Analisis Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Penipuan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2256Keywords:
Analysis, Law Enforcement, Fraud CrimeConsistsAbstract
This research aims to explain the condition that law is very important and is the main pillar in describing a country. In upholding just laws in an institution, people are needed who have integrity and have good commitment and can serve the country. Furthermore, this research aims to explain law enforcement regarding the problems of criminal acts of fraud that occur in society. This study employed a normative approach as its methodology. This normative research method examines several documents, including statutory regulations, judicial rulings, legal theory, and expert opinions. This study will use books, literature, journals, periodicals, and expert opinions as data collection methods. The findings of the analysis from this study demonstrate that crimes in the form of criminal acts of fraud can be prevented or at least lessened by law enforcement officials using various legal sanctions in accordance with their jurisdiction.
References
Agus Kasiyanto, dan Thon Jerri. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Melalui Media Elektronik. Jurnal De Facto, 4(2).
Annisa. (2023). “Penegakan Hukum: Pengertian, Faktor dan Tahapnya”, Diakses melalui https://fahum.umsu.ac.id/penegakan-hukum-pengertian-faktor-dan-tahapnya/.
Fitriani. (2021). “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Di Dunia Maya (Studi Kasus Tahun 2018-2020 di Polda Sul-Sel”. Diakses Melalui http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/5773/.
Kesuma, I Gusti Made Jaya. et al. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2).
Kusumadewa, I Made Ngurah Adi. et al. (2022). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dalam Pencucian Uang pada PT. Purnama Kertasindo Jakarta Timur, Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1).
Muhammad Riswan. (2023). “Dilema Penegak Hukum: Peran Penting Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan”. Diakses melalui https://law.uad.ac.id/dilema-penegak-hukum-peran-penting-penegakan-hukum-untuk-mewujudkan-keadilan/.
Risa Wahyuni. (2022). “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi (Studi Penipuan Investasi Oleh Yalsa Boutique Muslimah Banda Aceh)”. Diakses melalui https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25856/.
Satrio Cahyo B. (n.d.). “Wajah Penegakan Hukum Indonesia”. Diakses melaui https://lso-pukash.umm.ac.id/id/pages/detail/departemen-keilmuan/wajah-penegakan-hukum-indonesia.html.
Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, 8(3).
Syamsul Dwi Maarif. (2022). “Isi Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan”. Diakses melalui https://tirto.id/isi-bunyi-dan-unsur-pasal-378-kuhp-tentang-penipuan-guSC.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lusi Apriyanti Rukmana, R. Rahaditya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.