Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara) dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3121Keywords:
PPAT, Temporary PPAT, UUPAPPAT, Temporary PPAT, UUPA., PPAT, PPAT Sementara, UUPAAbstract
Perjanjian akta jual beli dalam transaksi tanah diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 mencakup bermacam-macam barang, termasuk tanah. Tantangan dan perselisihan muncul akibat kelalaian prosedur, khususnya dalam pendaftaran tanah dan peralihan nama. UU Agraria memberikan hak atas tanah kepada perwakilan hukum, sehingga memungkinkan mereka untuk menggunakan dan mengelola tanah, namun keterlambatan atau kelalaian dalam pendaftaran membahayakan keabsahan transaksi dan meningkatkan sengketa kepemilikan. Untuk menjamin kejelasan, UUPA mengamanatkan keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Pejabat-pejabat ini memainkan peran penting, terlibat dalam persiapan dan dokumentasi yang cermat untuk menetapkan kerangka hukum, menentukan hak dan kewajiban, serta menjunjung tinggi standar hukum, kepentingan, dan transparansi. Mengingat transaksi pertanahan melibatkan investasi besar, PPAT dan pejabat PPAT Sementara bertindak sebagai perantara yang penting, menjembatani kesenjangan antara seluk-beluk hukum dan aspek praktis, memfasilitasi peralihan hak atas tanah secara sah dan memastikan proses yang lancar dan transparan.
References
Abdullah, T., Muntaqo, F., & Mansur, A. (2022). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BERDASARKAN SURAT KUASA MUTLAK. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(2). https://doi.org/10.28946/rpt.v11i2.1620
Aditama, P. N. (2018). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli. Lex Renaissance, 1(3), 189–205.
Aprilia, A. P., & Ratna, E. (n.d.). KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PROSES JUAL BELI HAK ATAS TANAH DI KOTA SEMARANG.
Assikin, Y. C. (2019). 80 ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERKAITAN DENGAN DIBATALKAN AKTA JUAL BELI DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(1), 80–97. https://doi.org/10.24198/acta.v3i1.266
Ayatullah, R. A. (n.d.). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI. Jurnal Ilmu Hukum.
Beli, A. J., Dibatalkan, Y., Putusan, M., Junaedi, P., & Djajaputra, G. (2022). Tanggung Jawab PPAT Sementara Dan Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Melalui Putusan Pengadilan. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 107–136.
Fajar Krismiatri, R., & Setyono, Y. A. (2022). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Yang Membuat Akta Jual Beli Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/PDT/2018). Indonesian Notary, 4(1), 631–644. https://scholarhub.ui.ac.id/notary
Farahtika Sari, B., Setyono, Y. A., & Lukman, A. (2021). Akibat Hukum Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengakibatkan Aktanya Tidak Memiliki Kekuatan Yang Mengakibatkan Aktanya Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian Formal (Formale Bewijskracht) (Studi PutusanPembuktian Formal (Formale Bewijskracht) (Studi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 115/PDT/2018/Banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 115/PDT/2018/ PTMDN)PTMDN). Indonesian Notary, 3(3), 560–584. https://scholarhub.ui.ac.id/notary
Iftitah, A. (2014). KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MEMBUAT AKTA JUAL BELI TANAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA. Lex Privatum, 2(3), 49–55.
Kanta, P. G., Cahyono, A. B., & Lukman, A. (2020). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAHTANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI “PURA-PURA” BERDASARKANTERHADAP AKTA JUAL BELI “PURA-PURA” BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAPAN NOMOR 159/PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAPAN NOMOR 159/ PDT.G/2018/PN. BPPPDT.G/2018/PN. BPP. Indonesia Notary, 2(3), 491–514.
Nugroho, A., Rinaldi, Y., Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala JlPutroe Phang No, P., Darussalam, K., Syiah Kuala, K., & Banda Aceh, K. (2021). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA UNTUK MENGHINDARI PAJAK (Vol. 7). https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi
Pelaksanaan Kegiatan, D., & Tanah, P. (2019). PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Vol. 35, Issue 2).
Pratama, K. H. (2021). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT TANPA SEPENGETAHUAN DAN PERSETUJUAN PEMILIK OBJEK DALAM PUTUSAN NOMOR 347/PDT.G/2017/ PN.JKT.TIM. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 711–734.
Prawira, I. G. B. Y. (2016). TANGGUNG JAWAB PPAT TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH RESPONSIBILITY OF THE CONVEYANCER AGAINST SELLING LAND DEED. Kajian Hukum Dan Keadilan IUS, 4(1), 66–78.
Sakinah, B., & Suwondo, D. (2023). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH BESERTA AKIBAT
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anindya Zahra Srisena, Kholis Roisah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.