Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Prinsip First To File
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3362Keywords:
First-to-file, Trademark, PermissionAbstract
Sejarah merek dagang merupakan permadani kaya yang mencerminkan evolusi perdagangan dan hukum. Berasal dari Mesopotamia kuno, para pengrajin menggunakan simbol-simbol unik untuk menandakan asal dan kualitas barang-barang mereka, sehingga menjadi landasan bagi merek dagang modern. Seiring berjalannya waktu, simbol-simbol ini berkembang menjadi merek terkenal yang kita kenal sekarang, menumbuhkan kepercayaan dan jaminan kualitas di kalangan konsumen. Abad ke-20 menjadi saksi globalisasi hukum merek dagang, dengan tonggak sejarah seperti Konvensi Paris dan berdirinya WIPO. Di Indonesia, merek dagang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang menekankan sistem first-to-file untuk menjamin hak eksklusif, dan menekankan pentingnya pendaftaran segera untuk melindungi kepentingan kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan tinjauan Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek agar menjamin hak ekslusif dan mencegah penggunaan tanpa izin dengan prinsip firs-to-file. Terdapat Sanksi Hukum Pidana apabila seseorang melanggar ha katas merek dagang yang diatur dalam Pasal 382bis HUHP.
References
Adz-hiya, S. W., Rizhani, N. S., Halimah, S. N., & Nirwana, R. (2023). Urgensi Pengaturan Hukum Indonesia Menggunakan Hague System Guna Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri. Diponegoro Private Law Review, 9(2), 181–204.
Ahmad, P., & Turkamun, T. (2023). Pengantar Hukum Bisnis dan Dagang. Unpam Press.
Anugraha, F. (2020). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Merek dikaitkan dengan Prinsip Itikad Baik dalam Proses Pendaftaran Merek. Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 1(1), 48–59.
Ardiansyah, A., Atmoko, D., & Lestari, M. P. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Merek yang Sudah Terdaftar. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6).
Atallah, F. B., Zahrah, D. S., Anwar, M. F. M., Satya, A. M. A., & Ananti, W. R. M. (2023). Perspektif Hak Kekayaan Intelektual Dalam Fenomena Iphone Handphone Copy Draw (Hdc) Terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual Mengenai Hak Cipta Dan Desain Industri. Diponegoro Private Law Review, 10(1), 1–13.
Desiani, R. H., Permata, R. R., & Priowirjanto, E. S. (2024). Studi Komparasi Perlindungan Merek Terkenal dalam Metaverse Berdasarkan Hukum Merek Indonesia dan Amerika Serikat. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(09), 3581–3595.
Dewi, S. (2022). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 9(2), 26–41.
Hans, C., & Kansil, C. S. T. (2023). Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek pada Kelas Barang dan Jasa yang Sama. UNES Law Review, 6(2), 4163–4171.
Harwanti, A. D., Faisal, A., Gumay, D. K. A., & Tarina, D. D. Y. (2023). Penggugatan Hak Kekayaan Intelektual Pada Merek Dagang Ps Glow Milik Putra Siregar. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11).
Jannah, M. (2018). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (haki) dalam hak cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55–72.
Kamila, P. (2022). Kepastian Hukum Atas Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Merek First To File Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal Notarius, 1(2).
Khalid, H. (2023). Hukum dan Investasi: Aspek Perlindungan Hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi Investor Pasar Modal. UNES Law Review, 6(1), 737–745.
Maharani, R. A. C. A. (2019). Perlindungan hukum bagi merek terkenal dari luar negeri di Indonesia.
Maulidina, H. I., & Marpaung, D. S. H. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Melalui Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(1), 475–487.
Mendrofa, M. (2023). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Merek Melalui Upaya Keadilan Restoratif. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 343–351.
Nugraha, R., & Krisnamurti, H. (2019). Sengketa Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 97–114.
Rizal, M. C. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Lembaga Studi Hukum Pidana.
Sitohang, M. B. A., & Surahmad, S. (2024). Urgensi Pedoman Plagiarisme Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum dalam Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 9(2), 292–330.
Tritanaya, N. I., & Yulianingsih, W. (2022). Perbandingan Perlindungan Hukum Merek antara Prinsip First to File Hukum Indonesia dan Prinsip First to Use pada Hukum Australia. Yustisia Tirtayasa, 2(3), 229–243.
Uneputty, F., kiko marcho Kiwak, Y., Yeoyanan, A. D., & Salenussa, A. (2023). Menganalisis Problematika Scamming Merk di Aplikasi Shopee. LENTERA PANCASILA: Jurnal Riset Hukum & Pancasila, 2(2).
Wibowo, A. (2023). Hukum di Era Globalisasi Digital. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1–185.
Zuama, A. P. C. (2021). Menciptakan Perlindungan Hukum Yang Efektif Bagi Hak Cipta Karya Sastra Film Nasional: Utopis Atau Logis? Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 95–111.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Luthfi Nurul Hidayah Mudofi, Kholis Roisah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.