Perlindungan Hukum atas Sengketa Administrasi Pengelolaan Rumah Susun dalam PTUN
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8335Keywords:
PTUN, pppsrs, perlindungan hukumAbstract
Sengketa mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menunjukkan bahwa pengelolaan rumah susun tidak hanya menimbulkan persoalan keperdataan internal, tetapi juga dapat melahirkan sengketa administrasi pemerintahan, khususnya ketika berkaitan dengan tindakan, keputusan, pencatatan, pengesahan, maupun sikap diam pejabat pemerintahan. Dalam konteks tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi forum penting untuk menilai apakah tindakan administrasi yang berkaitan dengan PPPSRS telah memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada para pemilik, penghuni, dan organisasi PPPSRS itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana PTUN memposisikan PPPSRS dalam sengketa administrasi rumah susun serta menilai sejauh mana PTUN memberikan perlindungan dan naungan hukum terhadap PPPSRS melalui tiga putusan, yakni Putusan Nomor 12/P/FP/2019/PTUN-JKT, Putusan Nomor 176/G/2024/PTUN.JKT, dan Putusan Nomor 15/G/2025/PTUN.JKT.
References
Madril, O., & Hasinanda, J. (2021). Perkembangan kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara dan uji materi di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 952–970. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no4.3296
Rumadan, I. (2012). Problematika eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(3), 435–462. https://doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.435-462
Utama, K. W. (2015). Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat fiktif positif. Notarius, 8(2), 141–251. https://doi.org/10.14710/nts.v8i2.10259
Wahyunadi, Y. M. (2016). Kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 135–154. https://doi.org/10.25216/jhp.5.1.2016.135-154
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Joshua Sutedja, Matthew Frederick, Omar Hoek, Lezhna Nurjihan, Dwi Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































