Menakar Kepastian Hukum Pemidanaan Penyertaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN SMR
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3125Keywords:
Law, Corruption, Criminal Acts of Accompaniment, Hukum, Korupsi, Tindak Pidana PenyertaanAbstract
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Smr. Terpidana Edi Hasmoro telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan ada orang-orang yang membantu dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terpidana Edi Hasmoro yakni, Asdar, Syamsudin (Aco), Nispuhadi (Ipuh), Petriandy Ponganton Pasulu (Rian), Ricci Firmansyah (Ricci), Darmawan (Awang). Namun terhadap keenam orang tersebut hingga saat ini tidak pernah dimintakan pertanggung jawaban pidana sehingga telah membuat hukum menjadi tidak pasti. Sehingga permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum pemidanaan penyertaan pelaku tindak pidana korupsi pada putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.?. Dan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa terhadap keenam orang tersebut telah terbukti memenuhi Unsur Penyertaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP sehingga telah menciptakan ketidak pastian hukum dalam pemidanaan.
References
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ke-2. (Jakarta: UI Press, 1986).
Soekanto, Soerjono Dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum. Cetakan Ke -2 . (Jakarta: Kencana Persada, 2010).
Widiastuti, T.W. “Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya”. Jurnal Wacana Hukum, Edisi No. 8 Tahun 2009.
Sitompul, H. (2019). “Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Ilmu Hukum Dan Keadilan. Edisi No. 2 Tahun 2019
Syatar, A. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam”. Jurnal Syari’ah Dan Hukum Diktum. Edisi No.1 Tahun 2018.
Eddy O.S. Hiariej. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Adhari, A. “konstitusionalitas Materiele Wederrechtelijk Dalam Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Yudisial. Vol. 11 No. 2 Tahun 2018
Indonesia. Pembukaan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vincent Trauman, Ade Adhari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.