Peran Imigrasi dalam Pencegahan dan Pengawasan untuk Menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Authors

  • Racheline Angel Monica Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Boedi Prasetyo Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3832

Keywords:

Imigrasi, Pencegahan, Pengawasan, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Indonesia

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu kejahatan transnasional yang terus berkembang di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya melibatkan eksploitasi korban tetapi juga pelanggaran terhadap kedaulatan negara. Imigrasi memiliki peran strategis dalam pencegahan dan pengawasan TPPO melalui pengendalian dokumen perjalanan, pengawasan perlintasan orang di pintu masuk, serta kolaborasi dengan instansi lain. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran imigrasi dalam menanggulangi TPPO di Indonesia, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitasnya. Dengan pendekatan normatif-empiris, penelitian ini menunjukkan bahwa optimalisasi pengawasan imigrasi, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan kerjasama antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam upaya memberantas TPPO.

References

Dewi, S. R. (2023). "Peran Keimigrasian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 23(4)

Hidayat, M. S. (2021). "Penyuluhan dan Edukasi Tenaga Kerja Migran sebagai Langkah Pencegahan TPPO." Jurnal Ilmu Hukum, 19(2)

Hutagalung, S. (2021). Hukum Imigrasi Indonesia dan Perlindungan Korban TPPO. Medan: Penerbit USU Press.Hlm. 81

Kurniawan, A. (2023). Kerja Sama Keimigrasian dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press. Hlm. 790

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (edisi Revisi), (Jakarta:Kencana, 2020), hal.133

Pratama, F. S. (2024). "Peran Imigrasi dalam Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Orang di Indonesia: Perspektif Hukum dan Kebijakan." Jurnal Penegakan Hukum, 25(3),

Rizal, M. (2023). Kolaborasi Antar Lembaga dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Penerbit Kencana. Hlm. 42

Santoso, A. & Sari, N. (2022). "Penerapan Teknologi dalam Pengawasan Keimigrasian untuk Mengurangi TPPO." Jurnal Hukum Internasional, 14(1)

Setyawan, D. (2021). "Pendekatan Hukum dalam Menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang: Studi Kasus di Indonesia." Jurnal Pembangunan Hukum, 12(2)

Sihombing, S. T. (2021). Keimigrasian dan Pencegahan Perdagangan Orang: Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Prenadamedia Group.Hlm. 20

Suryani, L. (2022). Pengawasan Keimigrasian dalam Penanganan TPPO di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.Hlm. 12

Downloads

Published

2025-02-03

How to Cite

Racheline Angel Monica, & Boedi Prasetyo. (2025). Peran Imigrasi dalam Pencegahan dan Pengawasan untuk Menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2165–2171. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3832