Implikasi Hukum Terhadap Batasan Profesional Tindakan Dokter Gigi Untuk Kebutuhan Estetika

Authors

  • Fitri Rochmawati Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Vera Dumonda Silitonga Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Anis Retnowati Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5567

Keywords:

Batasan Profesional, Implikasi Hukum, Kedokteran Gigi Estetika

Abstract

Ilmu kedokteran gigi tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mencakup layanan estetika yang semakin diminati oleh masyarakat. Prosedur seperti pemutihan gigi, pemasangan veneer, implan gigi, dan perawatan ortodontik bertujuan untuk meningkatkan estetika senyum pasien. Namun, perlu adanya batasan profesional bagi dokter gigi dalam menjalankan tindakan estetika agar tetap sesuai dengan regulasi dan standar kompetensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap batasan profesional dokter gigi dalam melakukan tindakan estetika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan dari Konsil Kedokteran Indonesia. Penelitian ini juga mengkaji kasus terkait pelanggaran batasan profesional dokter gigi dalam tindakan estetika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran batasan profesional dalam praktik estetika dapat menimbulkan implikasi hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif, gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, maupun tuntutan pidana dalam kasus malpraktik berat. Selain itu, ketidakjelasan regulasi mengenai batasan tindakan estetika dalam praktik kedokteran gigi di Indonesia berpotensi menyebabkan sengketa hukum dan kesalahpahaman antara dokter gigi dan pasien. Penelitian ini merekomendasikan adanya standarisasi kompetensi bagi dokter gigi yang ingin menjalankan layanan estetika, serta penguatan regulasi agar batasan profesional dokter gigi lebih jelas. Adanya regulasi yang lebih jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif, diharapkan praktik kedokteran gigi estetika dapat berjalan sesuai dengan standar profesi dan mengurangi potensi permasalahan hukum di masa depan.

References

Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2018)

Bachri, Syamsul, ‘Implikasi Hukum Atas Isu Etika Dalam Praktik Kedokteran’, Jurnal Berita Kesehatan, 17.1 (2024), 86–97

Flora, Henny Saida, ‘Fungsi Informed Consent Bagi Dokter Dan Pasien Dalam Tindakan Medis’, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 4.3 (2024)

Hidayat, April, Sandra Dewi, Jurusan Hukum, and Fakultas Hukum, ‘Analisis Yuridis Terhadap Praktik Kedokteran Tanpa Izin Di Indonesia’, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3 (2023), 12181–89

Himawan, Hartani, Arief Suyono, and Ahmad Jaeni, ‘Implikasi Hukum Perjanjian Tertulis Tindakan Medis Antara Dokter Gigi Dengan Pasien’, Jurnal Cahaya Mandalika, 1.1 (2022)

Kurniawan, I Gede Agus, and Ade Chandra, ‘The Civil Law Aspects of Informed Consent to Medical Procedures’, SASI, 30.3 (2024), 326–38

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2018)

Nurhaliza, Salsabila Ananda, and Hudi Yusuf, ‘Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dan Tenaga Medis Yang Terlibat Sengketa Medik’, JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1.5 (2024)

Pratama, Eka, Chandra Akbar, and Ngadino Ngadino, ‘Kedudukan Informed Consent Sebagai Perlindungan Hukum Hubungan Dokter Dan Pasien Dalam Kasus Malpraktek’, Notarius, 15.1 (2022), 241–52 https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46038

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018)

Riza, Mela Karina Maya, and Ninis Nugraheni, ‘Tanggung Jawab Hukum Dokter Gigi Atas Terjadinya Risiko Terhadap Pemasangan Implan Gigi Pada Pasien’, Jurnal Ners, 7.2 (2023), 1040–54 https://doi.org/10.31004/jn.v7i2.16371

Sawitri, Mia Rhosita, and Mulyono, ‘Risk Analysis on the Job of Dentist in Probolinggo’, Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, 8.1 (2019), 29–37 https://doi.org/10.20473/ijosh.v8i1.2019.29-37

Setianari, Ira, Yetti, and Indra Afrita, ‘Kewenangan Dalam Melakukan Tindakan Medis Kedokteran Gigi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan’, Jurnal Kesehatan Tambusai, 6.1 (2025), 272–306

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2019)

Triana, Lilia Sarifatamin Damanik; Yeni Triana; Indra, ‘Kewenangan Dokter Gigi Umum Atas Tindakan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan’, Jurnal Kesehatan Tambusai, 5.1 (2024) http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jkt/article/view/25108/18566

Yati, Erni, ‘Urgensi Pengaturan Praktek Estetika Medis Yang Dilakukan Dokter Umum Di Indonesia, Suatu Tinjauan Perbandingan Pengaturan Estetika Medis Di Singapura, Malaysia Dan Korea Selatan’, Aktualita (Jurnal Hukum), 3.1 (2020), 21–35 https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5827

Yogasara, Alya Hasna, Nyulistiowati Suryanti, and Rai Mantili, ‘Pengaturan Dan Pengawasan Praktik Kursus Veneer Gigi Pada Salon Kecantikan Di Indonesia’, Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1.3 (2023), 128–40 https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.458

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Rochmawati, F., Silitonga, V. D., & Retnowati, A. (2025). Implikasi Hukum Terhadap Batasan Profesional Tindakan Dokter Gigi Untuk Kebutuhan Estetika. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5511–5518. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5567