Perbandingan Struktural dan Doktrinal Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia dan Filipina: Kajian Komparatif Hukum Perdata Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Article 2176 Philippine Civil Code

Authors

  • Jordan Baros Indraputra Silalahi Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Thomas Rifera Indraputra Silalahi Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Jemimah Puteri Rajagukguk Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Veronica Enjelina Manalu Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Elizabeth Prima Ratrisari Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Velliana Tanaya Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6894

Keywords:

Pertanggungjawaban Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Quasi-Delict, Hukum Komparatif, Indonesia, Filipina

Abstract

This study comparesnon-contractual civil liability, namely tort (PMH) as recognized in Indonesia based on Article 1365 of the Civil Code and Quasi-Delictin the Philippines based on Article 2176 of the Civil Code of the Philippines, whichoriginated from different legal systems, namely the Civil Law System and the HybridLaw System applied in the Philippines. The objectives of this study are toidentify differences in concepts, analyze the handling ofintentional torts, and evaluate theimpact of jurisprudence on compensation. The method applied in this study is a normative juridical method using aconceptual and comparative systemic approach, analyzing primary data (legislation) and secondary data (in the form of doctrines and decisions). The results of the studyshow that Indonesian PMH is extensive, covering violations ofsocial propriety, while Philippine Quasi-Delict is restrictive,requiring “absence of contract”. Indonesia deals with intentional actssubstantively, coveringboth fault and negligence, while the Philippines uses procedural instruments where the element of intent is still recognizedas stipulated in Article 2177. That Stare decisisin the Philippines creates superior legal certainty, in contrast to Indonesia, whichrelies on judicial discretion (ex aequo et bono), which has the potential tocause variability in judgments  

Kajian ini mengkomparasi antara pertanggungjawaban perdata non-kontraktual yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dikenal di Indonesia dengan dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata dan Quasi-Delict Philipine dengan dasar hukum Pasal 2176 Civil Code of The Philipine yang berasal dari sistem hukum berbeda yaitu Civil Law System dengan Hybrid Law System yang diterapkan di Filipina. Tujuan dari kajian ini ialah mengidentifikasi diferensiasi dalam konsep, menganalisis penanganan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (intentional torts) serta mengevaluasi dampak dari yurisprudensi terhadap ganti rugi. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunaan pendekatan konseptual dan komparatif sistemik, menganalisis data primer (peraturan perundang-undangan) dan data sekunder (berupa doktrin dan putusan). Hasil penelitian menunjukkan: bahwa PMH Indonesia bersifat ekstensif, mencakup pelanggaran kepatutan sosial, sementara Quasi-Delict Filipina bersifat restriktif, mensyaratkan "ketiadaan kontrak". Bahwa Indonesia menangani perbuatan disengaja secara substantif dimana mencakup baik kesalahan maupun kealpaan, sedangkan Filipina menggunakan instrumen prosedural dimana unsur kesengajaan masih diakui sebagaimana diatur dalam Pasal 2177. Bahwa Stare decisis di Filipina menciptakan kepastian hukum superior, berbeda dengan Indonesia yang mengandalkan diskresi hakim (ex aequo et bono), yang berpotensi menimbulkan variabilitas putusan.

References

Ambion, B. C. (1969). Civil Law (Part Iii) - Torts And Damages. Philippine Law Journal, 44(24837), 100–114.

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 974–985. Https://Journals.Usm.Ac.Id/Index.Php/Julr/Article/View/9440

Cevitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya. Unes Law Review, 6(1), 2722–2731.

Civil Code Of The Philippines (1950).

Co., R. &. (2024). Quasi-Delicts. Respicio & Co. Https://Www.Respicio.Ph/Bar/2025/Civil-Law/Quasi-Delicts

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Kevin, D., & Castro, M. (2019). Tracing Evolution Of The Philippine Concept Of Extra-Contractual Responsibility In The Context Of State Immunity From Suit : Is A New Approach Necessary ? Estudios De Deusto, 68, 163–201.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (1847).

Mantili, R. (2019). Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1). Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V4n1.6

Manurung, Y. (2021). Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Cacat Badan Di Indonesia. Dharmasisya, 1(November), 1631–1654. Https://Scholarhub.Ui.Ac.Id/Dharmasisyaavailableat:Https://Scholarhub.Ui.Ac.Id/Dharmasisya/Vol1/Iss3/39

Margaretha, B., & Tesalonika, N. (2024). Ganti Kerugian Immateriil Dalam Perkara Ingkar Janji Untuk Mengawini Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Pt Kupang Nomor 14/Pdt/2023/Pt.Kpg Dan Putusan Pn Subang Nomor 45/Pdt.G/2019/Pn.Sng). Lex Patrimonium, 3(2).

Muhaimin, D. (2020). Metode Penelitian Hukum. In Mataram University Press. Mataram University Press.

Murtadho, N. A., & Warjiyati, S. (2024). Reassessing Nepotism: Wederrechtelijk And Onrechtmatige Daad In Indonesian Law. Corruptio, 5(2), 117–135.

Philippines, R. Of The. (1993). Chapter 7 Tort Law - Civil Code Of The Philippines.

Philippines, R. Of The. (2003). The Consolidated Bank And Trust Corporation, Petitioner, Vs. Court Of Appeals And L.C. Diaz And Company, Cpa’s, Respondents.

Runtunuwu, R. T. (2022). Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi Dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, X(1), 240–248.

Salam, S. (2018). Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa. Nurani Hukum, 1(1), 33. Https://Doi.Org/10.51825/Nhk.V1i1.4818

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70. Https://Doi.Org/10.35968/Jh.V11i1.651

Suryoutomo, M., Mariyam, S., & Satria, A. P. (2022). Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1).

Wada, F. H., Pertiwi, Annahasiolan, Mara Imbang Satriawanlestari, Srisudipa, I Gede Iwanpatalatu, Jonherz Stenllyboari, Y., & Puspitaningrum, Jayantiifadah, E. R. (2024). Buku Ajar Metodologi Penelitian. In Publika Global Media.

Winastri, R. K., Priyono, E. A., & Hendrawati, D. (2017). Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Immateriil ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 568/1968.G ). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–18.

Yuflikhati, N. L., Zaki, A., Susilowati, N., & Fahrezy, A. H. (2025). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Pidana Studi Kasus Putusan No. 28/Pdt.G/2024/Pn.Tmg & 113/Pid.Sus/2023/Pn.Tmg. Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 1–16.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Silalahi, J. B. I., Silalahi, T. R. I., Rajagukguk, J. P., Manalu, V. E., Ratrisari, E. P., & Tanaya, V. (2025). Perbandingan Struktural dan Doktrinal Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia dan Filipina: Kajian Komparatif Hukum Perdata Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Article 2176 Philippine Civil Code. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1576–1585. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6894

Most read articles by the same author(s)