Akuntabilitas Politik Dalam Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i2.1531Keywords:
Akuntabilitas Politik, Pelayanan, TransparansiAbstract
Abstract: This study describes political accountability in the service of making land certificates for the Jambi City National Land Agency (BPN), by looking at how political accountability and political accountability of the Jambi City BPN are. This research uses a qualitative approach, with the type of approach used being a case study with a descriptive research format. The selection of research informants used a purposive sampling technique, with criteria determined according to the objectives. The results of this study indicate that in measuring Political Accountability in the service of making land certificates at the Jambi City Land Agency Office it has not gone as it should, judging by the conformity between implementation and standard implementation procedures is one of the dictators in assessing how conformity conforms with what is want, but this is a factor that makes conformity sometimes inappropriate, sometimes SOPs that have been made in detail still violate the rules or SOPs, which in this study the researchers found a discrepancy earlier.
Abstrak: Penelitian ini mendeskripsikan akuntabilitas politik dalam pelayanan pembuatan sertifikat tanah bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, dengan melihat bagaimana akuntabilitas politik dan akuntabilitas politik BPN Kota Jambi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis pendekatan yang digunakan adalah studi kasus dengan format penelitian deskriptif. Pemilihan informan penelitian menggunakan teknik purposive sampling, dengan kriteria yang ditentukan sesuai dengan tujuan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mengukur Akuntabilitas Politik dalam pelayanan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi belum berjalan sebagaimana mestinya, dilihat dari kesesuaian antara pelaksanaan dan prosedur pelaksanaan standar merupakan salah satu kediktatoran dalam menilai bagaimana kesesuaian dengan apa yang diinginkan, namun hal ini yang menjadi faktor yang membuat kesesuaian terkadang tidak sesuai, terkadang SOP yang telah dibuat secara detail masih menyalahi aturan atau SOP, yang pada penelitian ini peneliti menemukan ketidaksesuaian lebih awal.
References
Martinus Hadi, TanggungJawab BPN TerhadapSertipikat Yang Dibatalkan PTUN1, Jurnal
LexetSocietatis, Vol. 2 No. 7 hlm. 46 diaksespadatanggal 12 Desember 2017 pukul 16.00 WIB
Vita Novianti, AgusSuryono, Imam Hanafi, Akuntabilitas Politik Komisi PemilihanUmumDaerah Pada Pelaksanaan Pilkada 2010 Kabupaten Situbondo, JurnalI lmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 4, No. 3 hlm. 58 diakses pada tanggal 12 November 2017 pukul 10.00 WIB
Sigit Somadiyono, Peran Kantor Wilayah Provinsi Jambi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi, Jurnal Wajah Hukum, Vol. 1 No. 1 hlm. 54 Diakses pada tanggal 10 November 2017 pukul 14.20 WIB
Sussy Putri Wisa 2004.Pandanagn Masyarakat Terhadap Pelaksaan Prinsip pelayanan publikasi didinas Kependudukan Dan CatatanSipil Kota Padang
Wahidin, Implementasi Kebijakan Publik Dilihat dari Aspek Ketersediaan Sumber Daya Manusia (StudiKasus Kota Makassar), Jurnal Portal Garuda, Vol. 20 No. 3 hlm. 4 diaksespadatanggal 12 Desember 2017 pukul 09.15 WIB
http://daerah.sindonews.com/read/1164855/174/ombudsman-pertayakan-pelayanan-bpn-kota-jambi-1482357853 (di aksestanggal 14 Februari 2017)
http://www.amskynews.com/?p=1164 (di aksespadatanggal 24 mai2017)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.