Perlindungan Hukum atas Sengketa Administrasi Pengelolaan Rumah Susun dalam PTUN

Authors

  • Joshua Sutedja Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Matthew Frederick Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Omar Hoek Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Lezhna Nurjihan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Dwi Nugraha Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8335

Keywords:

PTUN, pppsrs, perlindungan hukum

Abstract

Sengketa mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menunjukkan bahwa pengelolaan rumah susun tidak hanya menimbulkan persoalan keperdataan internal, tetapi juga dapat melahirkan sengketa administrasi pemerintahan, khususnya ketika berkaitan dengan tindakan, keputusan, pencatatan, pengesahan, maupun sikap diam pejabat pemerintahan. Dalam konteks tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi forum penting untuk menilai apakah tindakan administrasi yang berkaitan dengan PPPSRS telah memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada para pemilik, penghuni, dan organisasi PPPSRS itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana PTUN memposisikan PPPSRS dalam sengketa administrasi rumah susun serta menilai sejauh mana PTUN memberikan perlindungan dan naungan hukum terhadap PPPSRS melalui tiga putusan, yakni Putusan Nomor 12/P/FP/2019/PTUN-JKT, Putusan Nomor 176/G/2024/PTUN.JKT, dan Putusan Nomor 15/G/2025/PTUN.JKT.

References

Madril, O., & Hasinanda, J. (2021). Perkembangan kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara dan uji materi di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 952–970. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no4.3296

Rumadan, I. (2012). Problematika eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(3), 435–462. https://doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.435-462

Utama, K. W. (2015). Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat fiktif positif. Notarius, 8(2), 141–251. https://doi.org/10.14710/nts.v8i2.10259

Wahyunadi, Y. M. (2016). Kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 135–154. https://doi.org/10.25216/jhp.5.1.2016.135-154

Downloads

Published

2026-05-20

How to Cite

Sutedja, J., Frederick, M., Hoek, O., Nurjihan, L., & Nugraha, D. (2026). Perlindungan Hukum atas Sengketa Administrasi Pengelolaan Rumah Susun dalam PTUN. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2756–2764. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8335

Most read articles by the same author(s)