Perlindungan Hukum Pemilik Saham dalam Shareholders Agreement Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Keputusan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4792Keywords:
Legal Protection, Shareholders Agreement, Law EnforcementAbstract
Perlindungan pemilik saham yang mengikatkan diri dalam Shareholders Agreement dalam perusahaan asuransi jiwa memiliki pengaruh pada saat proses pengambilan keputusan, baik dalam perusahaan maupun dalam menghadapi keputusan administrative eksternal. Keputusan merupakan hal terbesar yang pernah dicapai oleh perusahaan-perusahan ini. Solusi hukum yang mampu menjawab kebutuhan dan kepercayaan pemilik saham dalam Shareholders Agreement atau penyelesaian masalah yang muncul baik sesudah atau sebelum perlu dibentuk dari pengamatan regulasi yang tepat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap para pihak Shareholders Agreement dalam perusahaan asuransi Jiwa yang terdampak berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Lembaga Negara Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini sebagai objek KTUN dengan menelusuri melalui studi Putusan 475/G/2023/PTUN.JKT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis, dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa Shareholders Agreement lebih memiliki kedudukan yang kuat dalam menentukan hak dan kewajiban pemilik saham. Namun, dalam praktiknya perjanjian ini dapat dipengaruhi oleh peraturan pemerintah dengan menilik surat keputusan yang diterbitkan menjadi KTUN. Berdasarkan hal ini, rumpun administratif PTUN memiliki kompetensi absolut dalam penyelesaian sengketa antara pemilik saham dan Otoritas Jasa Keuangan melalui hakim atas Putusan PTUN. Pengaruh dari Putusan PTUN itu sangat memiliki dampak terhadap pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Maka dari itu, perlindungan hukum bagi pemilik saham dalam Shareholders Agreement harus mendapatkan kepastian hukum yang lebih kredibel guna mendukung stabilitas dan kepastian hukum dalam manajemen perusahaan asuransi jiwa.
References
A, I. L. T. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Perjanjian Pemegang Saham di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 5144–5156.
Abdus Salam Rezeki, Agung Wira Hadi Prabowo, Andi Kesuma Septian Samosir, Fiqria Muzdalifah Hsb, F. A., & Syafira Hasril, Syafrillah Handani, Sri Kumala Devi, E. S. S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Investor Perseroan Terbatas Akibat Pandemi Covid-19. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 300–310. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i2.3341
Agus Setiawan, Yurisa Martanti, M. Sudirman, M. K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Dalam Menuntut Dividen Yang Tidak Dibayarkan Oleh Perseroan Terbatas Tertutup Secara Melawan Hukum. Jurnal Prisma Hukum, 8(12), 30–36.
Angelica, J., & Azzahra, Z. (2021). Prinsip-Prinsip Yang Mempengaruhi Stakeholders Perseroan Terbatas: Keadilan Dan Transparansi (Kajian Pustaka Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(5), 577–588. https://doi.org/10.31933/jimt.v2i5.566
Batubara, S.A., Tanwin, M.S., Yosephine, F. A. (2021). Diversi Jurnal Hukum. Diversi Jurnal Hukum, 7(1), 129–150. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/download/433/473
Bryan Yoppi Triatama, Moch. Hilal Rusydi Al Fiter, & Sumriyah Sumriyah. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham pada Proses Likuidasi Perseroan Terbatas ( Studi Kasus?: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor?: 76/Pdt.P/2021/Pn Jkt.Pst ). Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 2(2), 158–177. https://doi.org/10.55606/jurrish.v2i2.1277
Dhan, S. A., Franciska, W., & Fitrian, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Atas Perbuatan Pelanggaran Doktrin Fiduciary Duty oleh Direksi dalam Menjalankan Perseroan Terbatas. ARMADA?: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1, 737–747. https://doi.org/https://doi.org/10.55681/armada.v2i9.1491
Dian Karisma dan Dyah Listyarini. (2023). Hukum Administrasi Negara (Agus Wibowo (Ed.)). Yayasan Prima Agus Teknik Bekerja sama dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer (Universitas STEKOM).
Fahriah, S., Suriani, S., Ramadhanita, S., & Atriani, D. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Yang Memiliki Gangguan Kejiwaan Pada Perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 114–121. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.843
Galuh Meidella Nastiti. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perseroan Terbatas Yang Pailit Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Syntax Transformation, 2(6), 756–767. https://doi.org/10.46799/jurnal
Ilmiah, A. N. C., & Sumriyah, S. (2024). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Atas Ditolaknya Gugatan Perseroan Kepada Pengadilan Negeri. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 345–356. https://www.journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/view/1587
Kadir, T. (2024). Gugatan Derivatif?: Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), Vol 07, 8.
