Implikasi Kewajiban Pelaporan Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Antara Kerahasiaan Jabatan dan Kewajiban Hukum

Authors

  • Ichsan Aulia Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Kholis Roisah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4426

Keywords:

Kerahasiaan Jabatan Notaris, Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kewajiban Pelaporan Notaris

Abstract

Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi akta dan informasi yang diperoleh dalam pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 mengharuskan Notaris melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang tampaknya bertentangan dengan kewajiban kerahasiaan.

Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi, kewenangan, serta tanggung jawab Notaris dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kedua kewajiban tersebut tidak saling bertentangan. Notaris hanya wajib melaporkan kepada PPATK jika bertindak untuk atau atas nama pengguna jasa. Jika hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UUJN, maka tidak ada kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan. Selain itu, Notaris memiliki tanggung jawab hukum apabila terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang. Untuk itu, Notaris wajib menerapkan asas mengenal pengguna jasa, mengenal pemilik manfaat korporasi, serta melaporkan transaksi yang mencurigakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

References

Adjie, Habib. 2011. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: PT. Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2018. Hukum Notariat Indonesia. Jakarta: PT. Rafika Aditama.

Ahmad, Yulianto, and Fajar Mukti. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Al-Afrida Siska, Eliya. 2022. “PERAN NOTARIS DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI ERA DIGITAL MELALUI APLIKASI GO ANTI MONEY LAUNDERING (GoAML).” Jurnal Hukum to-ra?: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 8(3): 275–92. doi:10.55809/tora.v8i3.148.

Amrullah, M Arief, and Fanny Tanuwijaya. 2017. “Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Lex Humana 1: 212.

Andi, Kamisah. 2014. “Kewenangan Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Pembelian Saham.” Jurnal Analisis Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 3: 134.

Dermawa, I Made. 2017. “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Penghadapnya.” Jurnal Surya Kencana Satu?: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 7: 58.

Ibrahim, Muhammad Raditya Pratama. 2022. “Kewenangan Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Transaksi Mencurigakan.” Masalah-Masalah Hukum: 194.

Kurniawan, Achmad Arif. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Hal Pekerja Notaris Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.” Jurnal Universitas Brawijaya: 12.

Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nurjannah, Ike. 2023. “Peran Serta Notaris Dalam Menjalankan Tanggung Jawab Guna Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum 20: 367.

Riyaldi, Made. 2014. “Urgensi Pengaturan Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pihak Pelapor Atas Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.” Brawijaya Law Student Journal: 1–26. https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/701/688.

Sari, Eka Putri Tanjung. 2012. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Rahasia Jabatan Notaris.” Universitas Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. 1998. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Toruan, H. D. L. 2020. “Jurnal Penelitian Hukum De Jure.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20: 435–58.

Tunggadewi, Vira Prabaswara. 2021. “Peran Serta Notaris Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 9: 184.

Downloads

Published

2025-03-14

How to Cite

Aulia, I., & Roisah, K. (2025). Implikasi Kewajiban Pelaporan Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Antara Kerahasiaan Jabatan dan Kewajiban Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2493–2502. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4426