Tanggung Jawab Hukum Pengelola Platform Digital Terhadap Potensi Bahaya yang didahapi : Tinjauan Atas Kasus Pelecehan, Cyberbullying dan Konten Negatif

Authors

  • Riski Martaon Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Nynda Fatmawati Octarina Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9248

Keywords:

Platform Digital, Moderasi Konten, Perlindungan Anak

Abstract

Perkembangan platform digital telah mengubah pola interaksi sosial ke dalam ruang siber yang bersifat terbuka, masif, dan minim batas. Kondisi ini di satu sisi memperluas kebebasan berekspresi, namun di sisi lain memunculkan berbagai risiko, khususnya bagi anak dan remaja, seperti cyberbullying, pelecehan digital, dan paparan konten negatif. Problematika utama terletak pada posisi platform digital yang tidak lagi sekadar sebagai perantara, melainkan sebagai aktor yang memiliki kontrol terhadap distribusi konten melalui mekanisme moderasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) sejauh mana batas kewenangan pengelola platform digital dalam memoderasi konten pengguna guna menciptakan ruang siber yang aman tanpa mengabaikan hak privasi serta mencegah eskalasi cyberbullying, konten negatif, dan pelecehan digital; serta (2) bagaimana tanggung jawab hukum pengelola platform digital terhadap bahaya konten yang berdampak pada anak remaja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas kewenangan platform digital ditentukan oleh keseimbangan antara legitimasi pembatasan dan perlindungan hak asasi manusia dalam kerangka konstitusional, yang dibatasi oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Sementara itu, tanggung jawab hukum platform bersifat komprehensif meliputi aspek administratif, perdata, dan pidana. Platform memiliki kewajiban aktif (duty of care) untuk melakukan moderasi dan pencegahan konten berbahaya, khususnya terhadap anak, tanpa melanggar hak fundamental pengguna, sehingga tidak lagi dapat diposisikan sebagai perantara pasif dalam ekosistem digital.

References

Akbar, M. A., & Urrtari, P. (2016). Cyberbullying pada Media Sosial. Universitas Sebelas Maret.

Amalia, S. D. (2026). The Legal Liability of the Roblox Gaming Platform as a Foreign Electronic System Operator for Child Protection in Indonesia. Media Hukum Indonesia, 4(1).

Andrikasmi, Ermilda Firdaurs, dan Surkamarriko. (2016). Hukum Perlindungan Anak dan Wanita. Pekanbaru: Alaf Riau.

Aristianto, B. Z. N., Abdillah, R., Anastuti, R., & Fabian, S. (2024). Upaya Mencegah Cyberbullying dan Memahami Hak Asasi Manusia di Era Digital. Lentera Ilmu, 1(2), 132–136.

Babst, Gordon A. (2018). “Privacy and Outing.” Dalam Core Concepts and Contemporary Issues in Privacy, diedit oleh Ann E. Cudd dan Mark C. Navin. Cham: Springer.

Bahram, M. (2023). Tantangan Hukum dan Etika Rekayasa Sosial terhadap Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12).

Bambang Waluyo. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Brydolf-Horwitz, R. (2022). Embodied and Entangled: Slow Violence and Harm via Digital Technologies. Environment and Planning C, 40(2), 391–408.

Carr, C. T., & Hayes, R. A. (2015). Social Media: Defining, Developing, and Divining. Atlantic Journal of Communication, 23(1), 46–65.

Chan, T. K. H., Cheung, C. M. K., Benbasat, I., Xiao, B., & Lee, Z. W. Y. (2023). Bystanders Join in Cyberbullying on Social Networking Sites. Information Systems Research, 34(3), 828–846.

Chekola, M. (1994). Outing, Truth-Telling, and the Shame of the Closet. Journal of Homosexuality, 27(3–4), 67–90.

Dewi, I. K., Dewi, S., & Adhayanto, O. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyberbullying. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, 1(3), 115–125.

Dwipayana, N. L. A. M., Setiyono, & Pakpahan, H. (2020). Cyberbullying di Media Sosial. Bhirawa Law Journal, 1(2), 63–70.

Ghosh, R., Malhotra, M., & Kumar, N. (2025). Cyber Bullying in the Digital Age. Dalam Advances in Social Networking and Online Communities. IGI Global.

Hirohito, A., Saefullah, S., & Mardani, M. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. VISA: Journal of Vision and Ideas, 4(3), 2240–2252.

Lilik Mulyadi. (2005). Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: CV Mandar Maju.

Mahmud, A., Ahmed, K. Z., & Khan, M. (2008). Detecting Flames and Insults in Text. International Conference on Natural Language Processing, 1–10.

Masruroh, S. J., & Wardatun, A. (2025). Regulasi Hukum dalam Menangani Konten Digital Negatif. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(01).

Muhammad Rizal Nurdin. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyberbullying pada Remaja. Prosiding Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung.

Nurhikmah, E., Djaja, N., & Luna, L. (2025). Proporsionalitas dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Digital. Jurnal USM Law Review, 8(3).

Putri, A. N., & Setiawan, R. (n.d.). Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 8(2), 145–160.

Roeslan Saleh. (2002). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20204 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

Yuvaraj, N., et al. (2021). Nature-Inspired-Based Approach for Automated Cyberbullying Classification. Mathematical Problems in Engineering, 2021.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Martaon, R., & Octarina, N. F. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pengelola Platform Digital Terhadap Potensi Bahaya yang didahapi : Tinjauan Atas Kasus Pelecehan, Cyberbullying dan Konten Negatif. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 4183–4191. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9248