Menakar Kepastian Hukum Pemidanaan Penyertaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN SMR

Authors

  • Vincent Trauman Universitas Tarumanegara , Jakarta, Indonesia
  • Ade Adhari Universitas Tarumanegara , Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3125

Keywords:

Law, Corruption, Criminal Acts of Accompaniment, Hukum, Korupsi, Tindak Pidana Penyertaan

Abstract

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Smr. Terpidana Edi Hasmoro telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan ada orang-orang yang membantu dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terpidana Edi Hasmoro yakni, Asdar, Syamsudin (Aco), Nispuhadi (Ipuh), Petriandy Ponganton Pasulu (Rian), Ricci Firmansyah (Ricci), Darmawan (Awang). Namun terhadap keenam orang tersebut hingga saat ini tidak pernah dimintakan pertanggung jawaban pidana sehingga telah membuat hukum menjadi tidak pasti. Sehingga permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum pemidanaan penyertaan pelaku tindak pidana korupsi pada putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.?. Dan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa terhadap keenam orang tersebut telah terbukti memenuhi Unsur Penyertaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP sehingga telah menciptakan ketidak pastian hukum dalam pemidanaan.

References

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ke-2. (Jakarta: UI Press, 1986).

Soekanto, Soerjono Dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum. Cetakan Ke -2 . (Jakarta: Kencana Persada, 2010).

Widiastuti, T.W. “Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya”. Jurnal Wacana Hukum, Edisi No. 8 Tahun 2009.

Sitompul, H. (2019). “Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Ilmu Hukum Dan Keadilan. Edisi No. 2 Tahun 2019

Syatar, A. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam”. Jurnal Syari’ah Dan Hukum Diktum. Edisi No.1 Tahun 2018.

Eddy O.S. Hiariej. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Adhari, A. “konstitusionalitas Materiele Wederrechtelijk Dalam Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Yudisial. Vol. 11 No. 2 Tahun 2018

Indonesia. Pembukaan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Vincent Trauman, & Ade Adhari. (2024). Menakar Kepastian Hukum Pemidanaan Penyertaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN SMR. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 612–625. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3125