Analisis Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Maskapai yang Melakukan Pembatalan Penerbangan Sepihak terhadap Konsumen

Authors

  • Joy Celine Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Amad Sudiro Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3193

Keywords:

flight cancellation, legal responsibility, airline, consumer, consumer protection, pembatalan penerbangan, tanggung jawab hukum, maskapai, konsumen, perlindungan konsumen

Abstract

Pembatalan penerbangan sepihak oleh maskapai seringkali menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum maskapai dalam kasus pembatalan penerbangan sepihak serta perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Selain itu, dilakukan pula studi kasus terhadap beberapa kejadian pembatalan penerbangan sepihak yang pernah terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maskapai memiliki tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami konsumen akibat pembatalan penerbangan sepihak. Tanggung jawab tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk tanggung jawab maskapai dapat berupa pengembalian tiket, kompensasi, atau ganti rugi. Konsumen yang mengalami pembatalan penerbangan sepihak dapat melakukan upaya hukum untuk menuntut hak-haknya. Upaya hukum yang dapat ditempuh antara lain melalui jalur non-litigasi seperti pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Pembatalan penerbangan sepihak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Konsumen juga perlu lebih proaktif dalam memperjuangkan hak-haknya. Diperlukan adanya standar yang jelas mengenai besarnya kompensasi yang harus diberikan oleh maskapai serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien.

References

Dedi Harianto, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Periklanan Yang Menyesatkan”, Disertasi (Tidak diterbitkan, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2007), hlm. 22.

Martono dan Agus Pramono, Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016, hlm. 8.

Muhasyibi, F., Siregar, G. T., & Devi, R. S. (2022). TANGGUNG JAWAB MASKAPAI TERHADAP PEMBATALAN KEBERANGKATAN PENUMPANG KARENA TIDAK MELENGKAPI PERSYARATAN KESEHATAN (RAPID TEST)(Studi Penelitian di Bandara Udara Kuala Namu). DIKTUM, 1(1), 140-149.

Ni Made Trisna Dewi, “Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Jika terjadi Keterlambatan Jadwal Penerbangan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan.” Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 15, Nomor 2, 2021, hal. 122

Putri, M. A., & Nuroini, I. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG MASKAPAI AKIBAT PEMBATALAN KEBERANGKATAN SECARA SEPIHAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999. Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 80-94.

Sinaga, Niru Anita. "Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian." Binamulia Hukum 7.2 (2018): 107-120.

Wiradipradja, S. E. 2006. Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, hamana. 25.

Downloads

Published

2024-11-19

How to Cite

Joy Celine, & Amad Sudiro. (2024). Analisis Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Maskapai yang Melakukan Pembatalan Penerbangan Sepihak terhadap Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 478–483. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3193