Analisis Hukum dan Etika Terhadap Hak dan Kewajiban Dokter dalam Situasi Darurat Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit

Authors

  • Elya Blandina Ginting Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Muhammad ` Nasser Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Anis Retnowati Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5694

Keywords:

Situasi Darurat, Etika Kedokteran, Hukum Kesehatan

Abstract

Mengidentifikasi dan menganalisis aturan hukum serta prinsip etika yang berlaku bagi dokter dalam situasi darurat. Dengan memahami hak dan kewajiban dokter secara komprehensif, diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dokter dalam menjalankan tugasnya secara profesional, serta memastikan dokter memberikan juga memberikan pertolongan semua pihak yang terlibat  dengan tidak membeda-bedakan. Kewajiban tenaga medis berdasarkan Undang-uadang No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan berkewajiban memberikan pertolongan darurat tanpa diskriminasi. Dalam situasi tertentu, tenaga medis diwajibkan melaporkan kasus tertentu (misalnya, penyakit menular) kepada otoritas kesehatan. Beberapa negara memiliki undang-undang yang melindungi tenaga medis dari tuntutan hukum jika mereka bertindak dalam kapasitas profesional selama darurat. Hukum juga menjamin akses tenaga medis terhadap APD (Alat Perlindungan diri)  dan kondisi kerja yang aman.

References

Amir, H. (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.

Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2013). Principles of biomedical ethics (7th ed.). Oxford University Press.

Elizar, S. P., Arief, M. T., & Satia, R. A. (2024). Etika kesehatan dalam upaya persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam pelayanan kesehatan. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(2). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/418

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). (2013). Kode Etik Profesi Kesehatan Masyarakat Indonesia. Jakarta: IAKMI.

Majelis Etik Kedokteran Indonesia (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia. (2002). Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaannya. Jakarta: IDI.

Rahardjo, S. (1983). Permasalahan hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.

Suhadi, S., et al. (2022). Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Pradina Pustaka.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang No. 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (2018). Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. (2018). Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Republik Indonesia.

Wibowo, A. C. (2017). Penolakan pelayanan medis oleh rumah sakit terhadap pasien yang membutuhkan perawatan darurat. Jurnal Hukum Justitia. https://journal.umsurabaya.ac.id/index.php/justitia/article/view/602

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Ginting, E. B., Nasser, M. `, & Retnowati, A. (2025). Analisis Hukum dan Etika Terhadap Hak dan Kewajiban Dokter dalam Situasi Darurat Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5333–5343. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5694