Perlindungan Data Pribadi Pasien Dalam Ekosistem Satusehat Berbasis Artificial Intelligence: Analisis Harmonisasi Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9317Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, SATUSEHAT, Artificial Intelligence, Data Kesehatan, Harmonisasi HukumAbstract
Transformasi digital kesehatan di Indonesia melalui platform SATUSEHAT membuka peluang pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan kesehatan berbasis data. Penggunaan AI memerlukan akses terhadap data kesehatan pasien dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran privasi, penyalahgunaan data, dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam ekosistem SATUSEHAT berbasis AI serta menilai harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data kesehatan pasien telah memperoleh dasar hukum melalui pengaturan mengenai hak privasi, persetujuan pemrosesan data, kerahasiaan rekam medis elektronik, dan kewajiban keamanan data. Namun demikian, masih terdapat kekosongan pengaturan terkait penggunaan data kesehatan sebagai data pelatihan Artificial Intelligence, mekanisme secondary use of data, serta tata kelola algoritma kesehatan berbasis AI. Harmonisasi antara UU Kesehatan dan UU PDP pada prinsipnya telah memberikan fondasi perlindungan hukum yang memadai, tetapi masih memerlukan regulasi pelaksana yang secara khusus mengatur pemanfaatan AI dalam ekosistem SATUSEHAT. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pengaturan consent yang lebih spesifik, mekanisme audit algoritma, prinsip akuntabilitas AI, dan tata kelola data kesehatan nasional yang berorientasi pada perlindungan hak privasi pasien.
References
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Blueprint Transformasi Digital Kesehatan Indonesia 2024 (Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2024)
OECD, Recommendation of the Council on Health Data Governance (Paris: OECD Publishing, 2017)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2021)
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015)
Stuart Russell dan Peter Norvig, Artificial Intelligence: A Modern Approach, 4th ed. (London: Pearson Education, 2021)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
W. Nicholson Price dan I. Glenn Cohen, "Privacy in the Age of Medical Big Data," Nature Medicine 25, No. 1 (2019)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agustinus Hartono prasetyo, Nynda Fatmawati Octarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































