Kriminalisasi Manipulasi Reputasi Digital (Fake Review, Fake Rating, dan Deceptive Endorsement) sebagai Bentuk Penipuan Konsumen Dalam Hukum Pidana Siber
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8500Keywords:
Manipulasi Digital, Perlindungan Konsumen, HUkum pidana SiberAbstract
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat dari sistem konvensional menuju perdagangan berbasis platform elektronik yang sangat bergantung pada reputasi digital. Dalam praktiknya, sistem review, rating, dan endorsement menjadi instrumen utama pembentukan kepercayaan konsumen dalam transaksi elektronik. Namun demikian, perkembangan tersebut juga memunculkan praktik manipulasi reputasi digital melalui fake review, fake rating, dan deceptive endorsement yang berpotensi menyesatkan konsumen dan merusak integritas perdagangan elektronik. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap manipulasi reputasi digital dalam sistem hukum Indonesia; dan 2) bagaimana formulasi kriminalisasi yang tepat untuk mengkualifikasikan manipulasi reputasi digital sebagai bentuk penipuan konsumen siber. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap manipulasi reputasi digital masih bersifat parsial dan belum diatur secara khusus sebagai tindak pidana mandiri. Selain itu, formulasi kriminalisasi yang tepat harus menempatkan manipulasi reputasi digital sebagai bentuk cyber consumer fraud dengan cakupan terhadap fake review, fake rating, dan deceptive endorsement, termasuk pertanggungjawaban korporasi dan platform digital.
References
Amelia, Y. F., A. Kaimuddin, and H. L. Ashsyarofi, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia,” Dinamika 30, no. 1 (2024): 9675–9691.
Arief, Hanafi, dan Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018).
Bahiyaturrohman, B., “Mimpi Buruk Dunia Digital: Tindak Kejahatan yang Dilakukan oleh Entitas Artificial Intelligence,” accessed February 20, 2024, https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/mimpi-buruk-dunia-digital-tindak-kejahatan-yang-dilakukan-oleh-entitas-artificial-intelligence/.
Butarbutar, R., R. A. Fahlevie, and M. Sianturi, “Penerapan Economics Analysis of Law dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Journal of Social Science 2 (2023).
Caldwell, M., J. T. A. Andrews, T. Tanay, and L. D. Griffin, “AI-Enabled Future Crime,” Crime Science 9, no. 1 (2020), https://doi.org/10.1186/s40163-020-00123-8.
Chairul Huda, Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju “Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan” (Jakarta: Kencana, 2015).
Doly, D., “Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Info Singkat XV, no. 19 (2023).
Fauzi Hashami and Nynda Fatmawati Octariana, “Asas Pemisahan Horizontal Hak atas Ruang Bawah Tanah,” Spirit Pro Patria 9, no. 1 (April 2023), https://jurnal.narotama.ac.id/index.php/patria.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).
Jufri, M. A. A., and A. K. Putra, “Aspek Hukum Internasional dalam Pemanfaatan Deepfake Technology terhadap Perlindungan Data Pribadi,” Uti Possidetis: Journal of International Law 2, no. 1 (2021), https://doi.org/10.22437/up.v2i1.11093.
Kasita, I. D., “Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) di Era Pandemi Covid-19,” Jurnal Wanita dan Keluarga 3, no. 1 (2022).
King, T. C., N. Aggarwal, M. Taddeo, and L. Floridi, “Artificial Intelligence Crime: An Interdisciplinary Analysis of Foreseeable Threats and Solutions,” Science and Engineering Ethics 26, no. 1 (2020): 89–120, https://doi.org/10.1007/s11948-018-00081-0.
Laza, J. M., and R. Karo Karo, “Perlindungan Hukum terhadap Artificial Intelligence dalam Aspek Penyalahgunaan Deepfake Technology pada Perspektif UU PDP dan GDPR,” Lex Prospicit 1, no. 2 (2023), https://doi.org/10.19166/lp.v1i2.7386.
Martmelli, I., Venessa C. Yohana, and E. J. Hiumawan, “Urgensi Pengaturan dan Perlindungan Rights of Privacy terhadap Artificial Intelligence dalam Pandangan Hukum sebagai Social Engineering,” Jurnal Tana Mana 4, no. 2 (2023).
Noeman, C. T., and A. L. Ibrahim, “Kriminalisasi Deepfake di Indonesia sebagai Bentuk Pelindungan Negara,” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024).
Novera, O., and Y. F. Z., “Analisis Pengaturan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Teknologi Manipulasi Gambar (Deepfake) dalam Penyebaran Konten Pornografi melalui Akun Media Sosial,” El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 10, no. 2 (2024).
Ramadhan, Z., Y. R. P. Handiki, and Jamhari, “Batasan Etis Penggunaan Deepfake: Analisis Perspektif Etika Misbah Yazdi,” International Conference on Tradition and Religious Studies 3, no. 1 (2024).
Respati, A. A., A. D. Setyarini, Dodi Parlagutan, M. Rafli, S. M. Mahendra, and A. A. Nugroho, “Analisis Hukum terhadap Pencegahan Kasus Deepfake serta Perlindungan Hukum terhadap Korban,” Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024): 586–592.
Sijabat, S. A. U., and D. Lukitasari, “Konten Gambar dan Video Pornografi Deepfake sebagai Suatu Bentuk Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik,” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 13, no. 2 (2024): 119–238.
Syntax Literate, “Nila Tiara Aziza Miftahul Janah,” Syntax Literate 9, no. 12 (December 2024): 7329.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mita Rahma Faradila, Nynda Fatmawati Octarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































