Peran Etika Profesi Terhadap Risiko Gugatan Hukum Dokter Gigi yang Membuka Praktik Mandiri
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5569Keywords:
etika profesi, dokter gigi, praktik mandiri, gugatan hukum, malpraktikAbstract
Praktik mandiri dokter gigi memberikan kebebasan dalam pengelolaan layanan kesehatan, tetapi juga meningkatkan risiko gugatan hukum akibat dugaan malpraktik. Artikel bertujuan untuk menganalisis peran etika profesi dalam mengurangi risiko gugatan hukum bagi dokter gigi yang membuka praktik mandiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menelaah regulasi yang mengatur praktik kedokteran gigi, termasuk Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika profesi, seperti kepatuhan terhadap standar profesi, pemberian informed consent, pencatatan rekam medis yang akurat, serta penerapan prinsip non- maleficence, berperan signifikan dalam mengurangi potensi sengketa hukum. Selain itu, komunikasi yang baik antara dokter gigi dan pasien juga berkontribusi dalam membangun kepercayaan, yang pada akhirnya dapat mencegah terjadinya gugatan hukum. Penerapan etika profesi yang kuat tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi dokter gigi, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan medis yang lebih baik bagi pasien. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap prinsip etika profesi, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta dukungan dari organisasi profesi menjadi faktor penting dalam menciptakan praktik kedokteran gigi yang profesional, aman, dan berintegritas.
References
Bachri, Syamsul, ‘Implikasi Hukum Atas Isu Etika Dalam Praktik Kedokteran’, Jurnal Berita Kesehatan, 17.1 (2024), 86–97
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum (Tangerang Selatan: UNPAM Press, 2018)
Basuki, Hargo, and Bambang Fitrianto, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi Dalam Menangani Pasien Kasus Pencabutan Gigi Tanpa Informed Consent (Studi Pada Berbagai Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi Di Pematangsiantar)’, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4.6 (2024), 2200–2222
Budiastuti, Dian Kristanti, Ardiansah Ardiansah, and Yeni Triana, ‘Tanggung Jawab Dokter Gigi Atas Kelalaian Terhadap Pasien’, Law, Development and Justice Review, 5.1 (2022), 115–27 https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i1.16213
Dewi, Witari, and Ayu Manik Sastrini, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terapis Gigi Dan Mulut Atas Dugaan Malpraktik Medik Di Praktik Mandiri’, Jurnal Kesehatan Gigi (Dental Health Journal), 11.2 (2024), 85–94 https://doi.org/10.33992/jkg.v11i2.3278
Estrada, David, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Melakukan Praktik Kedokteran Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Disiplin Yang Berdampak Terhadap Malpraktik’, ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2.2 (2024), 137–53 https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i2.793
Flora, Henny Saida, ‘Tanggung Jawab Rumah Sakit Atas Kelalaian Tenaga Medis Dalam Pelayanan Kesehatan’, Jurnal Hukum Justice, 2.1 (2024)
Ibrahim, Johnny, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Surabaya: Bayumedia Publishing, 2019)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2018)
Pratama, Eka, Chandra Akbar, and Ngadino Ngadino, ‘Kedudukan Informed Consent Sebagai Perlindungan Hukum Hubungan Dokter Dan Pasien Dalam Kasus Malpraktek’, Notarius, 15.1 (2022), 241–52 https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46038
Rizal, Muh., Hambali Thalib, and Agusalim A. Gadjong, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa’, Journal of Philosophy (JLP), 4.1 (2023)
Sawitri, Mia Rhosita, and Mulyono, ‘Risk Analysis on the Job of Dentist in Probolinggo’, Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, 8.1 (2019), 29–37 https://doi.org/10.20473/ijosh.v8i1.2019.29-37
Seran, Marcel, ‘Kesalahan Profesional Dokter Dan Putusan Hakim: Dilema Dalam Pelayanan Medis’, Jurnal Media Hukum, 23.2 (2017), 218–28 https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0082.218-228
Setianari, Ira, Yetti, and Indra Afrita, ‘Kewenangan Dalam Melakukan Tindakan Medis Kedokteran Gigi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan’, Jurnal Kesehatan Tambusai, 6.1 (2025), 272–306
Sutamaya, Agus Gede, Dey Ravena, and Chepi Ali Firman Zakaria, ‘Informed Consent As a Therapeutic Agreement in Health Services’, Interdental Jurnal Kedokteran Gigi (IJKG) 18.1 (2022), 7–13 https://doi.org/10.46862/interdental.v18i1.4306
Triana, Lilia Sarifatamin Damanik; Yeni Triana; Indra, ‘Kewenangan Dokter Gigi Umum Atas Tindakan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan’, Jurnal Kesehatan Tambusai, 5.1 (2024), 1322– 30
http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jkt/article/view/25108/18 566
Widodo, Widasari, Aristia Pradita, Ardiansah Ardiansah, and Sudi Fahmi, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pemalsu Identitas Dokter Dalam Perspektif Keadilan’, Law, Development and Justice Review, 5.1 (2022), 89–104 https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i1.16071
Yati, Erni, ‘Urgensi Pengaturan Praktek Estetika Medis Yang Dilakukan Dokter Umum Di Indonesia, Suatu Tinjauan Perbandingan Pengaturan Estetika Medis Di Singapura, Malaysia Dan Korea Selatan’, Aktualita (Jurnal Hukum), 3.1 (2020), 21–35 https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5827
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Guntur Yudha Dwi Putra, Vera Dumonda Silitonga, Boedi Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































