Kepastian Pemberatan Pemidanaan Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021

Authors

  • Dave Hamonangan Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Ade Adhari Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3435

Keywords:

Vigilante Actions, Punishment, Criminal Aggravation

Abstract

Perbuatan main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara kolektif kepada orang lain yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses peradilan yang berlaku. Perbuatan main hakim seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti kasus yang terjadi di Desa Lalimbue Jaya Kabupaten Konawe. Kasus perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan disertai perusakkan serta pembakaran terhadap rumah milik korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Penjatuhan sanksi pemberatan pidana sudah sepatutnya diberikan kepada para terdakwa sebagai hukuman dari hasil perbuatan main hakim sendiri yang dilakukannya. Pemberatan pidana juga dapat menjadi efek jera bagi para pelaku sehingga nantinya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama lagi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan penelitian adalah pendekatan Undang-Undang dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakpastian hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021. Kepastian hukum merupakan kondisi dimana hukum diterapkan secara taat dan konsisten, tetapi majelis hakim dalam memutus perkara dalam kasus putusan ini tidak menerapkan kepastian hukum tersebut. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, sudah sangat tepat jika majelis hakim menjatuhkan sanksi hukuman pidana yang disertai dengan pemberatan pidana terhadap para terdakwa. Mengingat, hasil dari perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para terdakwa ini menyebabkan kerugian secara materiil bagi keluarga korban dan juga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

References

Efendi dan Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Cetakan Ke-2. (Depok: Prenadamedia Group, 2018).

Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan Ke-1. (Jakarta: Kencana, 2005).

Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan Ke-15. (Surabaya: Rajawali Press, 2015).

Ahmad M, “Penegakan Hukum terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri: Studi Polres Majene, Jurnal Hukum Pidana Indonesia, Edisi No 2 Tahun 2020, hal. 122.

Amelia dan Ade, “Kepastian Hukum Ketentuan Pelaku Utama dalam Kriteria Justice Collaborator di Indonesia, Jurnal Hukum Pidana Indonesia, Edisi No 2 Tahun 2021.

Astopan et al, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Eigenrichting (Main Hakim Sendiri) Yang Mengakibatkan Korban Jiwa Menurut KUHP (Studi Putusan Nomor 8/Pid.B/2018/PN. BKS), Jurnal Ilmiah Mendata, Vol. 3 No.3, September 2021.

Benuf dan Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Edisi No 1 Tahun 2020.

Irwan & Eko, “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting), Jurnal Fenomena, Vol. 17, No.1, Mei 2023.

Lambertus dan Ade, “Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Kewenangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia”, Jurnal Analisis Hukum, Edisi No 1 Tahun 2022.

Sadi, “Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia”, Jurnal Yudisial, Edisi No 3 Tahun 2020.

Shadily F et al, “Pemberatan Sanksi Pidana pada Tindakan Peretasan Situs Milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Indonesia”, Jurnal Dialogia Luridica, Edisi No 2 Tahun 2024.

Wala, Gevan Naufal dan Hery Firmansyah, "Konsep Restorative Justice Untuk Mengurangi Over Capacity Pada Perkara Pidana," Jurnal Kertha Semaya 12, no. 2 (2024): 247-254

Published

2024-12-21

How to Cite

Dave Hamonangan, & Ade Adhari. (2024). Kepastian Pemberatan Pemidanaan Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 916–923. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3435