Perlindungan Data Pribadi Pasien Dalam Ekosistem Satusehat Berbasis Artificial Intelligence: Analisis Harmonisasi Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022

Authors

  • Nynda Fatmawati Octarina Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Agustinus Hartono prasetyo Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9317

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, SATUSEHAT, Artificial Intelligence, Data Kesehatan, Harmonisasi Hukum

Abstract

Transformasi digital kesehatan di Indonesia melalui platform SATUSEHAT membuka peluang pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan kesehatan berbasis data. Penggunaan AI memerlukan akses terhadap data kesehatan pasien dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran privasi, penyalahgunaan data, dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam ekosistem SATUSEHAT berbasis AI serta menilai harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data kesehatan pasien telah memperoleh dasar hukum melalui pengaturan mengenai hak privasi, persetujuan pemrosesan data, kerahasiaan rekam medis elektronik, dan kewajiban keamanan data. Namun demikian, masih terdapat kekosongan pengaturan terkait penggunaan data kesehatan sebagai data pelatihan Artificial Intelligence, mekanisme secondary use of data, serta tata kelola algoritma kesehatan berbasis AI. Harmonisasi antara UU Kesehatan dan UU PDP pada prinsipnya telah memberikan fondasi perlindungan hukum yang memadai, tetapi masih memerlukan regulasi pelaksana yang secara khusus mengatur pemanfaatan AI dalam ekosistem SATUSEHAT. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pengaturan consent yang lebih spesifik, mekanisme audit algoritma, prinsip akuntabilitas AI, dan tata kelola data kesehatan nasional yang berorientasi pada perlindungan hak privasi pasien.

References

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Blueprint Transformasi Digital Kesehatan Indonesia 2024 (Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2024)

OECD, Recommendation of the Council on Health Data Governance (Paris: OECD Publishing, 2017)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2021)

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015)

Stuart Russell dan Peter Norvig, Artificial Intelligence: A Modern Approach, 4th ed. (London: Pearson Education, 2021)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

W. Nicholson Price dan I. Glenn Cohen, "Privacy in the Age of Medical Big Data," Nature Medicine 25, No. 1 (2019)

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Octarina, N. F., & Hartono prasetyo, A. (2026). Perlindungan Data Pribadi Pasien Dalam Ekosistem Satusehat Berbasis Artificial Intelligence: Analisis Harmonisasi Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 4200–4204. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9317