Analisis Hukum dan Etika Terhadap Hak dan Kewajiban Dokter dalam Situasi Darurat Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5694Keywords:
Situasi Darurat, Etika Kedokteran, Hukum KesehatanAbstract
Mengidentifikasi dan menganalisis aturan hukum serta prinsip etika yang berlaku bagi dokter dalam situasi darurat. Dengan memahami hak dan kewajiban dokter secara komprehensif, diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dokter dalam menjalankan tugasnya secara profesional, serta memastikan dokter memberikan juga memberikan pertolongan semua pihak yang terlibat dengan tidak membeda-bedakan. Kewajiban tenaga medis berdasarkan Undang-uadang No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan berkewajiban memberikan pertolongan darurat tanpa diskriminasi. Dalam situasi tertentu, tenaga medis diwajibkan melaporkan kasus tertentu (misalnya, penyakit menular) kepada otoritas kesehatan. Beberapa negara memiliki undang-undang yang melindungi tenaga medis dari tuntutan hukum jika mereka bertindak dalam kapasitas profesional selama darurat. Hukum juga menjamin akses tenaga medis terhadap APD (Alat Perlindungan diri) dan kondisi kerja yang aman.
References
Amir, H. (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2013). Principles of biomedical ethics (7th ed.). Oxford University Press.
Elizar, S. P., Arief, M. T., & Satia, R. A. (2024). Etika kesehatan dalam upaya persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam pelayanan kesehatan. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(2). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/418
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). (2013). Kode Etik Profesi Kesehatan Masyarakat Indonesia. Jakarta: IAKMI.
Majelis Etik Kedokteran Indonesia (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia. (2002). Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaannya. Jakarta: IDI.
Rahardjo, S. (1983). Permasalahan hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.
Suhadi, S., et al. (2022). Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Pradina Pustaka.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang No. 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (2018). Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. (2018). Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Republik Indonesia.
Wibowo, A. C. (2017). Penolakan pelayanan medis oleh rumah sakit terhadap pasien yang membutuhkan perawatan darurat. Jurnal Hukum Justitia. https://journal.umsurabaya.ac.id/index.php/justitia/article/view/602
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elya Blandina Ginting, Muhammad ` Nasser, Anis Retnowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































