Perlindungan Hukum Well Known Mark dari Tindakan Passing Off: Upaya Menjaga Reputasi dan Hak

Authors

  • Vivi Heniasy Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Ariawan Gunadi Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3275

Keywords:

Hukum Bisnis, Merek, Citra Merek, Merek, Merek Terkenal Pierre Cardin, Perlindungan Merek Terkenal, Pelanggaran Merek, Sengketa Merek

Abstract

Perlindungan hukum terhadap merek terkenal (well-known mark) dari tindakan passing off menjadi isu krusial dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat. Tindakan passing off merujuk pada praktik menipu konsumen dengan cara menyamarkan produk atau layanan agar terlihat seolah-olah berasal dari merek terkenal, sehingga dapat merugikan pemilik merek dan mengganggu reputasi yang telah dibangun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum yang dapat diambil oleh pemilik merek terkenal dalam menghadapi tindakan passing off. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini mengeksplorasi berbagai instrumen hukum, baik dalam perundang-undangan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) maupun hukum dagang, yang dapat digunakan untuk melindungi merek terkenal. Selain itu, penelitian ini juga membahas pentingnya kesadaran hukum bagi pelaku bisnis dalam menjaga reputasi dan hak mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang efektif terhadap merek terkenal memerlukan kolaborasi antara pemilik merek, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, langkah-langkah proaktif dalam mengatasi tindakan passing off tidak hanya melindungi hak pemilik merek, tetapi juga berkontribusi pada kesehatan pasar dan perlindungan konsumen.

References

Zainnullah, A. (2022). Perlindungan Hukum pada Merek Asing dan Terkenal (Wellknown Mark) atas Passing Off di Platform Marketplace Indonesia. Rechtenstudent, 3(2), 201-213.

Devi, S. N. R. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing yang Terkenal dari Pelanggaran di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 258-275.

Rahmah, S. (2023). TINDAKAN PASSING OFF DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 9(2), 714-734.

PUTRI, S. B. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK ASING ATAS PASSING OFF OLEH MEREK LOKAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUMA ASING DAN PUMA LOKAL) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Wijanarko, D. S., & Pribadi, S. (2022). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 192-201.

Terkenal, M. (2020). Pelindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal (Well-Known Mark) Atas Passing Off Pada Digital Platform Marketplace.

Aliandani, S. J., & Hartono, K. TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL (BERDASRKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Vivi Heniasy, & Ariawan Gunadi. (2024). Perlindungan Hukum Well Known Mark dari Tindakan Passing Off: Upaya Menjaga Reputasi dan Hak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1250–1256. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3275