Komisioner, D., & Jasa, O. (2015). Otoritas jasa keuangan republik indonesia.
KUHPER: Kitab UU Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (2007).
Lumban Gaol, C. P. (2021). Akibat Hukum Suatu Badan Usaha Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit. Fiat Iustitia?: Jurnal Hukum, 65–78. https://doi.org/10.54367/fiat.v1i2.1154
Maharani, M. A., Suryamah, A., & Suwandono, A. (2022). Perlindungan Nasabah Bank Syariah BUMN Pasca Merger Ditinjau Berdasarkan Hukum Perseroan Terbatas dan Hukum Perbankan. International Journal of Social, Policy and Law, 3(2), 41–56. https://ijospl.org/index.php/ijospl/article/view/106
Mohammad Hifni. (2024). Aspek Hukum Perjanjian Asuransi Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 25–32. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2677
Nasseri, J. (2021). Perjanjian Pemegang Saham Dan Dampaknya Terhadap Pemangku Kepentingan lainnya Di Perusahaan. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(3), 1017. https://doi.org/10.37905/aksara.7.3.1017-1028.2021
Naufal, Y. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Direksi Yang Mengalami Pailit Pada Perseroan Terbatas Melalui Keputusan Circular Resolution. Jurnal Darma Agung, 32(1), 105–123. https://doi.org/https://dx.doi.org.10.46930/ojsuda.v32i1.3963 P-ISSN:0852-7296
Nur, D. S. (2021). Buku Pengantar Penelitian Hukum.
Putri, S., & Tan, D. (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. UNES Law Review, 4(3), 317–331. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.239
Putusan, D., Agung, M., Indonesia, R., Keadilan, D., Ketuhanan, B., Maha, Y., Lt, T. B., Scbd, P. P., Jend, J., Barry, A., & Indonesia, W. N. (2023). Putusan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT.
Raffles, R. (2020). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 107–137. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.107-137
Rizki, Muhammad, Hamdani, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dari Penggabungan Perusahaan (Merger) Pada Perseroan Terbatas Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH), IV(April), 40–51.
Salwa Fathin Setiadi, Barbara Cloudya, A. K. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Dalam Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science Technology and Educational Research, 2(1). https://doi.org/10.32672/mister.v2i1.2353
Sari, R., Kusuma, W., & Kurnial, A. C. (2019). Ultra Vires Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perseroan Terbatas. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 13(2), 145–166. https://doi.org/10.33019/progresif.v13i2.1225
Sendi Arrazak, R. C. A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Publik Pt. First Indo American Leasing Tbk Atas Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham Menurut Hukum Pasar Modal. Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(1), 1–23. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i6
Serlika Aprita, H. M. (2024). Kajian Filsafat Hukum Atas Kepailitan Perseroan Terbatas Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Dan Ham. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 13(4). https://doi.org/10.28946/rpt.v13i1.3421
SETIAWAN, R., & MINA, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dikaitkan Dengan Penerapan Good Corporate Governance (Gcg). Jurnal Yustisiabel, 3(2), 135. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.388
Solaiman, A. A. (2018). Perlindungan Hukum Pembeli Polis Asuransi Online. Hukum Bisnis, 2(2), 52–66. https://jurnal.narotama.ac.id/index.php/hukumbisnis/article/view/722
Surya Prawira, P. A., Budiartha, I. N. P., & Sutariujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Akibat Direksi Melakukan Tindakan di Luar Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 507–512. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.3992.507-512
Sutiono, M. R., & Sajogo, K. B. (2024). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Terbuka Pada Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik. 1(1), 86–102. https://doi.org/10.71087/ajlr.v1i1.1
Tanaya, V. (2018). Bentuk Keterlibatan Pemegang Saham Dalam Perbuatan Melawan Hukum Perseroan Terbatas Yang Dapat Memperluas Pertanggungjawabannya. Law Review, 175-204.
Wahyuni, R., & Sari Dalimunthe, S. N. I. (2022). Kedudukan Hukum Perjanjian Di Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Berbentuk Badan Usaha Mikro Dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 6(1), 51–64. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1059
Widyoningrum, R. R., Fakultas, M., Universitas, H., Maret, S., Muryanto, Y. T., Fakultas, D., Universitas, H., & Maret, S. (2017). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Implikasi Praktik Insider Trading Dalam Perdagangan Saham Di Pasar Modal. Private law, Vol. V No.
Yeyen Setiawati, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Perseroan Terbatas Hasil Konsolidasi. Jurnal Commerce Law, 4(1), 1–22. http://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jordan Baros Indraputra Silalahi, Dwi Nugraha, Velliana Tanaya, Akila Kieyenatama Kristanto, Aldryan Perez Elisa Paka, Thomas Rifera Indraputra Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.