Kebijakan Pemberatan Sanksi Pidana bagi Pimpinan Pengurus Pondok Pesantren Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak

Authors

  • Arya Sulistiawan Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Ade Adhari Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3481

Keywords:

Criminal Sanctions Aggravation, Islamic Boarding School Leaders, Child Sexual Violence

Abstract

Peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren Indonesia menunjukkan adanya penyalahgunaan otoritas oleh pimpinan lembaga pendidikan keagamaan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2020-2023 mencatat 127 kasus kekerasan seksual di pesantren, dengan 45% pelaku merupakan pimpinan pesantren yang memanfaatkan relasi kuasa dalam melanggengkan tindak kejahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pemberatan sanksi pidana bagi pimpinan pondok pesantren sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa kendala implementasi kebijakan pemberatan sanksi, meliputi aspek yuridis seperti ketiadaan aturan khusus yang mengatur pemberatan sanksi bagi pemimpin lembaga pendidikan keagamaan, serta aspek praktis dalam pembuktian penyalahgunaan otoritas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan hukum pidana yang secara eksplisit mengatur pemberatan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak yang memiliki kapasitas sebagai pemimpin lembaga pendidikan keagamaan, serta penguatan mekanisme penegakan hukumnya.

References

Azizah, N. (2022). Analisis Viktimologis Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren. Jurnal Viktimologi Indonesia, 4(1), 23-38.

Azmizar, A. (2020). Analisis Yuridis Normatif Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau)

Dihan, C. M., Anwar, M. A. P., Albab, U., Syafira, M., & Zaenuri, A. (2024). Edukasi Tentang Pemahaman Kekerasan Seksual Pada Anak–Anak di Desa Landbaw. Jurnal Pelayanan Masyarakat, 1(3), 95-103.

Hastuti, S. Y. (2022). Rekonstrksi Sistem Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pencabulan yang Mampu Mewujudkan Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Hidayat, R., & Susanto, A. (2023). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana dalam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 8(1), 112-129.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1-10.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan

KPAI. (2023). Laporan Kinerja KPAI 2023: Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Jakarta: KPAI

Kurniawati, L., & Adam, M. H. M. (2022). Kendala yuridis dan praktis dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 8(2), 133-146. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/alj/article/download/424/267

Lesthari, L. (2023) Relasi Kuasa Kyai Terhadap Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren ( Analisis Wacana Kritis Youtube Vice Asia “ Inside Islamic Boarding School’s Sexual Abuse Problem ” ). Skripsi Thesis, Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Manik, D. S., & Husna, L. (2023). Efektivitas Diskresi Kepolisin Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Batam (Studi Kasus Polresta Barelang). SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 5(4).

Nurdin, A. (2023). Konstruksi Sosial-Yuridis Kekerasan Seksual di Pesantren. Jurnal Sosiologi Hukum, 9(2), 178-195.

Pemerintah Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 297.

Saefullahnur, S. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Penerapan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur (Analisis Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak) (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Wahid, A., & Irfan, M. (2023). Perlindungan Korban Kekerasan Seksual: Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Jakarta: Refika Aditama

Wala, Gevan Naufal dan Hery Firmansyah. "Konsep Restorative Justice Untuk Mengurangi Over Capacity Pada Perkara Pidana." Jurnal Kertha Semaya 12, no. 2 (2024): 247-254. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i02.p19

Wibowo, A. (2017). Kebijakan Pemberatan Pemidanaan pada Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Jurnal Yuridis, 4(1), 1-14.

Yufi, M. (2023). Relasi Kuasa Pengetahuan tentang Kekerasan Seksual di Media Sosial. Sosioreligius, 8(2), 72–86.

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Arya Sulistiawan, & Ade Adhari. (2024). Kebijakan Pemberatan Sanksi Pidana bagi Pimpinan Pengurus Pondok Pesantren Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1298–1306. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3481