Kontroversi Vaksinasi Wajib Dalam Perspektiff Hukum Kesehatan Dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5568Keywords:
Vaksinasi Wajib, Hak Asasi Manusia, Hukum Kesehatan, Kekebalan Kelompok, Kebijakan PublikAbstract
Vaksinasi wajib merupakan kebijakan kesehatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular, tetapi penerapannya sering kali menimbulkan perdebatan terkait hak asasi manusia (HAM). Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif yang diperlukan untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) dan mengendalikan penyebaran wabah penyakit. Di sisi lain, prinsip HAM menekankan hak individu untuk menentukan keputusan medis atas tubuhnya sendiri, sehingga vaksinasi wajib dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap prinsip-prinsip HAM. Studi ini menelaah berbagai dasar hukum vaksinasi wajib di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan vaksinasi wajib memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti situasi pandemi atau keadaan darurat kesehatan. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan transparansi agar tidak melanggar hak individu secara berlebihan.
References
Akbar, Jefri Hari, Yusriyadi Yusriyadi, and Soeganda Priyatna, ‘Analisis Hukum Bagi Pekerja Yang Menolak Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia’, Masalah-Masalah Hukum, 51.1 (2022), 1–9 https://doi.org/10.14710/mmh.51.1.2022.1-9
Burhannudin, Amir, ‘Tinjauan Hukum Penolakan Vaksinasi Karena Keraguan Kandungan Vaksin Covid-19’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9.2 (2022), 179 https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.45697
Fitriadil, Akhmad Kurnia, and Lutfian Ubaidillah, ‘Kajian Yuridis Sanksi Penundaan Atau Penghentian Jaminan Sosial Pada WNI Yang Tidak Bersedia Vaksin Covid-19 (Berdasarkan Perpes No 14. Tahun 2021)’, Indonesian Journal of Law and Justice, 1.4 (2024), 10 https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2596
Gandryani, Farina, and Fikri Hadi, ‘Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10.1 (2021), 23 https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.622
Hadiyanto, Ide Prima, ‘Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia’, Jurnal Fenomena, 16.1 (2022) https://doi.org/10.1016/S0033-3506(96)80405-7
Handayani, Otih, ‘Kontroversi Sanksi Denda Pada Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan’, Krtha Bhayangkara, 15.1 (2021), 84–102 https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.557
Ibrahim, Johny, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2017)
Ismail, Ismail, Busyro Busyro, Nofiardi Nofiardi, Fajrul Wadi, and Hamdani Hamdani, ‘Pemberian Sanksi Pidana Terhadap Penolakan Vaksinasi Covid-19 Perspektif Maqashid Asy-Syari’ah’, Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10.01 (2022), 355 https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2263
Kurnia, Meita Lefi, and Utama Januardi, ‘Pelaksanaan Sanksi Administratif Pada Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Studi’, Normative: Jurnal Ilmiah Hukum, 10.2 (2022), 77–87
Kurniawan, Rudi Erwin, Ardiansah Ardiansah, and Sudi Fahmi, ‘Kebijakan Vaksinasi Terhadap Warga Negara Indonesia Di Era Pandemi Covid-19’, Law, Development and Justice Review, 5.1 (2022), 105–14 https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i1.16072
Kusuma, Aditama Candra, Fachri Fadillah, Ni Wayan, and Widya Pratiwi, ‘Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Yang Menolak Vaksinasi’, Jurnal Hukum Statuta, 1.2 (2021), 88–100
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2018)
Mleya, Mutsi Phethedi, and Charles Maimela, ‘Vaccine Mandates, Denialism and Freedom of Conscience and Thought: Examples From Belgium and Botswana’, Obiter, 43.4 (2023), 746–63 https://doi.org/10.17159/obiter.v43i4.15405
Nurmala, Leni Dwi, and Yoslan Koni, ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Masyarakat Terkait Kebijakan Vaksinasi Covid-19’, DIVERSI : Jurnal Hukum, 8.1 (2022), 169 https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2285
Rahmadini, Fatma Suci, Khairina Khairina, Zainuddin Zainuddin, and Sulastri Caniago, ‘Kontroversi Aturan Wajib Vaksinasi Covid-19 Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Dan Fikih Siyasah Dusturiyah’, JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3.3 (2022), 445 https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8376
Saraswati, Yuliana Putri, and Hufron, ‘Pertanggungjawaban Hukum Oleh Rumah Sakit Atas Penolakan Medis Pasien Tidak Mampu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009’, Bureauracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3.1 (2023), 921–34
Sigalingging, Yulia Emma, and Aris Prio Agus Santoso, ‘Analisis Yuridis Pengaturan Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19’, JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5.3 (2021), 478–85 https://doi.org/10.36312/jisip.v5i3.2192
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2018)
Syafira, Seftiani, Nadhira Nasywa Cordellia, Keira Dwinova, Meutya Zahra Saphira, and Riswandy Wasir, ‘Analisis Kebijakan Program Vaksinasi Covid-19 Dari Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia’, Jurnal Kesehatan Tambusai, 5.4 (2024), 11483–91
Trispiotis, Ilias, ‘Mandatory Vaccinations, Religious Freedom, and Discrimination’, Oxford Journal of Law and Religion, 11.1 (2022), 145–64 https://doi.org/10.1093/ojlr/rwac017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yogen Maulanda, Edy Wijayanti, Boedi Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































