Organisasi Masyarakat Sipil Sumatera Barat Sebagai Kekuatan Politikdalam Proses Demokratisasi di Indonesia (Studi Kasus: Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013) Tentang Organisasi Kemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i2.1532Keywords:
Organisasi, Demokratisasi, Teori Roem TopatimasangAbstract
Abstract: This study describes the process of the Draft Law being passed into Law No. 17 of 2013 concerning Community Organizations. To analyze the data found by researchers using the theoretical steps of Roem Topatimasang in his book entitled "Changing Policies". This study uses a qualitative method with a descriptive type. The results of the research show that there is a process carried out by Social Organizations in suing Laws that are considered detrimental, limiting, and suppressing Community Organizations.
Abstrak: Kajian ini memaparkan proses pengesahan RUU menjadi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk menganalisis data yang ditemukan peneliti menggunakan langkah-langkah teoritis Roem Topatimasang dalam bukunya yang berjudul “Mengubah Kebijakan”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya proses yang dilakukan Ormas dalam menggugat Undang-Undang yang dianggap merugikan, membatasi, dan menindas Ormas.
References
Ayu, Puspita. 2013, 2 Juli. “RUU Ormas disahkan, Ini Alasan FPAN Menolak”. KantorBeritaRadioNasional,co.id,(http://rri.co.id/index.php/berita/59472/RUU-Ormas-Disahkan-Ini-Alasan-FPAN-Menolak#.Ud6zcdKnAl8)
Biyanto. 2013, 5 April. “Mendengar Koreksi RUU Ormas”. PadangEkspres.co.id, (http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=3241)
Dinar N, Yayat. 2010, 6 Mei. “Ormas-LSM Sebagai Kekuatan Sosial Politik”. SuaraKarya.com, (http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=252499)
Irmansyah, Ade - Yudi Rahman. 2013, 2 Juli. “Meski ditolak, DPR Tetap Loloskan RUU Ormas”. PortalKBR.com, (http://www.portalkbr.com/berita/TeenVoice/2809245_4443.html)
Jawa Post National Network. 2013, 9 Juli. “Akademisi ditantang Membuat Kajian Tentang Ormas”. JPNN.com, (http://www.jpnn.com/read/2013/07/09/180862/Akademisi-Ditantang-Membuat-Kajian-tentang-Ormas-)
Makmur, Hendra. 2013, 5 April. “Koalisi Masyarakat Siap Gugat UU Ormas”. MetroTvNews.com,(http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/05/1/144118/Koalisi-Masyarakat-Siap-Gugat-UU-Ormas-,)
Padang Ekspres. 2013, 6 April. “Koalisi masyarakat Sumbar Siap Gugat UU Ormas”. PadangEkspres.co.id, (http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=42293)
Sugandi. 2013, 2 Juli. “DPR Hari Ini Sahkan RUU Ormas”. KBRN. (http://rri.co.id/index.php/berita/59427/DPR-Hari-Ini-Sahkan-RUU-Ormas#.Ud6zfNKnAl8)
Sugandi. 2013, 2 Juli. “RUU Ormas disahkan, FITRA: Masa Ormas diatur Negara?. KBRN, (http://rri.co.id/index.php/berita/59497/RUU-Ormas-Disahkan-FITRA-Masa-Ormas-Diatur-Negara-?#.Ud6zZNKnAl8)
Sugandi. 2013, 2 Juli. “RUU Ormas disahkan, Khawatir Negara Otoriter”. KBRN, (http://rri.co.id/index.php/berita/59426/RUU-Ormas-Disahkan-Khawatir-Negara-Otoriter#.Ud6zgdKnAl8)
Sugandi. 2013, 3 Juli. “Ormas dan LSM Sayangkan Pengesahan RUU Ormas”. Kantor Berita Radio Nasional.co.id (http://rri.co.id/index.php/berita/59617/Ormas-dan-LSM-Sayangkan-Pengesahan-RUU-#.Ud6zUtKnAl9)
Syofyan, Donny. 2013, 4 Juli. “Langkah Mundur UU Ormas”. PadangEkspres.co.id (http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=3608)
Yulianto, Trisno. 2012, 29 Juni. “Mendamba LSM yang Ideal”. Joglosemar.com (http://edisicetak.joglosemar.co/berita/mendamba-lsm-yang-ideal-82746.html).
http://simplenews05.blogspot.com/2013/08/pengertian-organisasi-kemasyarakat-ormas.html
http://www.kursikayu.com/2012/06/fungsi-dprd-tugas-dan-wewenang-dprd.html
Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013;
Putusan MK Nomor 3/PUU-XII/2014;
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.