.kpai.go.id

LPSK. (2020). Annual Report on Victim Assistance.

Maidin Gultom, M. (2014). Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Refika.

Norris, L. (2008). “Child Trafficking in the UK: An Examination of Contemporary Approaches.” Internet Journal of Criminology.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan/atau Korban.

PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan

Rhona K.M. Smith et al. (2010). Hukum Hak Asasi Manusia (2nd ed.). Yogyakarta: Pusham UII.

Smith, R. K. M., dkk. (2010). Hukum Hak Asasi Manusia (Cetakan 2). Yogyakarta: Pusham UII.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UNHCR. (2016). Child Protection Strategy.

UNICEF. (2021). State of the World’s Children Report.

UNODC. (2018). Global Report on Trafficking in Persons.

UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Good Books.

Downloads

Published

2025-08-31

How to Cite

Yulius S Soeiono, I., Buaton, T., Retnowati, A., & Jaeni, A. (2025). Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4719–4727. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5716