Penegakan Hukum Terhadap Tuduhan (Kecurangan) FRAUD oleh BPJS Kesehatan Kepada Rumah Sakit dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yang tidak Berdasarkan Bukti Hukum

Authors

  • Debi Intan Suri Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Diah Arimbi Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Ahmad Jaeni Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5419

Keywords:

JKN, BPJS Kesehatan, tuduhan fraud, pembuktian hukum, perlindungan rumah sakit, keadilan hukum, kekosongan hukum

Abstract

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional atas pelayanan kesehatan. Namun, dalam implementasinya, muncul berbagai persoalan hukum, khususnya terkait tuduhan fraud (kecurangan) yang dialamatkan kepada rumah sakit mitra. Tuduhan ini seringkali disampaikan tanpa prosedur pembuktian yang jelas, serta tidak diiringi dengan perlindungan hukum yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan relasi antara BPJS dan rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pembuktian fraud dalam program JKN, mengevaluasi tanggung jawab hukum atas tuduhan yang tidak berbasis fakta, serta menilai penerapan prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum administratif oleh BPJS. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) dalam mekanisme pembuktian tuduhan fraud oleh BPJS, yang membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah serta keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih akuntabel dan berkeadilan untuk menjamin perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai mitra strategis dalam pelayanan kesehatan nasional.

References

Arief, B. N. (2014). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Kelsen, H. (2007). Teori hukum murni. Bandung: Nusa Media.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Ridwan, H. R. (2011). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dewi, N. (2021). Tanggung jawab BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit dalam tuduhan fraud. Jurnal Administrasi Negara, 5(2), 33–45.

https://ejournal.universitasxyz.ac.id/index.php/jan/article/view/1234

Harun, S. (2020). Analisis hukum terhadap dugaan fraud oleh fasilitas kesehatan dalam program JKN. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(1), 12–25.

https://jurnalhukumkesindonesia.org/article/view/5678

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Suri, D. I., Arimbi, D., & Jaeni, A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tuduhan (Kecurangan) FRAUD oleh BPJS Kesehatan Kepada Rumah Sakit dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yang tidak Berdasarkan Bukti Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5528–5536. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5419