Perlindungan Hukum Korban atas Tindakan Perdagangan Kosmetik Ilegal oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Angie Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia
  • Amad Sudiro Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3099

Keywords:

Cosmetics, Food and Drug Administration (BPOM), Consumer Protection., Kosmetik, Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM), Perlindungan Konsumen

Abstract

Pada era perkembangan zaman dan globalisasi saat ini, semakin banyak modernisasi dalam kehidupan manusia, termasuk kebutuhan hidup yang juga semakin berkembang, tidak hanya kebutuhan pokok seperti sandang dan pangan, namun juga kebutuhan dalam berpenampilan menarik menjadi salah satu fokus utama masyarakat khususnya wanita. Ketertarikan untuk selalu tampil cantik adalah hal yang normal dan wajar pada saat ini dengan menggunakan berbagai produk kosmetik yang diyakini dapat memperindah wajah dan tubuh mereka. Hal ini pun menjadi sebuah peluang yang terkadang disalahgunakan oleh banyak pelaku usaha dalam era perdagangan bebas saat ini, para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdagangkan dan mengedarkan produk-produk kosmetik yang tidak sesuai dengan standar mutu untuk pengedaran sesuai dengan aturan dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak sedikit produk kosmetik yang dijual di pasaran didapati mengandung kandungan kimia yang berbahaya dan merugikan pembeli atau konsumen. Pemberlakuan hukum yang belum terlalu tegas serta denda yang tidak terlalu  diterapkan kepada oknum pelaku usaha menyebabkan tindakan ini menjadi hal yang sudah biasa terjadi dan para pelaku usaha tidak kunjung mendapat efek jera. Dengan adanya pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi pelaku usaha dan konsumen dalam era perdagangan yang bebas saat ini serta dapat menjadi dasar dan perlindungan bagi konsumen yang sering mendapat kerugian dari pelaku usaha yang sewenang-wenang dalam kegiatan usahanya.

References

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

Husni Syawali, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung: PT Mundur Maju, 2000)

Philipus M. Hadjo, Perlndungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)

Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2003)

Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)

Wiwik Sri Widiarty dan Jhon Pieris, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen terhadap Produk Pangan Kedaluwarsa, (Jakarta: Pelangi Cendikia, 2007)

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Angie, & Amad Sudiro. (2024). Perlindungan Hukum Korban atas Tindakan Perdagangan Kosmetik Ilegal oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 366–372. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3099