Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Merek dalam Sengketa Merek

Authors

  • Albert Kurniawan Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • R. Rahaditya Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2110

Keywords:

Perlindungan Hukum, Merek, Pelanggaran Merek, Sengketa Merek

Abstract

Tujuan dari adanya penelitian ini adalah mencari wawasan terkait perlindungan hukum yang diperoleh pemilik hak atas merek dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam sengketa merek. Meningkatnya tren penjualan yang ada di Indonesia mengakibatkan kenaikan penggunaan merek oleh pelaku usaha untuk produk dan jasa yang dimilikinya. Menggunakan dan mendaftarkan merek dapat membuat pelaku usaha memperoleh banyak keuntungan. Namun di luar keuntungan yang ada, banyak kejadian pelanggaran terhadap pemilik yang sah atas merek sehingga menghadirkan kerugian bagi pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis untuk mendalami pembuatan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dapat ditemukan bahwa pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang sah dengan syarat – syarat pendaftaran merek yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap merek. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan tetap terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu pemerintah menyediakan upaya hukum berupa upaya hukum perdata, pidana, maupun administratif yang bisa ditempuh oleh pelaku usaha maupun pihak yang dirugikan melalui sengketa dalam pengadilan

References

Arifin, Zaenal & Iqbal, Muhammad (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5 No. 1

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, www.bphn.go.id

Hidayat, Anwar (2017), “Metode Penelitian adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, Manfaat, Contoh, https://www.statistikian.com/2017/02/metode-penelitian-met

Hidayati, Nur (2011), Perlindungan Hukum Bagi Merek yang Terdaftar, Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, Vol. 11 No. 3.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (2023), Hak Kekayaan Intelektual, http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-

Kuasa, Delfi Aurelia, et al (2022), Urgensi Pendaftaran Merek Bagi UMKM Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia, Jurnal Yustisiabel, Vol. 6, No. 1

Lindsey, Tim (2003), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: P.T. ALUMNI

Marzuki, Peter Mahmud (2014), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group

Medina, Anissa (2023) “Apa itu Hak Kekayaan Intelektual” https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/

Miru, Ahmadi (2005), Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Panggih, Angga, “Pelaksanaan Prinsip First to File Dalam Perlindungan Merek Asing Yoshimura Di Indonesia”, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2022/01/ANGGA-PA

Putra, F. N. D (2014), Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, edisi: Januari – Juni

Sugiyono (2013), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta

Suyud Margono (2010), Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Bandung: Nuansa Aulia

Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953

Downloads

Published

2024-06-10

How to Cite

Kurniawan, A., & Rahaditya, R. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Merek dalam Sengketa Merek. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 914–921. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2110