Perlindungan Hukum terhadap Korban Skincare Etiket Biru yang Dijual di E-Commerce berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3194Keywords:
skincare blue label, e-commerce; consumer protection; Law Number 8 of 1999; compensation, skincare etiket biru, e-commerce, perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Abstract
Peredaran bebas skincare etiket biru melalui platform e-commerce telah menjadi permasalahan serius yang mengancam kesehatan konsumen. Penggunaan skincare yang seharusnya diresepkan oleh dokter secara bebas ini berpotensi menimbulkan berbagai efek samping yang merugikan. Penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan merupakan metodologi yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan hukum yang cukup luas bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk perawatan kulit berlabel biru. Hak konsumen atas produk yang aman, informasi produk yang akurat dan jelas, serta ganti rugi atas kerugian yang dialami semuanya tercakup dalam sejumlah pasal terkait. Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan hukum perlindungan konsumen dalam kasus ini. Salah satu tantangan utama adalah kesulitan dalam membuktikan hubungan kausal antara penggunaan skincare etiket biru dengan kerugian yang dialami konsumen. Selain itu, pengawasan terhadap peredaran produk kosmetika secara online masih belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya upaya yang lebih intensif dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Sementara pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang mereka tawarkan, pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap distribusi kosmetik melalui internet. Masyarakat umum, sebagai konsumen, juga harus menggunakan dan memilih kosmetik secara lebih cerdas.
References
Amelia, Natasha, and Rismawati Rismawati. 2018. Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kecantikan Yang Diperdagangkan Secara Online Terkait Dengan Obat Pelangsing. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 2, no. 3 (2018): 629-638.
Arnawa, G. Eka Putra Pratama, and Ni Ketut Supasti Dharmawan. 2019. Pengawasan Terhadap Perusahaan Yang Mengedarkan Obat-Obatan Impor Tanpa Izin Edar.. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 12: 1-15
Astanti, Dilla Nurfiana. 2020. Kesadaran Hukum Konsumen Terkait Penandaan Pada Produk Kosmetik Yang Diproduksi Oleh Klinik Kecantikan. Novum: Jurnal Hukum 7, no. 4 (2020): 1-9
Barkaullah, Abdul Halim. “Urgensi Perlindungan Hak-Hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 14, no. 2 (2007), h.1.
Budiarti, Luh Putu, and I. Gede Putra Ariana. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Kosmetik Yang Tidak Disertai Dengan Kejelasan Label Produk di Denpasar." Kertha Semaya 4, no. 3 (2016). h. 4-5
Karolina et al. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 12 Tahun 2021, hlm. 2352-2365
Karolina et al. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 12 Tahun 2021, hlm. 2352-2365
Putri, Luh Putu Dianata, and AA Ketut Sukranatha. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Tanpa Komposisi Bahan." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 10 (2018), h. 10-11.
Rahmawati, Indah Dwi, I. Made Udiana, and I. Nyoman Mudana. “ Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Kosmetik Tanpa Izin edar Dalam Perspektif Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” (2019), h. 6-7
Yarti, Rini, and AM Tri Anggraini. "PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PENGGUNA PRODUK MASKER SHISEIDO YANG MENGGUNAKAN BAHASA ASING (STUDI TERHADAP KEMASAN SHISEIDO DALAM BAHASA JEPANG DI WILAYAH TANGERANG)." Jurnal Hukum Adigama 1, no. 2 (2019), h.9-10.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jessica Marchvinn, Amad Sudiro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.