Konsistensi Pemberatan Pidana dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Narkotika Sebagai Predicate Crime
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3453Keywords:
Pencucian uang, predicate crime, pemberatan pidana, disparitas sanksi, reformasi hukumAbstract
Pemberatan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan narkotika sebagai predicate crime merupakan isu penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memperkuat jaringan kriminal yang mengancam stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsistensi penerapan pemberatan pidana dan mengidentifikasi disparitas sanksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan narkotika. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum untuk mengungkap pola pemberatan sanksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah memberikan kerangka hukum yang jelas, terdapat disparitas signifikan dalam putusan pengadilan pada kasus serupa. Disparitas ini dipengaruhi oleh subjektivitas hakim, ketidakkonsistenan sistem peradilan, dan perkembangan modus operandi kejahatan yang semakin kompleks. Reformasi sistem peradilan, seperti penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, penyusunan pedoman hukum yang rinci, serta penguatan kerja sama internasional, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan terpadu yang menggabungkan efek jera, keadilan, dan rehabilitasi guna mengatasi dampak luas Tindak Pidana Pencucian Uang dan kejahatan narkotika, sekaligus menciptakan keadilan substantif.
References
Buku
Ali, Mahrus. Kejahatan Korporasi Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi, Arti (Yogyakarta: Bumi Intaran, 2008).
James, Gilad. Pengantar Kriminologi. (AS: Gilad James Mystery School, 2023).
Kristiawanto, Pengantar Memahami; Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), (Jakarta: Nas Media Pustaka, 2024).
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum Cetakan-1, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004).
Muladi dan Arief, Barda Nawawi. , Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1992).
Sjahdeini, Sutan Remy. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Cetakan ke 2, (Jakarta; Penerbit Kreatama, 2007).
Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Jurnal
Amrani, Hanafi. "Pergeseran Paradigma Hukum Pidana dalam Merespons Perkembangan Ekonomi dan Kejahatan Bisnis", 2024.
Handoyo, Patri dan Atmosukarto, Ingrid Irawati. “Perang Melawan Narkotika: Pengelolaan Narkotika oleh Negara, Perang Bukan Solusi”. Jurnal Peradilan Indonesia, 5, 2017.
Mulyadi, Mohammad. “Riset Desain dalam Metodologi Penelitian”, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 16(1), 2012.
Putra, M. Roby Perdana. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Disparitas Pidana Oleh Hakim Dalam Kasus Korupsi Dihubungkan Dengan Kebebasan Hakim,” Prosiding Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung, 2015.
Realuyo, Celina B. “It’s All about the Money: Advancing Anti-Money laundering Efforts in the U.S. and Mexico to Combat Transnational Organized Crime.” Mexico Institute, 2012.
Situmorang, Victorio H. et.al. "Lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari penegakan hukum" Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1, 2019.
Wala, Gevan Naufal, & Firmansyah, Hery. "Konsep Restorative Justice Untuk Mengurangi Over Capacity Pada Perkara Pidana." Jurnal Kertha Semaya 12, no. 2 (2024): 247-254
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gilbert Winata, Ade Adhari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.