Peran Sertifikat Hak Cipta dan Lisensi Dalam Menjamin Kepastian Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Karyanya
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2149Keywords:
License, Copy Rights Ceritificate, Copy Rights, ProtectionAbstract
Creation produced by the creator deserve proper legal protection. The use of copyrighted works by others can not be arbitrarily used without the creator’s and the holder of the copyright consent. This is because the creator can control what will be done to his creation and prevent the creation is used for harmful things. Creators can obtain permission to use their creations and strengthen their creations. One of the permissions that can be given to other parties is a license. Strengthening copyright protection can be done by obtaining a copyright certificate.
References
Dgip.go.id
Hadjon, M., Philipus, (1993), Pengantar Hukum Perizinan, 2.
Haqqi, Thiatul, (2018), Hak Cipta Pada Penyebaran Informasi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Perpusatakaan Dan Informasi Islam 1, no. 1.
Kottler, Phillip, Keller,Lane,Kevin, (2016), Handbook Of Research Of Effective Advertising Strategies In The Social Media Ag, 338.
Lestari, D., Hesty, (2013), Kepemilkan Hak Cipta Dalam Perjanjian Lisensi,
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Brian Jeremy Modami, R. Rahaditya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.