Eksekusi Jaminan Personal Guarantee atas Kredit Macet di Indonesia

Authors

  • Frederick Septian Tuwan Magister Ilmu Hukum, Universitas Tarumanegara, Indonesia
  • Ariawan Gunadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Indonesia,

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3166

Keywords:

individual guarantee (borgtocht), credit, bank, jaminan perorangan (borgtocht), kredit, bank

Abstract

Bank diarahkan untuk berperan sebagai agen pembangunan (agent of development), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan mendukung pembangunan nasional dengan meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Salah satu cara peran bank sebagai agent of development adalah menyalurkan kredit kepada masyrakat tentunya dalam menyalurkan kredit bank tidak secara cuma-cuma, tetapi harus berdasarkan prinsip berhati-hati (prudence). Sehingga dalam menyalurkan kredit, bank menerapkan syarat 5C dalam pemberian kreditnya yakni: (a) character (karakter); (b) capacity (kemampuan); (c) capital (modal); (d) collateral (jaminan); dan (e) condition (keadaan). Collateral atau jaminan dianggap salah satu hal penting karena berjaga-jaga apabila debitur tidak dapat mengembalikan kredit, ada berbagai macam jaminan dalam pemberian kredit yang salah satunya adalah jaminan perorangan (borgtocht) dimana pihak ketiga bersedia pribadinya dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit debitur. Namun jaminan perorangan (borgtocht) kurang diminati oleh bank, karena bersifat accecoir sehingga tidak memberikan status privilege kepada bank selaku penerima jaminan dan pelaksanaan eksekusinya yang cukup memakan waktu. Oleh karenanya Peneliti ingin membahas pelaksanaan eksekusi jaminan perorangan (borgtocht), berdasarkan secara normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, serta teknik analisa data kualitatif.

References

AMAN, & Ce, E. P. (1989). Kredit Perbankan?: Suatu Tinjauan Yuridis: Vol. viii (Ed1 ed.). Liberty.

Bahsan. (2012). Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia: Vol. xi (Cet.ke2). Raja Grafindo Persada.

Dhillon, K. (2012). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN PERSONAL GUARANTEE (Study Pada Bank BRI Cabang KCP Willem Iskandar). https://media.neliti.com/media/publications/14709-ID-tinjauan-yuridis-terhadap-pemberian-kredit-bank-dengan-jaminan-personal-guarante.pdf

Fuady, M. (2013). Hukum Jaminan Utang (viii). Erlangga.

G, V. W. (2019). AKTA BORGTOCHT DALAM PERJANJIAN KREDIT. 1–61.

Harahap, Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian: Vol. xiv (CET2 ed.). Alumni.

Kashadi, P. P. (2003). Hukum Jaminan edisi Revisi dengan UUHT. Universitas Diponegoro, 1–92.

Khoidin, M. (2019). Hukum Eksekusi Bidang Perdata. Laksbang Justitia.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum: Vol. x (ed4 ed.). Kencana.

Masjchoen, S. S. S. (1980). Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perseorangan (1st ed.). Liberty Ofser Jayeng Prawiran.

Sastrawidjaya, M. S., Ikhwansyah, I., & Deany, C. P. (2019). Hukum Kepailitan: Analisis Jaminan Perorangan (Personal Guarantor) Dalam Perkara Kepailitan: Vol. xii. CV Keni Media.

Satrio, J. (1996). Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi Tentang Perjanjian Penanggungan Dan Perikatan Tanggung Menanggung: Vol. Xvi. Citra Aditya Bakti.

Soewarso, I. (2002). Aspek Hukum Jaminan Kredit. Institut Bankir Indonesia.

Subekti, R. (1982). Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia. Bandung Alumni.

Sutarno. (2009). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank: Vol. xi. Alfabeta.

Peraturan perundang-undangan :

Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata

Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Frederick Septian Tuwan, & Ariawan Gunadi. (2024). Eksekusi Jaminan Personal Guarantee atas Kredit Macet di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 736–745. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3166