Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak diKota Medan

(Studi Putusan No. 28/Pid.Sus-Anak/2017/Pn. Mdn Putusan No. 18/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Mdn, Putusan No. 19/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Mdn)

Authors

  • Junisyah Nasution Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Putri Rumondang Siagian Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5628

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Pidana Anak, Pelanggaran Lalu Lintas, Keadilan Restoratif, UU SPPA

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pemikiran hakim dalam memberikan hukuman kepada anak diKota Medan atas tindak pidana berkendara yang mengakibatkan kematian. Hal ini ditunjukkan dengan Putusan No. 28/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn, Putusan No. 18/Pid.Sus Anak/2021/PN.Mdn, dan Putusan No. 19/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan empiris yang meliputi peraturan perundang-undangan dan kasus pengadilan. Hasil kajian menunjukkan  pengadilan biasanya memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan hukuman terburuk yang mungkin dijatuhkan kepada orang dewasa, dengan mempertimbangkan usia anak, tingkat pendidikan, dan upaya untuk mencegah anak melakukan pelanggaran hukum. Namun hukuman tersebut dinilai terlalu ringan untuk kejahatan yang dilakukan, yaitu korban meninggal dunia dan kejahatan yang dilakukan dalam skala besar. Kajian ini juga mengkaji Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melihat apakah hukuman yang diberikan kepada anak sudah adil. Ia juga melihat seberapa baik metode penyembuhan bekerja untuk mendapatkan keadilan bagi korban dan pelaku.

References

Agung, Marye. Selamat Berkendara diJalan Raya. 2020.

Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Fajar, Mukti, dan Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Maghfirah, Oky, Dan Hadi, Ainal. "Tinjauan Kriminologi Mengenai Kekerasan Oleh Narapidana DiRumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2, No. 1 (2018): 90–101.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Prenadamedia Group, 2014.

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rineka Cipta, Bandung, 2002.

Nur Dewata, Mukti Fajar dan Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Nurfauziah, Rahayu, Dan Krisnani, Hetty. "Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial." Jurnal Kolaborasi Resolusi Konfli’’ No. 1 (2021): 75. Https://Doi.Org/10.24198/Jkrk.V3i1.3197

Prints, Darwan, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Priyanto, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: PT. Rafika Aditama, 2009.

Purnomo, Bambang, Gunarto, Dan Purnawan, Amin. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak." Jurnal Hukum Khaira Ummah, No. 1 (2018).

Renggo, Ruslan. Hukum Pidana Khusus. Prenandamedia Grup, Jakarta, 2016.

Rosidah, Nikmah. Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandarlampung: Anugrah Utama Raharja, 2019.

Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Satria, Hariman. Anatomi Hukum Pidana Khusus. UII Press, Yogyakarta, 2014.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Ilmu Hukum, Jakarta: UI Press, 2014.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Mengenai Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak

Widyanti, Ninik. Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahannya. Bina Aksara, 1987.

Zainal, Sikin. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Rajawali Press, Jakarta, 2012.

Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Nasution, J., Ikhsan, E., & Siagian, P. R. (2025). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak diKota Medan: (Studi Putusan No. 28/Pid.Sus-Anak/2017/Pn. Mdn Putusan No. 18/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Mdn, Putusan No. 19/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Mdn). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5490–5501. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5628