Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Merek dalam Sengketa Merek
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2110Keywords:
Perlindungan Hukum, Merek, Pelanggaran Merek, Sengketa MerekAbstract
Tujuan dari adanya penelitian ini adalah mencari wawasan terkait perlindungan hukum yang diperoleh pemilik hak atas merek dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam sengketa merek. Meningkatnya tren penjualan yang ada di Indonesia mengakibatkan kenaikan penggunaan merek oleh pelaku usaha untuk produk dan jasa yang dimilikinya. Menggunakan dan mendaftarkan merek dapat membuat pelaku usaha memperoleh banyak keuntungan. Namun di luar keuntungan yang ada, banyak kejadian pelanggaran terhadap pemilik yang sah atas merek sehingga menghadirkan kerugian bagi pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis untuk mendalami pembuatan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dapat ditemukan bahwa pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang sah dengan syarat – syarat pendaftaran merek yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap merek. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan tetap terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu pemerintah menyediakan upaya hukum berupa upaya hukum perdata, pidana, maupun administratif yang bisa ditempuh oleh pelaku usaha maupun pihak yang dirugikan melalui sengketa dalam pengadilan
References
Arifin, Zaenal & Iqbal, Muhammad (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5 No. 1
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, www.bphn.go.id
Hidayat, Anwar (2017), “Metode Penelitian adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, Manfaat, Contoh, https://www.statistikian.com/2017/02/metode-penelitian-met
Hidayati, Nur (2011), Perlindungan Hukum Bagi Merek yang Terdaftar, Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, Vol. 11 No. 3.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (2023), Hak Kekayaan Intelektual, http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-
Kuasa, Delfi Aurelia, et al (2022), Urgensi Pendaftaran Merek Bagi UMKM Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia, Jurnal Yustisiabel, Vol. 6, No. 1
Lindsey, Tim (2003), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: P.T. ALUMNI
Marzuki, Peter Mahmud (2014), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group
Medina, Anissa (2023) “Apa itu Hak Kekayaan Intelektual” https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/
Miru, Ahmadi (2005), Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Panggih, Angga, “Pelaksanaan Prinsip First to File Dalam Perlindungan Merek Asing Yoshimura Di Indonesia”, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2022/01/ANGGA-PA
Putra, F. N. D (2014), Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, edisi: Januari – Juni
Sugiyono (2013), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta
Suyud Margono (2010), Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Bandung: Nuansa Aulia
Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Albert Kurniawan, R. Rahaditya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.