Kelalaian Pengusaha dalam Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Kajian Perbandingan Prinsip Negligence dalam Hukum Perdata Indonesia dan Korea Selatan

Authors

  • Abraham Jiavello Rumampuk Faculty of Law, Pelita Harapan University, Banten, Indonesia
  • Joseph Radya Pandu Nararya Faculty of Law, Pelita Harapan University, Banten, Indonesia
  • Steven Ignatius Chandra Faculty of Law, Pelita Harapan University, Banten, Indonesia
  • Haganta Orvin Ginting Faculty of Law, Pelita Harapan University, Banten, Indonesia
  • Jason Matthew Anthony Faculty of Law, Pelita Harapan University, Banten, Indonesia
  • Matthew Benedictus Manuputty Faculty of Law, Pelita Harapan University, Banten, Indonesia
  • Velliana Tanaya Faculty of Law, Pelita Harapan University, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.6960

Keywords:

Kelalaian, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perbuatan Melawan Hukum, Indonesia, Korea Selatan

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab perdata pengusaha atas kelalaian dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dengan membandingkan penerapan prinsip negligence dalam hukum perdata Indonesia dan Korea Selatan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari masih tingginya angka kecelakaan kerja akibat kurangnya penerapan prinsip duty of care oleh pengusaha. Tujuannya adalah untuk menganalisis kesamaan dan perbedaan penerapan asas kehati-hatian serta efektivitas sistem hukum kedua negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-komparatif dengan pendekatan doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, tanggung jawab pengusaha masih bersifat reaktif dan administratif, sedangkan di Korea Selatan bersifat preventif dan sistemik dengan penerapan prinsip non-delegable duty serta reasonable person test. Kesimpulannya, sistem hukum Korea Selatan lebih efektif dalam menegakkan tanggung jawab pengusaha dan memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja melalui pencegahan dan akuntabilitas kolektif, sedangkan Indonesia perlu melakukan reformasi hukum untuk memperkuat mekanisme perlindungan pekerja berbasis prinsip kehati-hatian.

References

Anjas Pratama Mokoginta, Tommy F. Sumaku, & Stefan Obadja Voges. (2022). Perlindungan hukum terhadap hak pekerja menurut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ejournal.Unsrat.

Bagshaw, R. (2024). What is ‘Reasonable Foreseeability’? In Torts on Three Continents (pp. 145–168). Oxford University PressOxford. https://doi.org/10.1093/oso/9780198889748.003.0008

Fahrizal S.Siagian, Geofani Milthree Saragih, & Frans Maruli Silaban. (2024). Implementation of straight liability and liability based on fault concepts in environmentally sound economic development in Indonesia. JUSTICES: Journal of Law, 3(3), 197–203. https://doi.org/10.58355/justices.v3i3.111

Faisal, A., Gumay, D. K. A., Simamora, T. A., & Tarina, D. D. Y. (2024). Analisis Penerapan K3 pada Perusahaan yang Menyebabkan Buruh Meninggal Dunia Berdasarkan Putusan Nomor 107/PID.C/2021/PN.KIS. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2782

Fanto, J. (2010). Organizational Liability. Journal of Law and Policy, 19(1). https://doi.org/https://brooklynworks.brooklaw.edu/jlp/vol19/iss1/3

Han-Wool Jeong, & 조계원. (2019). An empirical study on ‘Gapjil’ culture in Korean society. Korean Political Science Review, 53(1), 105–125. https://doi.org/10.18854/kpsr.2019.53.1.005

Hermansyah, F. D. (2023). Kewajiban perusahaan dalam menjamin hak aman para pekerja: Pandangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4), 25–34. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i4.497

Irwan Irwan, Saharuddin Saharuddin, Muh. Akbar Fhad Syahril, & Suprapto Suprapto. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jurnal Litigasi Amsir, 10(4).

Johannes Evan Budiman , & Ariawan Gunadi . (2024a). Tanggung jawab pemerintah terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat kelalaian perusahaan dalam prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (k3) the government’s responsibility for workers suffering workplace accidents due to corporate negligence in adhering to occupational health and safety (ohs) principles. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(5).

Kang, D. (2023). Problems and suggested improvement plans for occupational health service in Korea. Annals of Occupational and Environmental Medicine, 35(1). https://doi.org/10.35371/aoem.2023.35.e10

Lee, K. J. (2022). Understanding Tort Law in Korea. Journal of Korean Law, 21(2), 219–251.

Lee, M.-J. (2024). Promoting sustainable safety work environments: Factors affecting Korean workers’ recognition of their right to refuse dangerous work. Sustainability, 16(22), 9891. https://doi.org/10.3390/su16229891

Muhammad Rafi Rasyid, & Wahyu Donri Tinambunan. (2024b). Kewajiban Pengusaha Terhadap Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 . Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.13738691

Noh, H., & Pazzara, B. (2024). Unmasking the shadows: examining workplace violence in South Korea. Journal of Student Research, 13(2). https://doi.org/10.47611/jsrhs.v13i2.6645

Quinlan, Michael . (2015). The effects of non-standard forms of employment on worker health and safety. Conditions of Work and Employment Series No. 67 .

Rambi, P. A., Muaja, H. S., & Tuwaidan, H. (2025). Tanggung jawab pidana terhadap tenaga kerja atas kelalaian perusahaan pabrik mancis di Binjai. Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum, UNSRAT, 15(2).

Ratry, R. (2021). Tanggung jawab pengusaha dan pekerja dalam penerapan k3 pada proyek konstruksi ditinjau dari pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. DHARMASISYA Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(2).

Rozi, M. F. (2022). Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Jurist-Diction, 5(1), 267. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32733

Sur Fadila, Alifia Nur Iddhiyan, Nur Arifudin, Ziana Walidah, & Desi Wilda Rizki Amelia. (2024). Analisis Kelalaian Perusahaan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP) terhadap Keselamatan Pekerja PT Indonesia Thingshan Stainless Stell (ITSS). Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 1(2), 94–103. https://doi.org/10.62383/sosial.v1i2.226

Waluyo, B. (2022). Kajian terhadap perbuatan melawan hukum berdasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), 14–22. https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.186

Downloads

Published

2025-10-04

How to Cite

Rumampuk, A. J., Nararya, J. R. P., Chandra, S. I., Ginting, H. O., Anthony, J. M., Manuputty, M. B., & Tanaya, V. (2025). Kelalaian Pengusaha dalam Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Kajian Perbandingan Prinsip Negligence dalam Hukum Perdata Indonesia dan Korea Selatan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5762–5774. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.6960