Tinjauan Tentang Peran Dewan Pengawas KPK Atas Tindak Pidana Pungli di Rutan KPK Jakarta

Authors

  • Aurelia Meagan Tan Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • R. Rahaditya Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2111

Keywords:

Dewan Pengawas, Komisi Pemberamtasan Korupsi, Pungutan Liar

Abstract

Dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU KPK”), mempunyai tugas dalam hal untuk mengawasi pelaksanaan tugas serta wewenang KPK dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat mengenai jika adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Namun, terdapat pasal dalam peraturan dewas tersebut yang bisa dibilang belum efektif dalam menanggulangi bentuk tindak pidana pungli yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa saja peran yang dimiliki dewas KPK dalam menindak lanjuti tindak pidana pungli di Indonesia khususnya yang dilakukan oleh penegak hukumnya. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta peraturan terkait lainnya. Hasil analisis penelitian ini memberikan pemahaman mengenai apa saja kinerja serta tugas dan apakah ada urgensi atas peraturan dewas KPK tersebut. Urgensi yang berkaitan dengan sanksi kode etik yang dalam hal ini apakah sudah memberikan efek jera kepada para tersangka tindak pidana pungli atau belum. Dan juga kemudian hasil penelitian ini untuk dapat memberikan informasi lagi berkaitan dengan apa saja solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan kinerja dewas KPK dalam kaitannya dengan pungli di Indonesia.

References

Arleta, Gustitia. “Upaya Penindakan Pemberantasan Pungli Oleh Satgas Saber Pungli,” Jurnal Litigasi, 20. 1 (2019), 148-171.

Efritadewi, Ayu. Modul Hukum Pidana. (Tanjungpinang: Umrah Press, 2020).

Firmansyah, Hery. Menuju Keadilan Substantif. (Yogyakarta: Genta Publishing, 2022).

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409).

Nehemia Kembuan, Bierhoff., Senewe, Emma V.T., Wewengkang, Feiby S. “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik Oleh Penyelenggara Negara (Studi Kasus Di Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa),’’ Lex Administratum, 10.4 (2023), 2.

Suroto., “Terapi Penyakit Korupsi: Peran Pkn,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5. 10 (2015), 766-772.

Downloads

Published

2024-06-10

How to Cite

Meagan Tan, A., & Rahaditya, R. (2024). Tinjauan Tentang Peran Dewan Pengawas KPK Atas Tindak Pidana Pungli di Rutan KPK Jakarta. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 922–929. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2111