Tanggung Jawab Penyelengara Umrah terhadap Jamaah yang Menderita Kerugian di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3198Keywords:
Legal Protection, Responsibility, Umrah Travel, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab, Travel UmrahAbstract
Meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah telah menciptakan peluang yang menggiurkan bagi sebagian organisasi yang memanfaatkannya untuk tujuan ekonomi. Dari sisi komersial, banyaknya pelaku usaha perjalanan umrah telah menimbulkan persaingan di antara para pemilik perusahaan biro perjalanan umrah. Promosi bagi calon jamaah sering kali disertai dengan biaya yang lebih murah dan fasilitas yang lebih unik. Sering kali terjadi ketidakseimbangan antara kedua belah pihak. Konsumen sering kali berada pada posisi yang kurang menguntungkan, sehingga mereka menjadi sasaran eksploitasi oleh para pelaku komersial yang memegang kekuasaan sosial dan ekonomi. Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen merupakan salah satu kewajiban yang mengatur tindakan komersialnya. Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan yang berlaku, maka mereka bertanggung jawab penuh atas akibat yang ditimbulkan.
References
Abuyazid Bustomi, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen, (Palembang, 2018)
Dwi Putri Gunawan, Perlindungan Hukum Konsumen Calon Jamaah Ibadah Umrah Oleh Penyelenggara Biro Perjalanan MT.Amanah, Skripsi Disusun dan Diajukan Kepada Fakutas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta, 2019)
Hans kelsen diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien Teori Hans Kelsen Mengenai Pertanggungjawaban, (Bandung: Penerbit Nusa Media 2013)
Pendidikan Nasional Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka 2010)
Tim detikcom, “Penipuan Travel Umrah PT NSWM: Duduk Perkara hingga Modus Pelaku”, https://news.detik.com/berita/d-6646982/penipuan-travel-umrah-pt-nswm-duduk-perkara-hingga-modus-pelaku/amp. 30 Maret.
Undang-Undang RI, “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.” (1999).
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 170/PID.SUS/2023/PT BTN
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shena Novera Hulaifa, Amad Sudiro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.