Pemutakhiran Hukum Perizinan Berusaha yang Terstruktur dari Sudut Pandang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Authors

  • Slamet Budi Mulyono Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Erwin Owan Hermansyah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rr. Dijan Widijowati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • M. S. Tumanggor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i2.1391

Keywords:

Business Licensing, Online Single Submission, Licensing.

Abstract

Abstract: In order to increase investment in doing business, licensing barriers in the business world are addressed by the government by issuing Presidential Regulation number 91 of 2017 concerning the Acceleration of Business Implementation State Gazette Number 210 of 2017, where one of the objectives is to accelerate and facilitate services for businesses by applying the use of technology information through the Electronically Integrated Business Licensing System (Online Single Submission). However, this system still has its own polemics that occur, such as disharmony with laws and regulations and the absence of a transitional period, so that system development and outreach are carried out on an ongoing basis. This research was then examined using the normative-judicial method, which prioritized the use of secondary data obtained through library research. From the results of the discussion, the researcher came to the conclusion that the government has provided new concepts and breakthroughs regarding business licensing reform in the form of Online Single Submission, which is expected to be more pro-business in order to obtain certainty in the licensing process. In addition, not all business actors understand the flow of the process because this is not clearly described in PP Number 24 of 2018.

Abstrak: Dalam rangka peningkatan penanaman modal/investasi dalam berusaha, hambatan perizinan dalam dunia usaha tersebut ditanggulangi pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Lembaran Negara Nomor 210 Tahun 2017, dimana salah satu tujuannya adalah mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha dengan menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Akan tetapi, sistem ini masih mempunyai polemik tersendiri yang terjadi, seperti disharmoni terhadap peraturan perundangan-undangan dan ketiadaan masa transisi atau peralihan, sehingga pengembangan sistem dan sosialisasi dilakukan sambil berjalan. Penelitian ini kemudian ditelaah menggunakan metode Yuridis Normatif yang mengutamakan penggunaan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Dari hasil pembahasan, peneliti menemukan kesimpulan yaitu pemerintah telah memberikan konsep dan terobosan baru tentang reformasi perizinan berusaha berupa Online Single Submission yang diharap lebih memihak kepada para Pelaku Usaha agar mendapatkan kepastian dalam proses perizinan. Selain itu, pemahaman atas perizinan yang membutuhkan pemenuhan komitmen agar izin berlaku efektif tidak semua pelaku usaha memahami alur prosesnya, karena hal tersebut tidak tergambarkan secara jelas pada PP Nomor 24 Tahun 2018.

References

Asshiddiqie, Jimly (2011). Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Desi Ariani A. Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia. Jurnal Jurist-Diction (2019). Vol. 2 No. 5, 1631-1654.
Hotma P. Sibuea (2010) Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik. Jakarta: Erlangga.
Hotma P. Sibuea dan Dwi Seno Wijanarko. (2020). Dinamika Negara Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada.
Juanda, J., & Ali, H. (2022). LITERATURE REVIEW HUKUM BISNIS: MONOPOLI BISNIS DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 2(2), 233-240.
M. Hamdani P. Strategi Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Airlangga Vol. 3 No. 3.
PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 1 Angka 4, LN Nomor 90 Tahun 2018.
Pribadi, S., & Fitriana, D. (2022). Legal Security Regarding Labels and Certification of Halal Food Products Based on Law Number 33 of 2014 Concerning the Assuredness of Halal Products. Journal of Law, Politic and Humanities, 3(1), 236-240.
Sinamo, Nomensen (2014) Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Soemantri, Sri (1992) Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Sugeng, S., & Adi Nur Rohman, A. R. (2021). Kedaulatan Pangan dalam Perspektif Hukum dan Keamanan Manusia Food Sovereignty in Law and Human Security Perspective.
Tumanggor, M. S. (2020). Issuance of municipal bonds through capital markets as financial revenue for regional development.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Wijanarko, D. S., & Pribadi, S. (2022). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 192-201.

Downloads

Published

2023-02-03

How to Cite

Mulyono, S. B., Hermansyah, E. O., Widijowati, R. D., & Tumanggor, M. S. (2023). Pemutakhiran Hukum Perizinan Berusaha yang Terstruktur dari Sudut Pandang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 3(2), 38–51. https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i2.1391